Belanja BBM dan Pelumas pada UPT TPA Jatiwaringin Kab Tangerang Dinas LHK Tidak Sesuai Realisasi

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belanja BBM dan Pelumas pada UPT TPA Jatiwaringin Kab Tangerang Dinas LHK Tidak Sesuai Realisasi

 

Rambonews.id||Tanggerang 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

UPT TPA Jatiwaringin bekerjasama dengan PT DPL melalui Surat Perjanjian Nomor00.3.3/03/48401699/PPKo/TPA/DLHK/2024 tanggal 10 Januari 2024,dengan nilai kontrak sebesar Rp7.025.904.000,00, untuk pembelian BBM sampai dengan 31 Desember 2024.

Kerjasama ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan merupakan penunjukan langsung.

Pengajuan pencairan SP2D dilakukan berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi yang berisi rencana penggunaan BBM satu bulan kedepan, yaitu Pertamina Dex sejumlah 1.001 liter per hari dan Pertamax 50 liter per sepuluh hari, dengan harga transaksi yang berlaku pada bulan tersebut.

Dalam dokumen SP2D tersebut tidak ada bukti setruk atau bukti pembelian lain yang dikeluarkan dari SPBU.

Dokumen lain dalam pengajuan SP2D tersebut diantaranya Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara penyelesaian hasil pekerjaan, berita acara serah terima hasil pekerjaan, berita acara pembayaran dan kwitansi.

Selanjutnya dilakukan pembayaran dengan mekanisme LS kepada PT DPL setiap awal bulan.

Hasil konfirmasi kepada Supervisor SPBU 34-115130 (PT DPL) pada tanggal 26 Februari 2025, diketahui bahwa SPBU telah menerima pembayaran dari RKUD Pemkab Tangerang ke rekening BCA a.n PT DPL.

Selanjutnya PT DPL melayani pembelian BBM setiap hari dengan mengisi jeriken/drum dalam truk TPA diSPBU.

Petugas TPA mengisi BBM ke dalam drum tersebut karena telah hafal personil dan kendaraannya dari UPT TPA.

Tidak ada dokumen/setruk yang diberikan kepada personil TPA tersebut di setiap transaksi harian.

Hasil wawancara lebih lanjut dengan Supervisor SPBU dan penelurusan dokumen catatan SPBU, diketahui pembelian Pertamina Dex oleh UPT TPA kurang lebih sebanyak 650 liter per hari, sehingga terdapat pembelian yang tidak terealisasi kurang lebih sebanyak 351 liter (1.001-650) per hari selama 1 tahun.

Sedangkan untuk Pertamax, tidak direalisasikan. Berdasarkan hasil konfirmasi, pihak SPBU PT DPL melakukan pengembalian tunai kepada UPT TPA, dengan nilai total untuk Tahun 2024 sebesar Rp1.834.747.350,00.

Penyerahan pengembalian tunai dilakukan oleh Supervisor SPBU kepada Staf UPT TPA satu kali dalam satu bulan,dengan nilai pengembalian tunai sesuai catatan Supervisor SPBU menyesuaikan harga Pertamina Dex yang berlaku pada bulan saat bertransaksi.

Rincian pengembalian tunai sebesar Rp1.834.747.350,00 disajikan pada pada tabel berikut.

Berdasarkan hasil wawancara, Staf Admin UPT TPA mengakui menerima pembayaran tunai dari SPBU PT DPL setiap bulan karena diperintah oleh Kepala UPT TPA.

Seluruh uang tersebut telah diserahkan kepada Kepala UPT TPA.

Kepala UPT TPA Jatiwaringin mengakui menerima pengembalian tunai dari SPBU PT DPL melalui Staf Admin UPT.

Uang tersebut digunakan untuk pembiayaan operasional dan pemeliharaan alat berat UPT TPA yang tidak cukup anggarannya.

Selain itu, uang tersebut juga dibagikan secara tunai kepada seluruh personil UPT TPA yang terdiri dari 4 orang PNS dan sekitar 40 orang tenaga kontrak, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai UPT TPA Jatiwaringin karena memiliki risiko pekerjaan yang tinggi.

b. Belanja BBM dan Pelumas pada Dinas BMSDA, Dinas P3A, dan Lima Kecamatan Tidak Sesuai Dengan Kondisi yang Sebenarnya Hasil konfirmasi BPK bersama Inspektorat pada SPBU pembelian BBM dan Pelumas, diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM dan Pelumas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu ketidaksesuaian setruk dalam dokumen dipertanggjawabkan dengan setruk asli yang dikeluarkan oleh SPBU.

Adapun perbedaannya sebagai berikut.

1) Format huruf setruk bukti pertanggungjawaban berbeda dengan setruk hasil konfirmasi;

2) Nomor SPBU dan alamat di setruk bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan alamat SPBU yang dikonfirmasi;

Baca Juga:  Mediasi Fiktif, Lahan Diserobot: Dugaan Intimidasi dan Perusakan Warnai Sengketa Ciangsana

3) Jenis kertas, ukuran dan cetakan setruk pertanggungjawaban berbeda dengan setruk hasil konfirmasi;

4) Tidak ada nama operator di bukti pertanggungjawaban atau nama operator tidak sesuai dengan hasil setruk konfirmasi; dan

5) Nomor Pompa pada setruk bukti pertanggungjawaban tidak mengeluarkan produk yang dikonfirmasi.

Hasil pengujian lebih lanjut secara uji petik atas keterjadian transaksi, dengan membandingkan tanggal dan waktu transaksi pada setruk dokumen pertanggungjawaban dengan database transaksi yang terekam secara realtime diSPBU, diketahui transaksi pembelian pada setruk dokumen pertanggungjawaban tidak ditemukan atau tidak terekam.

Hal tersebut menunjukkan bahwa transaksi pembelian BBM sebagaimana setruk BBM dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keterjadiannya.

Ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembelian BBM dan Pelumas adalah sebagai berikut:

Dengan demikian bukti belanja BBM yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp3.054.210.788,00 (Rp1.834.747.350,00+ Rp1.219.463.438,00) tidak dapat diyakini kebenarannya.

Atas ketidaksesuaian pertanggungjawaban sebesar Rp3.054.210.788,00 tersebut telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah.

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

1) Pasal 121 ayat (2) dan ayat (3), yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;

2) Pasal 141 ayat (1), yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab I tentang Pengelola Keuangan Daerah,pada:

1) Huruf H yang menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dan verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan; dan

2) Huruf L yang menyatakan bahwa Pelaksanaan dan penatausahaan belanja huruf

a, setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan anggaran belanja daerah untuk membiayai pembangunan daerah yang lebih prioritas.

Hal tersebut disebabkan:

 

a. Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas BMSDA, Kepala Dinas P3A, Camat Jayanti,Camat Solear, Camat Pagedangan, Camat Cisoka, dan Camat Tigaraksa selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan belanja daerah yang menjadi kewenangannya; dan

b. PPK SKPD pada Dinas LHK, Dinas BMSDA, Dinas P3A, Kecamatan Jayanti,Kecamatan Solear, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisoka, dan Kecamatan Tigaraksa kurang cermat dalam meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban belanja.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas BMSDA,Kepala Dinas P3A, Camat Jayanti, Camat Solear, Camat Pagedangan, Camat Cisoka,dan Camat Tigaraksa sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar menginstruksikan Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas BMSDA, Kepala Dinas P3A, Camat Jayanti, Camat Solear,Camat Pagedangan, Camat Cisoka, dan Camat Tigaraksa untuk:

a. Lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan belanja daerah yang menjadi kewenangannya;

b. Memerintahkan PPK terkait agar lebih cermat dalam meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban belanja;

Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai Rencana Aksi yang dimuat pada Lampiran 18

 

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Berita ini 0 kali dibaca
Belanja BBM dan Pelumas pada UPT TPA Jatiwaringin Kab Tangerang Dinas LHK Tidak Sesuai Realisasi

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Minggu, 12 April 2026 - 11:49 WIB

Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik

Berita Terbaru