Beresiko penyalahgunaan Aset Kendaraan dan Tanah oleh Pihak Pemkab Musi Rawas

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beresiko penyalahgunaan Aset Kendaraan dan Tanah oleh Pihak Pemkab Musi Rawas

Aset Kendaraan Roda Dua dengan Kondisi Rusak Berat dan Hilang Masih Disajikan sebagai Aset Tetap Peralatan dan Mesin Hasil pemeriksaan dokumen KIB B menunjukkan bahwa seluruh aset yang disajikan pada KIB tersebut tercatat dalam kondisi baik atau rusak ringan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan fisik atas keberadaan Aset Tetap kendaraan roda dua secara uji petik pada 25 SKPD, menunjukkan permasalahan pada tabel berikut.

Pencatatan Aset Tetap Gedung dan Bangunan Tidak Memadai

1) Terdapat 38 gedung sekolah yang belum tercatat di KIB C Pekerjaan rehabilitasi suatu bangunan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperpanjang masa manfaat bangunan dapat ditambahkan pada nilai tercatat aset bangunan bersangkutan. Hasil pemeriksaan dokumen berupa register SP2D belanja modal dan kertas kerja mutasi Aset Tetap Gedung dan Bangunan Dinas Pendidikan tahun 2024 menunjukkan terdapat 38 unit paket pekerjaan berupa rehabilitasi ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, pagar,dan rumah dinas guru pada 35 SDN dan tiga SMPN di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Pekerjaan rehabilitasi tersebut dicatat sebagai aset baru dan menambah jumlah Aset Gedung pada KIB C.

Hasil penelusuran pada KIB C menunjukkan bahwa 38 gedung sekolah di atas tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara sehingga kegiatan pemeliharaan berupa rehabilitasi atas gedung sekolah tersebut tidak dapat ditambahkan pada nilai tercatat aset sekolah, tetapi diinput menjadi aset baru. Rincian pada Lampiran 13.

Pemeriksaan lebih lanjut melalui cek fisik pada lima gedung SDN dan konfirmasi dengan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Pengurus Barang Dinas Pendidikan diperoleh informasi bahwa sekolah-sekolah tersebut di atas sudah berdiri sebelum Kabupaten Musi Rawas Utara dibentuk dan dulunya merupakan sekolah milik Kabupaten Musi Rawas. Setelah pemekaran Kabupaten Musi Rawas dengan dibentuknyaKabupaten Musi Rawas Utara, sekolah-sekolah tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara.

2) Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan Gedung dan Bangunan belum diatribusi/dikapitalisasi secara tepat ke masing-masing pekerjaan fisiknya Hasil pengujian atas kertas kerja atribusi jasa konsultansi Dinas Pendidikan Tahun 2024 menunjukkan bahwa atas paket jasa konsultansi yang lingkupnya untuk beberapa paket pekerjaan fisik gedung sekolah, hanya diatribusikan kesalah satu paket pekerjaan fisik gedung sekolah dan tidak diatribusikan kemasing-masing pekerjaan fisik.

Hasil permintaan keterangan kepada Operator SIMDA BMD Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa tidak terdapat arahan dari pengurus barang terkait dengan atribusi jasa konsultansi, sehingga operator berinisiatif untuk memasukkan nilainya ke salah satu paket pekerjaan fisik saja.

Atas pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan Gedung dan Bangunan yang belum diatribusi secara tepat tersebut telah dilakukan koreksi oleh Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan mengatribusikan jasa konsultansi secara proporsional ke masing-masing pekerjaan fisiknya.

3) Pencatatan nilai Aset Gedung dan Bangunan sekolah pada Dinas Pendidikan masih dicatat secara gabungan dengan perabotnya Hasil pemeriksaan dokumen kontrak paket pekerjaan Gedung dan Bangunan sekolah tahun 2022, 2023, dan 2024 dibandingkan dengan pencatatan nilai pada KIB C menunjukkan bahwa terdapat paket pekerjaan gedung sekolah yang disertai dengan pengadaan perabot/meubilair tergabung dalam satu kontrak pekerjaan gedung. Akan tetapi, pencatatan pada KIB C masih dilakukan secara gabungan atas 60 paket pekerjaan.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menyatakan bahwa pada saat akan diinput, para operator maupun pengurus barang harus berkoordinasi secara langsung kepada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, tetapi pada saat melakukan koordinasi, pengurus barang tidak menginformasikan bahwa terdapat kontrak pekerjaan gedung yang didalamnya termasuk pengadaan perabot/meubilair.

Atas 60 paket pekerjaan yang dicatat secara gabungan, Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah telah melakukan koreksi atas 27 paket pekerjaan dengan mencatat secara terpisah ke dalam KIB B untuk perabot/meubilair dan KIB C untuk gedung.

Dengan demikian masih terdapat 33 paket pekerjaan sebesar Rp16.297.292.068,00 pengadaan Tahun 2022 dan 2023 yang masih tercatat secara gabungan. Rincian pada Lampiran 14.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PSAP Nomor 7 Akuntansi Aset Tetap Lampiran II.08 Akuntansi Aset Tetap pada:

Baca Juga:  DANA TITIPAN PEJABAT ATAU PENJAHAT PEMKOT PRABUMULIH

1) Paragraf 29 yang menyatakan bahwa biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan; dan

2) Paragraf 33 yang menyatakan bahwa Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada:

1) Pasal 42 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya; dan

2) Pasal 42 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada:

1) Pasal 12 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab di antaranya:

a) Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;

b) Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan

c) Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya.

2) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengurus barang pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:

a) Melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;

b) Membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada pengguna barang; danMelakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Pengguna Barang dan laporan barang milik daerah.

d. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 20 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Pasal 294 pada:

1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan antara lain:

a) memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas;

b) memasang tanda kepemilikan tanah; dan

c) melakukan penjagaan.

2) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Pengamanan hukum dilakukan terhadap:

a. tanah yang belum memiliki sertifikat; dan b. tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah.Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Laporan BMD tidak memberikan informasi yang handal dan akurat, sehingga akan menyulitkan pengawasan dan pengendalian penggunaan Aset Tetap;

b. Risiko penyalahgunaan aset Tanah oleh pihak yang tidak berhak; dan

c. Saldo Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Akumulasi Penyusutan pada Neraca per 31 Desember 2024 belum disajikan sesuai dengan nilai yang sebenarnya.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas barang milik daerah sesuai ketentuan;

b. Kepala SKPD selaku Pengguna Barang tidak mencatat, mengamankan, dan memelihara barang milik daerah di satuan kerjanya; dan

c. Pengurus Barang tidak mencatat secara lengkap pada KIB, belum menginventarisasi BMD secara periodik, belum melaporkan perubahan kondisi fisik BMD berdasarkan pengecekan fisik barang, dan belum membantu mengamankan BMD yang dikelola para Pengguna Barang.

Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan:

a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas barang milik daerah sesuai ketentuan;

 

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA
*Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”*
KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL TABRAK PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Minggu, 12 April 2026 - 00:23 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 03:43 WIB

AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA

Berita Terbaru