KAJARI DIMINTAK USUT DANA BOS SDN BIARO BARU KARANG DAPO MUSI RAWAS UTARA. DIDUGA DISUNAT GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT
Rambonews.id||Musi Rawas Utara
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Biaro Baru Karang dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Oknum Kepala Sekolah di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Selain itu,Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SDN Biaro Baru ini diduga kuat menambah daftar tersebut.
Temuan tim Rajawalinews menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.
Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024:
Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai
1. Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca Rp 22.362.000 tahun 2024 Tahap 1
2. Pengembangan Perpustakaan dan layanan pojok baca Rp 29.257.000 tahun 2025 tahap 1
Total anggaran puluhan juta Rupiah pada 2 poin tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SDN Biaro Baru Karang Dapo selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.
Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim Rajawalinews mendesak:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SDN Biaro Baru Karang Dapo terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.
Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SDN Biaro Baru Karang Dapo, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.
Tim rajawalinews juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik.
Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.
”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim Rajawalinews
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SDN Biaro Baru Karang Dapo belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SDN Biaro Baru tersebut.
Penulis : Team Wartawan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Korupsi Dana Bos










