Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin
Rambonews.id||Musi Banyuasin
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menyita satu unit motor gede merek Harley-Davidson dari rumah saksi perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Musi Banyuasin (Muba).
Dalam penyelidikan, penyidik pidsus mendatangi dua rumah saksi yakni, YK di kawasan Kemuning dan saksi B di Perintis Kemerdekaan.
“Kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik dari dugaan pungli pelayaran di kawasan Sungai Lalan,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (8/4/2026).
1. Penyidik juga sita emas dan uang ratusan juta
Vanny menjelaskan, selain menyita Harley-Davidson, penyidik juga menyita beberapa barang bukti lain terkait dugaan korupsi yang ada.
Sedangkan,Penyidik menemukan indikasi kuat tindak pidana selama kebijakan di perairan Sungai Lalan diberlakukan
2. Pungutan kapal yang lewat Sungai Lalan tak masuk kas pemda
Sementara,Kasus dugaan korupsi arus lalu lintas pelayaran ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin (Muba) nomor 28 tahun 2017 yang mengatur bahwa tongkang yang melintas wajib dipandu tugboat.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Dishub Muba dengan perusahaan pelayaran CV R pada 2018 dan PT A pada 2024.
Namun,Kedua perusahaan ditunjuk sebagai operator pemandu kapal. Dalam praktiknya, muncul pungutan terhadap kapal yang melintas dengan tarif berkisar Rp9 juta hingga Rp13 juta.
Sedangkan,Pungutan itu tidak masuk ke kas Pemda Muba,” ucapnya
3. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp160 miliar
Dari hasil perhitungan sementara, praktik tersebut diduga telah menimbulkan kerugian mencapai Rp160 miliar.
Selain itu,Belum ada tersangka dalam kasus ini, sementara penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab,tutupnya
Penulis : Harto Pewarta
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kejaksaan Tinggi Sumsel














