Keluarga Balita Pertanyakan Prosedur Puskesmas Cicalengka Diduga Usai Imunisasi Mengalami Pembengkakan
Rambonews.id||Bandung
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Orang Tua Balita Berinisial Rajr,Pasangan dari Regi Indra Tobi dan Devi Gustini.
Seusai Penyuntikan Imunisasi sang Bayi mengalami Pembekakan dan demam Tinggi setelah menjalani imunisasi rutin tiap bulan ke Puskesmas Cicalengka Kab,Bandung Jawa Barat.
Keterangan Orang Tua Bayi Sehabis di Imunisasi :
Devi sang ibu bayi mengeluhkan saat anaknya imunisasi di Puskesmas Cicalengka membuat Kepanikan keluarga 4 /12/2025
Dalam Seusai Penyuntikan Imunisasi,sang anak Balita mengalami demam disertai bekas suntikan yang semakin membengkak,terlihat saat di rumah,yang tak terhentinya menangis tanpa hentinya anak kami ungkap sang ibu.
Hal ini,sang ibu menimbulkan kekhawatiran melihat anaknya bengkak jelasnya.
Akhirnya,kami kembali ke Puskesmas Cicalengka untuk meminta penangan lanjutan terhadap Pihak Puskesmas,dalam Puskesmas Cicalengka memberikan rujukan ke RSUD untuk pemeriksaan lebih lanjut,seakan pihak Puskesmas Cicalengka tidak memberikan informasi terhadap anak kami yang parah hanya surat rujukan saja tegas sang ibu.
Ia melanjutkan kembali,ada dugaan kuat anak kami yang masih balita ini disebabkan oleh jarum suntik atau adanya infeksi dan menyebabkan anak kami makin membengkak ungkap terhadap Team WRC PANRi Pengawasan Aset Negara RI.
Publik Bertanya tanya adaapa?.. Terhadap Cucu Camat Cicalengka Wartawan Tidak Boleh Mengexspos Dugaan Malpraktek di Puskesmas Cicalengka:
Sangat mirisnya seorang Cucu Sebagai Camat Cicalengka yang menutupi atas kebobrokan Puskesmas Cicalengka yang mengakibatkan sang Balita mengalami Pembekakan dan Demam atas perbuatan dari salah satu oknum bidan puskesmas Cicalengka bagaikan dilindungi dari atas perbuatan yang diduga sudah jelas salah seorang Bidan Puskesmas Cicalengka Diduga kuat tidak memiliki izin ungkap warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Alih alih camat untuk menutupi oknum Bidan Puskesmas Cicalengka supaya tidak terhendusnya Pihak Penegak Hukum wilayah Bandung Jawa Barat.
Terbukti dari awak media dan team WRC PANRi Pengawasan Aset Negara RI akan wawancara Cucu camat Cicalengka dan Oknum Bidan puskesmas Cicalengka yang tidak mau di publikasikan alias menutupi kebobrokan oknum puskesmas Cicalengka,mungkin ada dugaan banyak korban sebelumnya
Word Relation of Coruppsion (WRC) PAN-RI Siap Mendampingi Keluarga Korban Balita Atas Perbuatan Oknum Bidan Puskesmas Cicalengka dan Cucu Camat Cicalengka yang Menghalangi Tugas Jurnalistik dan Oknum Bidan Puskesmas Cicalengka sampai keranah Hukum :
Team WRC PANRi Pengawasan Aset Negara RI, angkat bicara ,Seorang camat atau pejabat publik yang melarang, menghalang-halangi, atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik (ekspos berita) dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanksi dan Landasan Hukumnya yang menghalangi Tugas Jurnalistik :
1. Sanksi Hukum (Pidana & Denda)
Tindakan menghambat atau menghalangi kerja pers merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Ancaman Penjara: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Denda: Pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Dasar Hukum
Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 4 ayat (2) UU Pers: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
3. Bentuk Tindakan yang Dilarang
Camat atau pihak mana pun tidak boleh melakukan hal-hal berikut saat wartawan bertugas:
Melarang wartawan meliput atau mengekspos berita.
Melakukan intimidasi atau kekerasan.
Merampas alat kerja (kamera, handphone, perekam) atau menghapus foto/video.
Langkah yang Dapat Diambil
Jika wartawan dihalang-halangi oleh oknum camat, tindakan tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan merujuk pada Pasal 18 UU Pers, karena tindakan tersebut merupakan delik umum, bukan delik aduan semata.
Berdasarkan dari hasil dan keluhan Keluarga Korban ada dugaan kuat Camat dan pihak oknum bidan Puskesmas Cicalengka menutupi dugaan malpraktek dalam Penyuntikan Imunisasi terhadap Balita, yang tidak sesuai SOP Kedokteran yang mengalami terjadinya Balita mengalami Pembekakan,Demam Tinggi atau Suntikan tersebut tidak Steril.
Terkait tersebut,camat dan oknum puskesmas Cicalengka belum ada niat baik terhadap sang keluarga korban , seolah olah lepas tanggung jawab
Selain itu,merujuk pada beberapa ketentuan,di Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka atau kematian,serta Undang undang Nomor 17 Tahun 2023 ,tentang Kesehatan.
Khususnya Pasal 308, yang mengatur perlunya rekomendasi dari majelis disiplin Profesi sebelum penerapan sangsi pidana
Sedangkan, Undang undang Praktek Kedokteran Pasal 75-79 mengatur sangsi administratif dan disiplin,mulai dari peringatan, pelatihan ulang, sehingga penonaktifan surat tanda registrasi (STR) sesuai dengan Kode Etik Profesi
Diminta Pihak Penegak Hukum Wilayah Bandung segera usut tuntas adanya dugaan kuat Camat Menghalangi Tugas Jurnalistik dan juga pembiaran Oknum Bidan Puskesmas Cicalengka dugaan hampir merenggut nyawa Balita yang sudah mengalami kondisi serius.
Menambahkan,Team WRC PANRi Pengawasan Aset Negara RI akan melaporkan atas perbuatan oknum Bidan Puskesmas Cicalengka dan Camat Cicalengka hampir merenggut nyawa Balita tersebut diakibatkan Penyuntikan Imunisasi Mengalami bengkak dan demam yang luar biasa
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Camat Cicalengka dan Oknum Bidan Puskesmas Cicalengka dalam pernyataan resmi
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: WRC PANRI












