Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Pemprov Sumsel Diduga Menyimpang  KeLubang Maut

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Pemprov Sumsel Diduga Menyimpang  KeLubang Maut

Rambonews.id||Sumsel

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Pada tahun 2023, Pemprov Sumsel mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan telah terealisasi sebesar Rp2.297.732.037.187,87 atau sebesar 88,85%.

Realisasi tersebut diantaranya adalah Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Sekretariat Daerah sebesar Rp6.419.644.587,12.

Dalam LHP Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemprov Sumsel, BPK telah mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada enam SKPD sebesar Rp211.015.750,00.

Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala DLHP, DKP, Disbun, Badan Kesbangpol,Bapenda, Dinas PSDA, Bappeda, Dinkes, DPPPA, Dishub, Disnakertrans, Dinas PUBMTR, Dinas PTP, Dinas PKP, Dinas ESDM, Direktur RSK Mata, dan Direktur RSK Gigi dan Mulut untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang Pakai Habis yang menjadi tanggung jawabnya.

Atas temuan tersebut, Pemprov Sumsel telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp211.015.750,00.

Dalam pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023, BPK melakukan pemeriksaan uji petik atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Sekretariat Daerah berupa penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas operasional dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel dengan perincian pada tabel berikut.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas diketahui permasalahan dengan uraian berikut.

a. Pemberian Jumlah Liter BBM pada Perjalanan Dinas Luar Daerah Tidak Wajar Untuk perjalanan dinas luar daerah bagi pejabat pemegang kendaraan dinas diberikan bantuan BBM sebesar 1 liter untuk setiap 6 km perjalanan selama perjalanan dinas.

Hal ini diatur dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/VIII/2023 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak kepada Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Petugas Pengawalan dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas untuk perjalanan dinas luar daerah diketahui bahwa PPTK memberikan uang muka kepada sopir yang kemudian dipertanggungjawabkan oleh sopir dalam bentuk setruk BBM.

Baca Juga:  Penundaan Aksi Tak Redam Tuntutan: Warga Muba Butuh Perbaikan Jalan Menyeluruh

PPTK menjelaskan bahwa besaran uang muka yang diberikan adalah 1 liter per 6 km jarak tempuh mengikuti SK Gubernur Sumsel Nomor 5 Tahun 2023.

Sedangkan untuk penentuan jarak tempuh, menurut PPTK mengadopsi ketentuan jarak dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 684/KPTS/Dishub/2022 tentang Penetapan Tarif Dasar

Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi.

Namun hasil pengujian menunjukkan bahwa perhitungan konsumsi liter BBM tidak mengacu kepada SK Gubernur Nomor 5/KPTS/VIII/2023.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa konsumsi BBM per liter pada dokumen pertanggungjawaban berkisar antara 2,9 km/liter sampai dengan 3,5 km/liter.

Sedangkan untuk jarak tempuh juga tidak sesuai dengan SK Gubernur Nomor 684/KPTS/Dishub/2022 sehingga tidak terdapat dasar perhitungan yang jelas dalam pemberian uang muka tersebut.

Atas hal ini, PPTK tidak dapat menjelaskan mengenai dasar penentuan konsumsi BBM per liter dan jarak tempuh yang digunakan dalam perhitungan pemberian uang muka tersebut.

Analisis kewajaran jarak tempuh menggunakan data Google Maps dan jarak tempuh pada dokumen pertanggungjawaban menunjukkan jarak tempuh yang digunakan oleh PPTK dalam perhitungan uang muka tidak wajar.

Perbedaan yang signifikan antara jarak tempuh pada dokumen pertanggungjawaban dan jarak pada Google Maps berdampak terhadap selisih jumlah uang muka dan pertanggungjawaban.

Rekalkulasi BPK Sumsel_01/07/2024/236/WRC/DIV II/Sumsel/VI/2024/Zainal Airifin Hulap_WRC-PANRI jarak dan kelebihan jumlah liter BBM yang diberikan disajikan pada tabel berikut.Pemberian BBM Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah dalam Bentuk Uang SK Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/VIII/2023 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak kepada Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Petugas Pengawalan dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) berhak mendapatkan BBM sebanyak 30 liter/hari, Sekretaris Daerah (Sekda) sebanyak 25 liter/hari, Rumah Tangga Gubernur, Wagub dan Sekda sebanyak 5 liter/hari, Pengawalan Gubernur dan Wagub sebanyak 10 liter/hari.

Pada tahun 2023, Sekretariat Daerah merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas untuk Jabatan Gubernur, Wagub dan Sekda adalah sebesar Rp1.286.836.750,00 dengan perincian pada tabel berikut.

 

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat
Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
Kerusakan Jalan Nasional Betung–Sekayu Perlu Penanganan Terpadu dan Penguatan Pengawasan
DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto
GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMPROV SUMSEL PERATURAN PRESIDEN NO 33 TAHUN 2020 DI LABRAK
Berita ini 0 kali dibaca
Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Pemprov Sumsel Diduga Menyimpang KeLubang Maut

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:20 WIB

Tagih Transparansi Kejari, Advokat Tegaskan Proyek Ambulans Tak Mungkin Tanpa Peran Pejabat

Kamis, 9 April 2026 - 06:14 WIB

Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 11:26 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin

Rabu, 8 April 2026 - 06:44 WIB

Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara

Rabu, 8 April 2026 - 04:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional Betung–Sekayu Perlu Penanganan Terpadu dan Penguatan Pengawasan

Berita Terbaru