Belanja Modal Banyuasin “Bocor” Rp 3,429 Miliar Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Di Pertanyakan
Rambonews.id || Banyuasin
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengungkap di balik Dua OPD mengalami kebocoran anggaran mencapai Rp 3,429 Miliar yang berpotensi sangat tinggi kerugian uang negara di tahun 2023.
Hal tersebut,buruknya kinerja sektor di dua OPD seakan ada dugaan Pembiaran yang tidak masuk akal dalam kesalahan Administrasi sampai ada Pembekakan dalam laporan pertanggung jawaban di Dua OPD ucap Ali Sopyan
Pengelolaan anggaran di Kabupaten Banyuasin kembali tercoreng. Tahun Anggaran 2023, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tercatat mengalami kekurangan volume pekerjaan belanja modal dengan total fantastis: Rp 3,429 miliar.
Sedangkan,Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyumbang kekurangan terbesar, yakni Rp 2,587 miliar.
Disusul Dinas Pendidikan sebesar Rp 841,3 juta. Angka ini bukan kesalahan administratif biasa—ini menyangkut mutu pekerjaan dan potensi kerugian keuangan daerah.
Kekurangan volume berarti ada pekerjaan yang dibayar tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
Dengan kata lain, ada selisih antara yang tertulis di atas kertas dan yang benar-benar dikerjakan.
Pertanyaannya: bagaimana pembayaran bisa cair jika volume tak terpenuhi?
Di Dinas PUPR, yang mengelola proyek-proyek infrastruktur bernilai besar.
Temuan ini menjadi tamparan keras. Jalan, jembatan, dan bangunan publik dibiayai dari uang rakyat. Jika volumenya kurang, apakah kualitasnya juga dikorbankan? Siapa yang lalai—kontraktor, konsultan pengawas, atau pejabat teknis?
Lebih memprihatinkan lagi, sektor pendidikan tak luput dari persoalan. Dinas Pendidikan mencatat kekurangan Rp 841,3 juta. Dana yang seharusnya memperbaiki ruang kelas, membangun fasilitas belajar, atau menunjang sarana pendidikan justru menyisakan tanda tanya besar.
Publik Berhak Curiga :
Apakah ini sekadar kelalaian teknis, atau ada pembiaran sistematis dalam pengawasan? Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) patut dipertanyakan. Fungsi kontrol seharusnya menjadi garda terdepan, bukan formalitas belaka.
Nilai Rp 3,429 miliar bukan angka kecil di tengah kebutuhan infrastruktur dan pendidikan yang masih banyak belum terpenuhi.
Setiap rupiah yang tidak sesuai realisasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak boleh bersikap normatif. Harus ada langkah tegas: penagihan pengembalian kelebihan bayar, evaluasi menyeluruh terhadap pejabat terkait, hingga sanksi tegas jika terbukti ada unsur kelalaian berat atau pelanggaran hukum.
Jika tidak, publik akan menilai bahwa pengelolaan belanja modal hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa akuntabilitas nyata. Dan lebih dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi daerah akan terus tergerus.
Banyuasin butuh jawaban. Bukan klarifikasi normatif, melainkan tindakan konkret.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI












