Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Rambonews.id||Sumsel 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group membuka tabir yang selama ini tidak ter exspost ke publik.

Selain itu,Pemprov Sumsel begitu lemahnya dalam manajemen Keuangan Bagi Hasil Pajak Rokok,diduga di endapkan dana tersebut,selama tujuh hari untuk mendapatkan bunga di rekening kas Pemprov Sumsel ucap Ali

Namun, Terdapat Permasalahan keterbatasan kas yang dimiliki serta defisit yang dialami Pemprov Sumsel.di karenakan lemahnya dalam tata kelola keuangan Pemprov, sehingga mandek penyaluran tersebut, terlihat dari hasil data temuan BPK RI tegas Ali

Bagi Hasil Pajak Rokok Terlambat Disalurkan dan Kesalahan Alokasi Penyaluran Bagi Hasil Pemprov Sumsel pada tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Pajak Rokok sebesar Rp710.580.815.000,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp651.191.258.582,00 atau sebesar 91,64% dari anggaran.

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.

Pajak Rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Pajak Rokok tersebut diterima oleh Pemprov Sumsel kemudian disalurkan kembali dalam bentuk bagi hasil ke pemerintah kabupaten/kota dengan proporsi 30% untuk Pemprov Sumsel, dan 70% untuk kabupaten/kota.

Adapun perincian pendapatan Pajak Rokok yang bagi hasilnya disalurkan pada tahun 2023 adalah sebagai berikut

Tabel 1.64

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan atas pengelolaan Pendapatan Pajak Rokok diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.

a. Bagi Hasil Pajak Rokok untuk Kabupaten/Kota Terlambat Disalurkan Bagi Hasil Pajak Rokok untuk kabupaten/kota disalurkan terlambat diketahui berdasarkan tanggal realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota oleh Pemprov Sumsel.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 menyatakan bahwa penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya Pajak Rokok di RKUD.

Baca Juga:  HPN 2026: Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP)Mempertegas Peran Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi dan Pengawal Transparansi Publik

Namun ,berdasarkan pemeriksaan dokumen SP2D dan rekening koran RKUD Pemprov Sumsel diketahui bahwa penyaluran tersebut melebihi tujuh hari kerja setelah dana Pajak Rokok diterima di RKUD Pemprov Sumsel dengan perincian sebagai berikut.

Tabel 1.65

Tabel di atas menunjukkan keterlambatan penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota tahun 2023 dengan jumlah hari keterlambatan berkisar antara 13 sampai dengan 86 hari kerja.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pajak dan Kepala Subbidang Pembukuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diketahui bahwa untuk perhitungan Bagi Hasil Pajak Rokok dilaksanakan oleh Bidang Pajak Bapenda.

Sedangkan penetapan SK dan realisasi penyaluran bagi hasil dilaksanakan oleh BPKAD.

Perhitungan Bagi Hasil Pajak Rokok yang dibuat oleh Bidang Pajak Bapenda beserta surat penyampaian diserahkan kepada BPKAD untuk dilakukan realisasi penyaluran.

Pemeriksaan surat penyampaian dan register tanda terima dokumen Bidang Pajak diketahui bahwa perhitungan Bagi Hasil Pajak Rokok untuk periode Triwulan IV 2022, Desember 2022, Triwulan I 2023, dan Triwulan II 2023 diserahkan Bidang Pajak ke BPKAD dalam kurun waktu tujuh hari kerja setelah Bagi Hasil Pajak Rokok diterima di RKUD.

Sedangkan untuk Triwulan III 2023 diserahkan setelah tujuh hari kerja.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan, Kepala Subbidang Anggaran III, dan Bendahara Pengeluaran BPKAD diketahui bahwa keterlambatan penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota dikarenakan dana bagi hasil pajak tersebut digunakan terlebih dahulu untuk membiayai belanja Pemprov Sumsel lainnya.

Hal ini dikarenakan keterbatasan kas yang dimiliki serta defisit yang dialami Pemprov Sumsel.

Akhirnya berita ini diterbitkan apaadanya,team awak media ini masih berusaha untuk Konfirmasi dan Klasifikasi,

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024
Bahas Rancangan Peraturan Daerah, Personel Polres Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir
Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Diduga Kuat Sekretariat DPRD Kuningan Terdapat Dua Kode Rekening Menimbulkan Kerugian Negara Makin Subur Koruptor
Bobroknya Pengawasan Proyek Hibah Karawang: Ratusan Juta Rupiah “Menguap” Akibat Kekurangan Volume
Berita ini 0 kali dibaca
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:28 WIB

Bahas Rancangan Peraturan Daerah, Personel Polres Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:08 WIB

Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:55 WIB

BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:19 WIB

Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)

Berita Terbaru