Diduga Kuat Sekretariat DPRD Kuningan Dua Kode Rekening Menimbulkan Kerugian Negara Makin Subur Koruptor
Rambonews.id||Kuningan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK RI yang saat ini sedang gencar gencarnya dalam pemberantasan korupsi, sampai saat ini belum tersentuh dan berkeliaran oknum DPRD Kuningan kian subur merauk keuangan negara.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) sangat menohok dari hasil temuan BPK RI DPRD Kuningan dugaan permainan terorganisir perjalanan dinas,Makan dan Minum,Gaji Tunjangan Ketua DPRD, anggota 50 orang DPRD,Belanja Pegawai, Pemotongan dan Penyetoran PPh begitu luar biasa dugaan merauk keuangan negara yang terorganisir ujar Ali.
Hal tersebut, sekretaris DPRD Kuningan dan jajarannya makin makmur dan sentosa, sehingga tak tersentuh hukum terangnya.
Terlihat,dari hasil temuan BPK RI, sampai saat ini seolah olah di biarkan tanpa ada tindak lanjut dari Bupati Kuningan?..ada apa dibalik itu?..
Publik Bertanya tanya
Sangat luar biasa anggaran sekretaris DPRD Kuningan sehingga miliaran rupiah yang Penghasilan yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD sehubungan dengan pekerjaan, jabatan dan statusnya merupakan penghasilan yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)
Namun Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Kondisi yang luar biasa?…
Hebatnya lagi terdapat perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi anggaran tersebut.
Apakah ini dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kuningan yang begitu memalukan dalam merauk keuangan negara untuk kepentingan pribadi?..
Dimana , aparat penegak hukum wilayah Kabupaten Kuningan dugaan tutup mata untuk para pejabat sehingga dibiarkan?…
Sehingga,Penyetoran PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tidak Seluruhnya Tepat Waktu serta Terdapat Kekurangan Pemotongan PPh Pasal 21LRA Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2024 (audited) menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp1.xxx.541.xxx.xxx,00 atau 93,39% dari anggaran sebesar Rp1.xxx.172.xxx.xxx,00.
Realisasi Belanja Pegawai tersebut diantaranya merupakan Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD sejumlah 50 orang, dengan jumlah sebesar Rp32.xxx.355.xxx,00 atau 97,75% dari anggaran sebesar Rp33.xxx.009.xxx,00, dengan rincian sebagai berikut.
Penghasilan yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD sehubungan dengan pekerjaan, jabatan dan statusnya merupakan penghasilan yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Atas penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD pada TA 2024, BUD dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD telah melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 ke Kas Negara sebesar Rp4.xxx.851.xxx,00, dengan rincian sebagai berikut:
a. Pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji/uang representasi dan tunjangan melekat dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada saat pencairan SP2D sebesar Rp20.xxx.xxx,00; dan
b. Pemotongan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD sebesar RpRp4.xxx.xxx.000,00.
Adapun tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD untuk Tahun Pajak 2024 adalah tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen).
Hasil pemeriksaan atas mekanisme pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.
Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp67.xxx.000,00 LRA Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2024 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp664.xxx.620.xxx,00 atau 78,99% dari anggaran sebesar Rp840.xxx.209.xxx,00.
Belanja Barang dan Jasa tersebut antara lain direalisasikan dalam bentuk Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp4.100.xxx.000,00.
Alokasi anggaran untuk pelaksanaan perjalanan dinas TA 2024 pada Sekretariat DPRD terbagi menjadi dua kode rekening yaitu belanja perjalanan dinas untuk pembayaran uang representasi, uang harian dan uang transport, serta belanja sewa hotel untuk pembayaran uang akomodasi.
BPK melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD melalui reviu dokumen, konfirmasi, dan permintaan keterangan kepada pihak terkait.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat anggaran belanja perjalanan dinas yang direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp67.xxx.000,00, sehingga terdapat selisih antara nilai SP2D yang direalisasikan dengan nilai bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang riil dilaksanakan.
Rincian dapat dilihat pada Lampiran 9.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bagian Program dan Keuangan serta Subkor Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa uang perjalanan dinas yang direalisasikan tidak sesuai kondisi sebenarnya tersebut digunakan untuk biaya operasional dhi. biaya makan dan minum, pembelian BBM, dan sewa kendaraan bagi anggota DPRD dan pendamping selama di perjalanan dan selama di lokasi perjalanan dinas.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
a. Pasal 14 Ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mempunyai tugas dan wewenang diantaranya untuk melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban;
b. Pasal 19 Ayat (2) huruf d dan e yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya memiliki tugas dan wewenang untukmenolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; dan
c. Pasal 112 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas yang direalisasikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp67.xxx.000,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya;
b. PPKeu Sekretariat DPRD tidak cermat dalam melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran; dan
c. Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tidak cermat dalam melakukan pembayaran belanja perjalanan dinas serta dalam meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Kuningan agar menginstruksikan Sekretaris DPRD:
a. Selaku Pengguna Anggaran:
1) Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya;
2) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp67.xxx.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;
b. Memerintahkan PPKeu Sekretariat DPRD lebih cermat dalam melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran; dan
c. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD lebih cermat dalam melakukan pembayaran belanja perjalanan dinas serta dalam meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Kuningan, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Hingga berita ini diturunkan, tim sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari Sekretaris Daerah Kuningan serta pihak BPKAD selaku pengelola keuangan daerah untuk mengklarifikasi langkah perbaikan yang akan diambil agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














