SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM
Rambonews.id||Tangerang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Prabowo Subianto saat pidato mengatakan dalam dunia Pendidikan di harus utamakan, untuk penerus bangsa.
Ia Menambahkan, kalau Gubernur dan Bupati APH kalau engga bisa bekerja,akan saya pecat, sekarang mulailah bersih bersih dan juga silahkan kamu bersihkan bawahanmu.
Saya tidak mau ada lagi yang mencuri uang rakyat walaupun seribu perak,akan saya kejar sampai sabang dan marauke silahkan saja mau ngumpet ke luar negeri akan saya kejar Lukas Presiden
jangan sampai saya turun sendiri dengan cara saya sendiri tegas Presiden Prabowo Subianto
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) sangat geram para oknum pejabat koruptor yang saat ini sedang subur menikmati uang negara diduga mengeruk Uang Dana Bos ucap Ali
Selain itu, terbukti dari hasil temuan BPK RI ada Lima SDN dan Dua SMPN dalam pembelanjaan tidak sesuai kondisi sebenarnya alias rombongan markup ujarnya
Menurutnya,Toko SIPLah yang dipergunakan untuk dokumen pertanggungjawaban menerima fee sebesar 5%, sedangkan sekolah menerima pengembalian dengan rumus nilai belanja bruto dikurangi pajak-pajak yang dibayarkan dan dikurangi fee sebesar 5% untuk penyedia dengan tameng belanja menggunakan Siplah ungkap Ali
Bukan itu saja ,dalam pembelanjaan tersebut dugaan banyaknya mark up besar besaran terbuki dalam pembukuan ARKAS yang lebih kecil dalam pengeluaran
Terlihat,permainan kotor Dana Bos dalam Belanja menggunakan SIPLAH ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, seharusnya melalui Transfer bukan dengan pembayaran melalui tunai tegas Ali
Dalam Hasil Temuan BPK RI Pendidikan Kab Tangerang di bawah ini
Penggunaan Dana BOS pada Lima SDN dan Dua SMPN Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Satuan Pendidikan penerima Dana BOS dapat langsung menggunakan Dana BOS setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan masing-masing. Satuan Pendidikan penerima Dana BOS menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan yang harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana yang disebut dengan RKAS.
Berdasarkan RKAS, realisasi dana BOS terdiri dari Belanja Barang Jasa dan Belanja Modal.
Realisasi Belanja Barang dan Jasa dana BOS diantaranya dipergunakan untuk membiayai kegiatan sekolah yaitu pembelian alat tulis kantor, pembelian bahan cetak, penggandaan, makanan dan minuman rapat, makanan dan minuman urusan pendidikan, dan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat pendidikan
Realisasi belanja modal diantaranya untuk pembelian buku, laptop, printer, dan scanner.
Realisasi Belanja dana BOS pada lima SD dan dua SMP yang dilakukan uji petik adalah sebagai berikut.
Tabel 1.23
Hasil pengujian RKAS masing-masing sekolah, bukti pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS dan hasil wawancara menunjukkan sebagai berikut.
1) SDN Gintung II
Hasil pemeriksaan secara uji petik pada hari rabu tanggal 23 April 2025 atas pertanggungjawaban belanja BOS SDN Gintung II, konfirmasi kepada pihak ketiga dan permintaan keterangan kepada Kepala Sekolah serta Bendahara BOS diketahui:
a) Satuan Pendidikan mempertanggungjawabkan pengadaan berupa bukti transaksi melalui SIPLAH, namun sebagian realisasi belanjanya dilakukan secara tunai.
Toko SIPLah yang dipergunakan untuk dokumen pertanggungjawaban menerima fee sebesar 5%, sedangkan sekolah menerima pengembalian dengan rumus nilai belanja bruto dikurangi pajak-pajak yang dibayarkan dan dikurangi fee sebesar 5% untuk penyedia; dan
b) Pertanggungjawaban belanja tunai yang direalisasikan sesuai dengan ARKAS namun riil belanjanya lebih kecil.
Selisih transaksi disimpan oleh bendahara sekolah secara tunai.
Lebih lanjut diketahui penerimaan/pengembalian dana tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar ARKAS namun realisasi belanja tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp282.856.000,00 dengan rincian:
a) Biaya operasional sekolah yang tidak terdapat dalam arkas sebesar Rp23.401.000,00; dan
b) Biaya non operasional sebesar Rp259.455.000,00.
Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator Sekolah menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan mengakui masih banyak kelemahan dalam pengelolaan BOS.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Sekolah siap melaksanakan
Hingga berita ini diturunkan, belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait ,tim media ini sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari Sekretaris Dinas Pendidikan Tangerang serta pihak Lima SDN dan Dua SMPN selaku pengelola keuangan Dana Bos untuk mengklarifikasi langkah perbaikan yang akan diambil agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














