SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM

Rambonews.id||Tangerang 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden Prabowo Subianto saat pidato mengatakan dalam dunia Pendidikan di harus utamakan, untuk penerus bangsa.

Ia Menambahkan, kalau Gubernur dan Bupati APH kalau engga bisa bekerja,akan saya pecat, sekarang mulailah bersih bersih dan juga silahkan kamu bersihkan bawahanmu.

Saya tidak mau ada lagi yang mencuri uang rakyat walaupun seribu perak,akan saya kejar sampai sabang dan marauke silahkan saja mau ngumpet ke luar negeri akan saya kejar Lukas Presiden

jangan sampai saya turun sendiri dengan cara saya sendiri tegas Presiden Prabowo Subianto

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) sangat geram para oknum pejabat koruptor yang saat ini sedang subur menikmati uang negara diduga mengeruk Uang Dana Bos ucap Ali

Selain itu, terbukti dari hasil temuan BPK RI ada Lima SDN dan Dua SMPN dalam pembelanjaan tidak sesuai kondisi sebenarnya alias rombongan markup ujarnya

Menurutnya,Toko SIPLah yang dipergunakan untuk dokumen pertanggungjawaban menerima fee sebesar 5%, sedangkan sekolah menerima pengembalian dengan rumus nilai belanja bruto dikurangi pajak-pajak yang dibayarkan dan dikurangi fee sebesar 5% untuk penyedia dengan tameng belanja menggunakan Siplah ungkap Ali

Bukan itu saja ,dalam pembelanjaan tersebut dugaan banyaknya mark up besar besaran terbuki dalam pembukuan ARKAS yang lebih kecil dalam pengeluaran

Terlihat,permainan kotor Dana Bos dalam Belanja menggunakan SIPLAH ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, seharusnya melalui Transfer bukan dengan pembayaran melalui tunai tegas Ali

Dalam Hasil Temuan BPK RI Pendidikan Kab Tangerang di bawah ini

Penggunaan Dana BOS pada Lima SDN dan Dua SMPN Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Satuan Pendidikan penerima Dana BOS dapat langsung menggunakan Dana BOS setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan masing-masing. Satuan Pendidikan penerima Dana BOS menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan yang harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana yang disebut dengan RKAS.

Berdasarkan RKAS, realisasi dana BOS terdiri dari Belanja Barang Jasa dan Belanja Modal.

Baca Juga:  Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Palembang Tidak Sesuai Ketentuan

Realisasi Belanja Barang dan Jasa dana BOS diantaranya dipergunakan untuk membiayai kegiatan sekolah yaitu pembelian alat tulis kantor, pembelian bahan cetak, penggandaan, makanan dan minuman rapat, makanan dan minuman urusan pendidikan, dan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat pendidikan

Realisasi belanja modal diantaranya untuk pembelian buku, laptop, printer, dan scanner.

Realisasi Belanja dana BOS pada lima SD dan dua SMP yang dilakukan uji petik adalah sebagai berikut.

Tabel 1.23

Hasil pengujian RKAS masing-masing sekolah, bukti pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS dan hasil wawancara menunjukkan sebagai berikut.

1) SDN Gintung II

Hasil pemeriksaan secara uji petik pada hari rabu tanggal 23 April 2025 atas pertanggungjawaban belanja BOS SDN Gintung II, konfirmasi kepada pihak ketiga dan permintaan keterangan kepada Kepala Sekolah serta Bendahara BOS diketahui:

a) Satuan Pendidikan mempertanggungjawabkan pengadaan berupa bukti transaksi melalui SIPLAH, namun sebagian realisasi belanjanya dilakukan secara tunai.

Toko SIPLah yang dipergunakan untuk dokumen pertanggungjawaban menerima fee sebesar 5%, sedangkan sekolah menerima pengembalian dengan rumus nilai belanja bruto dikurangi pajak-pajak yang dibayarkan dan dikurangi fee sebesar 5% untuk penyedia; dan

b) Pertanggungjawaban belanja tunai yang direalisasikan sesuai dengan ARKAS namun riil belanjanya lebih kecil.

Selisih transaksi disimpan oleh bendahara sekolah secara tunai.

Lebih lanjut diketahui penerimaan/pengembalian dana tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar ARKAS namun realisasi belanja tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp282.856.000,00 dengan rincian:

a) Biaya operasional sekolah yang tidak terdapat dalam arkas sebesar Rp23.401.000,00; dan

b) Biaya non operasional sebesar Rp259.455.000,00.

Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator Sekolah menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan mengakui masih banyak kelemahan dalam pengelolaan BOS.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Sekolah siap melaksanakan

Hingga berita ini diturunkan, belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait ,tim media ini sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari Sekretaris Dinas Pendidikan Tangerang serta pihak Lima SDN dan Dua SMPN selaku pengelola keuangan Dana Bos untuk mengklarifikasi langkah perbaikan yang akan diambil agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan.

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Kuala Tungkal Intensifkan Pengawasan Orang Asing Melalui Operasi Wirawaspada
Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah
*PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera*
Diduga Dalih Perjalanan Dinas 7 SKPD Kab Banyu Asin Santap Anggaran Ajang Korupsi Pejabat Keparat
Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Evaluasi Pelayanan RSUD, Soroti Dugaan Penolakan Pasien di Pemalang
Berita ini 0 kali dibaca
SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:29 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Intensifkan Pengawasan Orang Asing Melalui Operasi Wirawaspada

Rabu, 15 April 2026 - 13:10 WIB

SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM

Rabu, 15 April 2026 - 00:10 WIB

Borok IPAL Dapur Gizi Sruweng: Limbah Meluber, Drainase Tersumbat Puing dan Sampah

Selasa, 14 April 2026 - 13:00 WIB

*PTBA Perkuat Pemulihan Psikologis dan Sarana Pendidikan Pascabanjir Sumatera*

Selasa, 14 April 2026 - 10:44 WIB

Diduga Dalih Perjalanan Dinas 7 SKPD Kab Banyu Asin Santap Anggaran Ajang Korupsi Pejabat Keparat

Berita Terbaru