Empat Lawang, rambonews.com
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Relawan Rakyat Membela Prabowo mengendus bau tak sedap Rp 30.941.351.854.00 diduga keras di buat Bancakan gerombolan pejabat bangsat . Diminta pihak jajaran Tipikor dapat mengungkap dan menangkap gerombolan sendikat APBD dengan dalih perjalanan dinas pasalnya , Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Pemerintah Kabupaten Empat Lawang TA 2025 per 31 Oktober 2025 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp63.782.291.755,26 dengan realisasi sebesar Rp30.941.351.854,00 atau 48,51% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.
a. Pertanggungjawaban Biaya Transport pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp410.180.000,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Anggota DPRD menunjukkan terdapat 2.262 lembar dokumen pertanggungjawaban biaya transport perjalanan dinas Anggota DPRD menggunakan tiket travel dengan nilai seluruhnya sebesar Rp410.180.000,00.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Anggota DPRD dalam melaksanakan perjalanan dinasnya tidak menggunakan kendaraan travel, karena seluruh Anggota DPRD menggunakan kendaraan pribadi masing-masing. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas diLingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menyatakan bahwa bukti pengeluaran sah pelaksana SPD, meliputi antara lain bukti pembelian BBM apabila perjalanan dinas dilakukan dengan menggunakan kendaraan dinas.
Berdasarkan keterangan Staf Sekretariat DPRD mengakui membuat tiket travel tidak sebenarnya sebagai dokumen pertanggungjawaban dengan alasan untuk mengakomodir pengeluaran biaya BBM kendaraan pribadi Anggota DPRD. Uang transport tersebut diberikan kepada masing-masing Anggota DPRD. Sekretariat DPRD melakukan hal ini karena perjalanan dinas yang bisa dibayarkan dengan bukti nota BBM hanya perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan dinas, selain hal tersebut tidak dapat dibayarkan biaya BBM.
b. Perjalanan Dinas yang Dipinjam Nama dan Tidak Berangkat pada BPKAD dan Sekretariat DPRD Sebesar Rp1.107.301.500,00
1) Perjalanan dinas pegawai dipinjam nama dan tidak berangkat pada BPKAD sebesar Rp230.666.100,00
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat 74 surat tugas kepada delapan nama pegawai yang sebenarnya tidak berangkat melaksanakan perjalanan dinas. Nama pegawai tersebut digunakan dalam dokumen perjalanan dinas hanya untuk kepentingan pencairan dana perjalanan dinas. Diantara pegawai tersebut ada yang tidak mengetahui jika nama mereka dipakai dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. Realisasi perjalanan dinas tersebut terdapat pada Sekretariat BPKAD sebesar Rp221.442.800,00 dan Bidang Aset BPKAD sebesar Rp9.223.300,00 dengan nilai seluruhnya sebesar Rp230.666.100,00. Atas permasalahan tersebut, hasil konfirmasi kepada PPTK, KPA Bidang Aset BPKAD, dan Bendahara Pengeluaran mengakui membuat pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sebenarnya untuk menutupi biaya operasional lainnya.
Telah dilakukanpenyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp9.223.300,00 oleh BPKAD pada tanggal 9 Januari 2026, sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum disetor sebesar Rp221.442.800,00 (Rp230.666.100,00 – Rp9.223.300,00).
2) Perjalanan dinas pegawai dipinjam nama dan tidak berangkat pada Sekretariat DPRD sebesar Rp876.635.400,00
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan klarifikasi kepada PPTK diketahui terdapat 162 perjalanan dinas untuk 34 orang sebesar Rp876.635.400,00 yang sebenarnya tidak berangkat melaksanakan perjalanan dinas. Nama pelaksana perjalanan dinas tersebut digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban hanya untuk kepentingan pencairan dana perjalanan dinas. Pelaksana perjalanan dinas tidak mengetahui jika nama mereka dipakai dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, PPTK mengakui membuat dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sesuai kondisi sebenarnya untuk menutupi biaya operasional lainnya.
c. Biaya Penginapan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya pada BPKAD Sebesar Rp19.684.300,00
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat empat pelaksana perjalanan dinas melaksanakan perjalanan dinas namun tidak menginap di penginapan yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp19.684.300,00.
Hasil konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan dan pelaksana perjalanan dinas menyatakan benar tidak menginap dan bersedia mengembalikan ke Kas Daerah. Telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah secara lunas sebesar Rp19.684.300,00 oleh BPKAD pada tanggal 9 Januari 2026.
d. Perjalanan Dinas Pegawai yang Tidak Berangkat pada BPKAD Sebesar Rp2.546.377,00
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat satu pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat perjalanan dinas namun menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp2.546.377,00. Hasil konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas menyatakan benar tidak berangkat perjalanan dinas dan bersedia mengembalikan ke Kas Daerah. Telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah secara lunas sebesar Rp2.546.377,00 oleh BPKAD pada tanggal 9 Januari 2026.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang,pada:
1) Pasal 26 ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa huruf c. bukti pengeluaran sah pelaksana SPD, meliputi antara lain bukti pembelian BBM apabila perjalanan dinas dilakukan dengan menggunakan kendaraan dinas; dan
2) Pasal 27 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan
Dinas sebesar Rp1.508.258.200,00, dengan rincian:
a. Sekretariat DPRD sebesar Rp1.286.815.400,00 (Rp410.180.000,00 +Rp876.635.400,00); dan
b. BPKAD sebesar Rp221.442.800,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi tanggung jawabnya;
b. PPTK tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas; dan
c. PPK SKPD kurang cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut Plt. Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.BPK merekomendasikan Bupati Empat Lawang agar memerintahkan:
a. Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD untuk:
1) lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya;
2) menginstruksikan PPK SKPD lebih cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan;
3) menginstruksikan PPTK melaksanakan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas sesuai ketentuan;
b. Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp1.286.815.400,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan
Red.














