Melenceng Pengeluaran Kas di Pemkab Muara Enim Terindikasi Jadi Santapan Pejabat Serakah
Rambonews.id||Muara Enim
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Geramnya ,Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) dari hasil temuan BPK RI yang begitu luar biasa diduga menjadi santapan oknum Serakah.
Miris sekali,Oknum Pejabat Koruptor yang makin subur di jajaran Pemkab Muara Enim memperlancar penyelesaian transaksi Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D), Pemkab Muara Enim menggunakan beberapa rekening
penampungan
Dengan,segala akal bulus untuk merauk Uang Negara, seolah olah Teroganisir menggunakan transaksi lancar dengan modus beberapa Rekening dugaan tak terhendus dengan audit BPK RI ucapnya Ali.
Mekanisme Pengeluaran Kas pada Akhir Tahun 2024 Tidak Sesuai
Ketentuan Pemkab Muara Enim pada Tahun 2024 menyajikan saldo Kas di Kas
Daerah per 31 Desember 2023 sebesar Rp533.049.367.001,42 dan per 31
Desember 2024 sebesar Rp627.880.026.784,85, naik sebesar
Rp94.830.659.783,43 atau 17,79%.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
menyimpan kas daerahnya pada Bank Sumsel Babel nomor rekening 1473000001.
Dalam rangka memperlancar penyelesaian transaksi Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D), Pemkab Muara Enim menggunakan beberapa rekening
penampungan dengan rincian sebagai berikut.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pemindah bukuan Kas di Kas Daerah diketahui bahwa pada tanggal 31 Desember 2024 terdapat mutasi keluar sebesar Rp221.420.271.825,00 ke Rekening Pencairan SPMU nomor rekening 147.440.0001.
Mutasi keluar tersebut terjadi berdasarkan adanya surat Kuasa BUD
Nomor 900.1.3.3/3717/BPKAD-2/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang meminta Bank Sumsel Babel untuk mendebet Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) nomor rekening 147.300.0001 sebesar Rp221.420.271.825,00.
Selanjutnya dilakukan penelusuran mendalam atas pemindah bukuan dana dari Kas Daerah dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait ditemukan hal-hal
Hingga berita ini diturunkan, tim sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari Sekretaris Daerah Muara Enim serta pihak BPKAD selaku pengelola keuangan daerah untuk mengklarifikasi langkah perbaikan yang akan diambil agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














