Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024
Rambonews.id||Musi Rawas Utara
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyuarakan di 16 SKPD Dinas Musi Rawas Utara dalam regulasi perhubungan satuan biaya penginapan dan perjalanan dinas yang begitu luar biasa dalam pembuatan Surat Pertanggung jawaban SPJ dengan biaya besar dalam tiap pencatatan perjalanan dinas ujar Ali
Sedangkan,di 16 SKPD belum sesuai surat edaran Bupati Perhitungan Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Belum Sesuai Surat Edaran Bupati pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 56 Tahun 2024 terang ali
Hal tersebut,dugaan manipulasi dalam pembuatan Surat Pertanggung jawaban Perjalanan Dinas maupun biaya penginapan yang asal di buatkan tanpa ada dokumen pendukung, seperti : Bukti Kwitansi,dll
Sementara,menimbulkan selisih perhitungan sebesar Rp84.333.400,00 ,uang tersebut masih teka teki sampai saat ini yang begitu luar biasa selisihnya yang hampir terlupakan pertanggung jawaban di 16 SKPD.
Anehnya,Kok bisa selisih dalam pencatatan anggaran yang luar biasa?..
Siapakah orang yang untuk bertanggungjawab hal itu ?…
Dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berpedoman pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 56 Tahun 2024.
Peraturan Bupati tersebut merupakan turunan secara keseluruhan dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Pada tanggal 11 Juni 2024, telah diputuskan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024 mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan kepada Presiden RI untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Surat Edaran Bupati Musi Rawas Utara Nomor 032/580/BPKAD, yang menyatakan bahwa:
1) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 8 Oktober 2024; dan
2) Dalam hal standar biaya dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 beserta perubahannya yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Hasil perbandingan satuan biaya perjalanan dinas antara Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 menunjukkan terdapat perbedaan satuan biaya penginapan.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban penginapan dalam rentang waktu tanggal 8 Oktober 2024 s.d. 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas pada 16 SKPD belum mengikuti Surat Edaran
Bupati Musi Rawas Utara Nomor 032/580/BPKAD dalam menghitung tarif penginapan, dan masih mengacu pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 56 Tahun 2024 atau Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
Penghitungan besaran tarif penginapan yang masih menggunakan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 menimbulkan selisih perhitungan sebesar Rp84.333.400,00 dengan rincian
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, Redaksi membuka Ruang Publik dan Klasifikasi menunggu dari pernyataan resmi 16 SKPD
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














