Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024

Rambonews.id||Musi Rawas Utara 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyuarakan di 16 SKPD Dinas Musi Rawas Utara dalam regulasi perhubungan satuan biaya penginapan dan perjalanan dinas yang begitu luar biasa dalam pembuatan Surat Pertanggung jawaban SPJ dengan biaya besar dalam tiap pencatatan perjalanan dinas ujar Ali

Sedangkan,di 16 SKPD belum sesuai surat edaran Bupati Perhitungan Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Belum Sesuai Surat Edaran Bupati pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 56 Tahun 2024 terang ali

Hal tersebut,dugaan manipulasi dalam pembuatan Surat Pertanggung jawaban Perjalanan Dinas maupun biaya penginapan yang asal di buatkan tanpa ada dokumen pendukung, seperti : Bukti Kwitansi,dll

Sementara,menimbulkan selisih perhitungan sebesar Rp84.333.400,00 ,uang tersebut masih teka teki sampai saat ini yang begitu luar biasa selisihnya yang hampir terlupakan pertanggung jawaban di 16 SKPD.

Anehnya,Kok bisa selisih dalam pencatatan anggaran yang luar biasa?..

Siapakah orang yang untuk bertanggungjawab hal itu ?…

Dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berpedoman pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 56 Tahun 2024.

Peraturan Bupati tersebut merupakan turunan secara keseluruhan dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Pada tanggal 11 Juni 2024, telah diputuskan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024 mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Baca Juga:  Tangkap dan penjarakan Segera Oknum Pelaku Pencabulan,Polisi Lambat Bergerak Korban Depresi

Putusan tersebut menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan kepada Presiden RI untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Surat Edaran Bupati Musi Rawas Utara Nomor 032/580/BPKAD, yang menyatakan bahwa:

1) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 8 Oktober 2024; dan

2) Dalam hal standar biaya dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 beserta perubahannya yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Hasil perbandingan satuan biaya perjalanan dinas antara Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 menunjukkan terdapat perbedaan satuan biaya penginapan.

Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban penginapan dalam rentang waktu tanggal 8 Oktober 2024 s.d. 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas pada 16 SKPD belum mengikuti Surat Edaran

Bupati Musi Rawas Utara Nomor 032/580/BPKAD dalam menghitung tarif penginapan, dan masih mengacu pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 56 Tahun 2024 atau Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.

Penghitungan besaran tarif penginapan yang masih menggunakan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 menimbulkan selisih perhitungan sebesar Rp84.333.400,00 dengan rincian

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, Redaksi membuka Ruang Publik dan Klasifikasi menunggu dari pernyataan resmi 16 SKPD

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Bahas Rancangan Peraturan Daerah, Personel Polres Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir
Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Diduga Kuat Sekretariat DPRD Kuningan Terdapat Dua Kode Rekening Menimbulkan Kerugian Negara Makin Subur Koruptor
Bobroknya Pengawasan Proyek Hibah Karawang: Ratusan Juta Rupiah “Menguap” Akibat Kekurangan Volume
Ali Sopyan Rambo Bongkar Permainan Tender Proyek Kotor di Aplikasi SPSE Muara Enim
Berita ini 0 kali dibaca
Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:28 WIB

Bahas Rancangan Peraturan Daerah, Personel Polres Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:08 WIB

Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:55 WIB

BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:19 WIB

Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)

Berita Terbaru