Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Rambonews.id||Kuningan 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang gencar gencarnya dalam pemberantasan korupsi,Markup Anggaran setiap di lini sektor.

Sebaliknya, menjamurnya dugaan Korupsi di Kabupaten Kuningan yang makin subur mengeruk anggaran Dana BOS tanpa terhendus pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah Kabupaten Kuningan maupun Pusat.

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyikapi dari hasil temuan BPK RI yang sangat luar biasa tanpa tercatat Belanja BOS tersebut.

Namun,DAK Non Fisik BOS yang diterima oleh sekolah swasta sebesar Rp10.155.540.000,00.DAK Non Fisik BOS

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah atas Belanja BOS Sekolah Swasta yang Bersumber dari DAK Non Fisik Sebesar Rp10.155.540.000,00

LRA Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2024 (audited) menyajikan realisasi Belanja Hibah sebesar Rp102.204.015.650,00 atau 88,36% dari anggaran sebesar Rp115.665.018.250,00.

Pemerintah Kabupaten Kuningan memperoleh alokasi TKD TA 2024 dari Pemerintah Pusat antara lain adalah DAK Non Fisik BOS yang diterima oleh sekolah swasta sebesar Rp10.155.540.000,00.

DAK Non Fisik BOS Sekolah Swasta tersebut telah dianggarkan pada APBD TA 2024 sebagai bagian dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan pada TA 2024.

Hasil pemeriksaan atas pendapatan dan belanja yang bersumber dari DAK Non Fisik BOS yang diterima oleh Sekolah Swasta di wilayah Kabupaten Kuningan menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mencatat realisasi penerimaan DAK Non Fisik BOS Sekolah Swasta sebagai Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.

Atas permasalahan tersebut, Tim BOSP Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menganggarkan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang berasal dari Dana BOS Satdikdas Negeri maupun Dana BOS Satdikdas Swasta;

b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak mencatat realisasi penerimaan Dana BOS Satdikdas Swasta dikarenakan tidak dianggarkannya Belanja Hibah Dana BOS Satdikdas Swasta dalam APBD dan APBD-P TA 2024; dan

c. Kondisi ini mengakibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak dapat mengajukan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana BOS Swasta melalui melalui Surat Pengesahan Belanja (SPB) dan Surat Pengesahan Pendapatan Transfer (SP2T) Dana BOS Sekolah Swasta yang merupakan dasar pencatatan pendapatan transfer dan belanja hibah Dana BOS ke sekolah swasta.

Baca Juga:  PENYIDIKAN KASUS KORUPSI JEMBATAN RUMAMBE 2 KARAWANG ADAAPA?.. KEJATI JABAR 2024 SENYAP. MASYARAKAT BERHAK TAHU..!!!

Hasil konfirmasi kepada Ketua Sekretariat TAPD diperoleh informasi bahwa dokumen RKA yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaluiaplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tidak mencantumkan anggaran Belanja Hibah dalam Sub Kegiatan Pengelolaan Dana BOS.

Adapun rincian pendapatan dan belanja yang berasal dari DAK Non Fisik BOS Sekolah Swasta TA 2024 adalah sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang  Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, pada Pasal 54:

a. Ayat (7) yang menyatakan bahwa berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dan informasi penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada Ayat (5), PPKD selaku BUD provinsi atau kabupaten/kota menerbitkan SP2T; dan

b. Ayat (8) yang menyatakan bahwa SP2T Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (7) menjadi dokumen sumber pencatatan pendapatan transfer dan belanja hibah Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Hal tersebut mengakibatkan: 

a. Realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat kurang disajikan (understated) sebesar Rp10.155.540.000,00; dan

b. Realisasi Belanja Hibah kurang disajikan (understated) sebesar Rp10.155.346.637,00.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam penyusunan RKA dan menatausahakan realisasi pendapatan dan belnaj hibah yang berasal dari DAK Non Fisik BOS kepada sekolah swasta.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Kuningan agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan:

a. Menganggarkan Belanja Hibah kepada sekolah swasta yang menerima DAK Non Fisik BOS; dan 

b. Mengajukan pengesahan serta mencatat realisasi pendapatan dan belanja DAK Non Fisik BOS Sekolah Swasta.Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Kuningan, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

Hingga berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan BKAD Kuningan, sehingga apa adanya, Redaksi membuka Ruang Publik dan Klasifikasi dari hasil temuan BPK RI, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak manapun

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Diduga Kuat Sekretariat DPRD Kuningan Terdapat Dua Kode Rekening Menimbulkan Kerugian Negara Makin Subur Koruptor
Didampingi Anggota DPRD Jabar Pak Hilal Hilmawan dan Advokat, Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis
Bobroknya Pengawasan Proyek Hibah Karawang: Ratusan Juta Rupiah “Menguap” Akibat Kekurangan Volume
Berita ini 0 kali dibaca
Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:08 WIB

Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:55 WIB

BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:19 WIB

Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)

Berita Terbaru