Didampingi Anggota DPRD Jabar Pak Hilal Hilmawan dan Advokat, Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi Anggota DPRD Jabar Pak Hilal Hilmawan dan Advokat, Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis

Rambonews.id||Indramayu 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tewasnya Riyanto (27), pekerja asal Blok Karanganyar, Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu di area peternakan PT Manggis memasuki babak baru.

Kecewa berat karena menilai tidak ada pertanggung jawaban kemanusiaan dari pihak perusahaan, keluarga almarhum kini mematangkan persiapan untuk menempuh jalur hukum

Sedangkan,korba Upaya pencarian keadilan ini mendapat pengawalan langsung dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Pak Hilal.

Guna memastikan proses berjalan maksimal, Pak Hilal secara khusus memfasilitasi tim advokat (pengacara) untuk mendampingi dan membela hak-hak keluarga korban

Anggota DPRD Jabar Turun Tangan

Sikap dingin yang ditunjukkan manajemen PT Manggis pasca-kecelakaan fatal tersebut memicu keprihatinan mendalam dari legislator Jawa Barat, Pak Hilal.

Ia menegaskan bahwa hak dan nyawa pekerja lokal tidak boleh disepelekan oleh korporasi mana pun.

Kami berdiri bersama keluarga korban. Perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian K3 yang menyebabkan hilangnya nyawa saudara Riyanto,” ujar Pak Hilal saat memberikan dukungan moral kepada keluarga di RT 06 / RW 02 Temiyangsari

Melalui tim advokat yang difasilitasi, Pak Hilal berkomitmen memastikan seluruh hak hukum keluarga korban diperjuangkan secara tuntas, baik dari sisi pidana kelalaian maupun hak santunan

Baca Juga:  Kapolri Apelkan 5.000 Ojol dan Buruh, Perkuat Community Policing

Tim Advokat Matangkan Berkas Laporan

Meskipun jadwal pendaftaran laporan resmi ke pihak kepolisian belum ditentukan secara pasti, tim kuasa hukum menegaskan saat ini mereka sedang bekerja keras mengumpulkan bukti dan merampungkan berkas perkara.

Fokus utama investigasi hukum tertuju pada ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi almarhum Riyanto saat bekerja di area berisiko tinggi

Tim advokat menilai PT Manggis berpotensi kuat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Selain itu, pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja di bawah Kementerian Ketenagakerjaan juga akan dikejar

Desakan Warga Blok Karanganyar

Langkah persiapan hukum ini mendapat dukungan penuh dari warga Blok Karanganyar, Desa Temiyangsari. Tetangga dan kerabat almarhum terus memberikan dukungan moral di rumah duka, menuntut adanya keadilan bagi pemuda yang tewas di usia 27 tahun tersebut

Warga berharap, dengan adanya pengawalan dari anggota DPRD Provinsi Jabar Hilal Hilmawan dan tim pengacara, aparat penegak hukum dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu begitu laporan resmi dilayangkan

Hingga berita ini dimuat, pihak media masih terus berupaya menghubungi manajemen PT Manggis untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai tudingan pengabaian hak pekerja dan ketiadaan APD ini.

 

 

 

Penulis : Ali.s/Sup

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Keluarga Riyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aset Pemkab Muara Enim Diduga Hilang Alias Di Gondol Oknum Pejabat Koruptor
SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Inilah Presiden Prabowo Pecat Dadan Hindayana Kepala BGN Catatan Merah Selama 1, 5 Tahun
Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Majikan Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok ,Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat
Berita ini 0 kali dibaca
Didampingi Anggota DPRD Jabar Pak Hilal Hilmawan dan Advokat, Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Aset Pemkab Muara Enim Diduga Hilang Alias Di Gondol Oknum Pejabat Koruptor

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:58 WIB

Inilah Presiden Prabowo Pecat Dadan Hindayana Kepala BGN Catatan Merah Selama 1, 5 Tahun

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:08 WIB

Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Berita Terbaru