Didampingi Anggota DPRD Jabar Pak Hilal Hilmawan dan Advokat, Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi Anggota DPRD Jabar Pak Hilal Hilmawan dan Advokat, Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis

Rambonews.id||Indramayu 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tewasnya Riyanto (27), pekerja asal Blok Karanganyar, Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu di area peternakan PT Manggis memasuki babak baru.

Kecewa berat karena menilai tidak ada pertanggung jawaban kemanusiaan dari pihak perusahaan, keluarga almarhum kini mematangkan persiapan untuk menempuh jalur hukum

Sedangkan,korba Upaya pencarian keadilan ini mendapat pengawalan langsung dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Pak Hilal.

Guna memastikan proses berjalan maksimal, Pak Hilal secara khusus memfasilitasi tim advokat (pengacara) untuk mendampingi dan membela hak-hak keluarga korban

Anggota DPRD Jabar Turun Tangan

Sikap dingin yang ditunjukkan manajemen PT Manggis pasca-kecelakaan fatal tersebut memicu keprihatinan mendalam dari legislator Jawa Barat, Pak Hilal.

Ia menegaskan bahwa hak dan nyawa pekerja lokal tidak boleh disepelekan oleh korporasi mana pun.

Kami berdiri bersama keluarga korban. Perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian K3 yang menyebabkan hilangnya nyawa saudara Riyanto,” ujar Pak Hilal saat memberikan dukungan moral kepada keluarga di RT 06 / RW 02 Temiyangsari

Melalui tim advokat yang difasilitasi, Pak Hilal berkomitmen memastikan seluruh hak hukum keluarga korban diperjuangkan secara tuntas, baik dari sisi pidana kelalaian maupun hak santunan

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Portable, Dua Pejabat dan Penyedia Barang Resmi Jadi Tersangka

Tim Advokat Matangkan Berkas Laporan

Meskipun jadwal pendaftaran laporan resmi ke pihak kepolisian belum ditentukan secara pasti, tim kuasa hukum menegaskan saat ini mereka sedang bekerja keras mengumpulkan bukti dan merampungkan berkas perkara.

Fokus utama investigasi hukum tertuju pada ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi almarhum Riyanto saat bekerja di area berisiko tinggi

Tim advokat menilai PT Manggis berpotensi kuat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Selain itu, pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja di bawah Kementerian Ketenagakerjaan juga akan dikejar

Desakan Warga Blok Karanganyar

Langkah persiapan hukum ini mendapat dukungan penuh dari warga Blok Karanganyar, Desa Temiyangsari. Tetangga dan kerabat almarhum terus memberikan dukungan moral di rumah duka, menuntut adanya keadilan bagi pemuda yang tewas di usia 27 tahun tersebut

Warga berharap, dengan adanya pengawalan dari anggota DPRD Provinsi Jabar Hilal Hilmawan dan tim pengacara, aparat penegak hukum dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu begitu laporan resmi dilayangkan

Hingga berita ini dimuat, pihak media masih terus berupaya menghubungi manajemen PT Manggis untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai tudingan pengabaian hak pekerja dan ketiadaan APD ini.

 

 

 

Penulis : Ali.s/Sup

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Keluarga Riyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?
PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI
Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas
Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASIH BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.
Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.
Krisis Kepercayaan di Polres Kebumen, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu Pilih Lapor Langsung ke Tujuh Lembaga Pusat di Jakarta
Berita ini 0 kali dibaca
Didampingi Anggota DPRD Jabar Pak Hilal Hilmawan dan Advokat, Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur

Berita Terbaru