Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.

Rambonews.id||Musi Rawas Utara 

.Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI) di Kecamatan Ulu Rawas, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan kian hari kian brutal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di balik gemerlap emas yang digali secara ilegal, terdapat aliran uang gelap, eksploitasi tenaga kerja, hingga kejanggalan penegakan hukum yang memicu kemarahan publik.

Ironisnya, alih-alih menindak tegas pelaku utama dan pemodal tambang, aparat penegak hukum justru dinilai hanya menangkapi buruh kasar,di lapangan. Sabtu 15 Agustus  2026.

Pertambangan emas ilegal yang merusak lingkungan ini bahkan didukung logistik bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disuplai oleh jaringan tertentu.

Fakta ini bukan hanya menunjukkan sistem pendistribusian yang rapi dan terorganisir, tetapi juga mengindikasikan bahwa praktik haram ini telah berlangsung lama dan dibekingi oleh jaringan kuat.

Masyarakat mempertanyakan, mengapa hanya ‘tukang gali’ yang dikorbankan, sementara ‘juragan tambang’ tak tersentuh. Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Pengiriman BBM bersubsidi secara ilegal ke lokasi tambang adalah pelanggaran terang-terangan terhadap UU Migas.

Kegiatan ini luput dari pantauan, atau sengaja dibiarkan oleh aparat dan instansi terkait.

 

Apakah ini bentuk kelalaian, atau ada unsur kesengajaan.

Fakta bahwa pasokan BBM ke tambang berjalan lancar setiap hari menunjukkan adanya sistem yang diamankan oleh pihak-pihak tertentu.

Presiden RI Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tambang di seluruh Indonesia.

Namun, situasi di Pasaman Barat seolah mencibir komitmen itu.

 

Mafia tambang emas ilegal justru kian menggila, bebas beroperasi, dan menancapkan kuku lebih dalam ke dalam struktur sosial dan politik lokal.

Masyarakat bertanya, apakah para pejabat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD), instansi lingkungan hidup, Dinas ESDM, bahkan aparat penegak hukum terikat oleh janji politik atau aliran dana dari cukong tambang, sehingga mereka memilih bungkam dan menjadi penonton setia kerusakan alam dan kehancuran moral aparat.

Baca Juga:  GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT BANGSAT GOROK BLT. KAB. BEKASI

Sudah menjadi rahasiah umum bahwa Mafia Tambanv Emas Ilegal  membayar ” Setoran Keamanan” Kepada oknum aparat agar kegiatan mereka tetap mulus dan berjalan lancar.Jika ini benar, maka kita tidak hanya sedang berbicara tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang pembusukkan moral  didalam lembaga penegak hukum.

Alih – alih jadi pelindung rakyat dan penegak hukum, aparat justru dituduh menjadi bagian dari sistem kejahatan yang menghancurkan sumber daya alam dan memperkaya segelintir orang.

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK atau SIPB) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 109. Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar.

3. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil.

Atau apakah negara ini benar-benar sudah dikendalikan oleh para mafia yang tak tersentuh.

Kami akan terus menyuarakan suara rakyat dan menagih keadilan, sebab emas yang digali secara ilegal bukan hanya merusak alam, tetapi juga menghancurkan hukum, moral, dan masa depan bangsa selanjutnya.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tambang Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas
Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASIH BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.
Krisis Kepercayaan di Polres Kebumen, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu Pilih Lapor Langsung ke Tujuh Lembaga Pusat di Jakarta
SUBANG RUGI PULUHAN MILIAR! PENDAPATAN DAERAH BOCOR — ANGKA DIPALSUKAN, REALITAS JATUH!
Heryanto Diperiksa Polres Prabumulih, Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Dana Rp83 Juta
Skandal NIK Ganda Bos PT IMI Seret Kadis, BKPSDM Pastikan Periksa: Akankah Tuntas Atau Sekadar Formalitas?
Berita ini 0 kali dibaca
Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Krisis Kepercayaan di Polres Kebumen, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu Pilih Lapor Langsung ke Tujuh Lembaga Pusat di Jakarta

Berita Terbaru