Skandal Proyek Konsultansi di Banyuasin: BPBD dan RSUD Diduga Kelebihan Bayar Ratusan Juta

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banyu Asin, rambonews.id

Kelebihan Pembayaran Biaya Langsung Personel atas Jasa Konsultansi Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, dokumen invoice/tagihan pembayaran, dan konfirmasi kepada personel jasa konsultan, dan direktur/kuasa direktur penyedia jasa pada BPBD dan RSUD Banyuasin menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas biaya langsung personel atas jasa konsultansi sebesar Rp166.650.000,00, dengan perincian sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1) Jasa Konsultan Dibayarkan lebih dari Satu Kontrak Jasa Konsultansi dengan Waktu Pelaksanaan Kontrak yang BersamaanHasil analisis dokumen dan konfirmasi kepada personel jasa konsultan pada BPBD menunjukkan terdapat enam konsultan yang dibayarkan lebih dari satu kontrak jasa konsultansi pada waktu pelaksanaan kontrak yang bersamaan dengan jenis kontrak waktu penugasan sebesar Rp96.900.000,00.

2) Jasa Konsultan Tidak Sesuai dengan Kualifikasi yang Dipersyaratkan dalam KAK Hasil analisis dokumen dan konfirmasi kepada personel jasa konsultan pada BPBD dan RSUD Banyuasin mengungkapkan kualifikasi lima personel jasa konsultan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK.

Ketidaksesuaian kualifikasi yang dimaksud adalah ketidaksesuaian pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam KAK, namun dari hasilkonfirmasi kepada lima personel tersebut dapat membuktikan keterlibatan personel dan memiliki output atas pekerjaan.

3) Personel Jasa Konsultan yang Tidak Ikut Terlibat dalam Pekerjaan Hasil analisis dokumen dan konfirmasi kepada personel jasa konsultan pada RSUD Banyuasin menunjukkan terdapat satu personel jasa konsultan yang tidak ikut terlibat dalam pekerjaan sebesar Rp12.500.000,00.

4) Personel Tidak Dapat Dibuktikan Keterlibatannya dalam KegiatanBPK telah mengundang personel jasa konsultan untuk melakukan konfirmasi baik secara tatap muka maupun daring sebanyak tiga kali melalui BPBD berdasarkan surat undangan:

a) 18/Terinci.PDTT.Banyuasin/12/2025 tanggal 8 Desember 2025;

b) 23/Terinci.PDTT.Banyuasin/12/2025 tanggal 10 Desember 2025; dan

c) 26/Terinci.PDTT.Banyuasin/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Untuk RSUD Banyuasin, BPK juga telah mengundang personel jasa konsultan untuk melakukan konfirmasi secara tatap muka maupun daring sebanyak tiga kali berdasarkan surat undangan:

a) 22/Terinci.PDTT.Banyuasin/12/2025 tanggal 10 Desember 2025;

b) 25/Terinci.PDTT.Banyuasin/12/2025 tanggal 11 Desember 2025; dan

c) 27/Terinci.PDTT.Banyuasin/12/2025 tanggal 14 Desember 2025.

Atas personel jasa konsultan yang tidak dapat hadir secara tatap muka, pemeriksa menawarkan kepada penyedia jasa dan PPK untuk dilakukan konfirmasi melalui video call atau zoom meeting namun sampai dengan surat undangan yang ketiga, personel jasa konsultan tersebut tetap tidak merespon sehingga pemeriksa tidak dapat memperoleh bukti dan meyakini keterlibatan personel atas pekerjaan jasa konsultansi kegiatan pada BPBD dan RSUD Banyuasin sebesar Rp57.250.000,00.

Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan pembahasan bersama dengan PPK, PPTK, serta Penyedia Jasa. Hasil pembahasan kelebihan pembayaran jasa konsultansi telah dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Hasil Pemeriksaan, yang di antaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil pemeriksaan, dan atas kelebihan pembayaran jasa konsultansi akan disetorkan ke Kas Daerah.

Selama proses penyusunan laporan, RSUD Banyuasin serta BPBD telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp48.750.000,00, masing-masing sebesar Rp20.750.000,00 dan Rp28.000.000,00. Dengan demikian masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pekerjaan jasa konsultansi pada BPBD yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp117.900.000,00, dengan perincian pada Lampiran 4.

Baca Juga:  LANJUTAN PEMBANGUNAN DRAINASE DS MUARA CAWANG LASEL APBD TA 2025 DIDUGA ASAL-ASALAN PENGAWAS TERINDIKASI BUTA TULI

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 pada Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran III Bab III Huruf F angka 31.4 poin e.2) yang menyatakan bahwa jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan; dan

c. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Inkindo Nomor 05/SK.DPN/I/2025 tentang Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2025 Bab II Biaya Langsung (Direct Cost) Nomor 6 yang menyatakan bahwa Perkiraan Total Biaya Langsung (Direct Cost) terhadap Nilai Kontrak (diluar PPN) pada kebanyakan jenis pekerjaan tidak lebih dari 40% dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan Jasa Konsultansi yang bersifat khusus antara lain pekerjaan survei, pengukuran dan pemetaan dimana pada pekerjaan ini Biaya Langsungnya lebih dominan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Ketidakefisienan penggunaan anggaran Belanja Jasa Konsultansi pada RSUD Banyuasin terkait biaya non personel yang tidak sesuai proporsinya; dan

b. Pemkab Banyuasin tidak memperoleh kinerja yang optimal atas pekerjaan jasa konsultansi; dan

c. Kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi sebesar Rp117.900.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala BPBD dan RSUD Banyuasin kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan jasa konsultansi di lingkungan kerjanya; dan

b. PPK dan PPTK BPBD dan RSUD Banyuasin terkait kurang cermat dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan jasa konsultansi sesuai dengan KAK dan kontrak.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala BPBD dan Direktur RSUD Banyuasin untuk:

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi di lingkungan kerjanya;

b. Menginstruksikan PPK dan PPTK memastikan dan mengendalikan pelaksanaan jasa konsultansi sesuai dengan KAK dan kontrak; dan

c. Memproses kelebihan pembayaran pada BPBD sebesar Rp117.900.000,00 (Rp166.650.000,00 – Rp48.750.000,00) dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat dalam rencana aksi.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KETUA DPD RAMBO MUARA ENIM : SUMARNI AHMAD YANI SAH DITUNJUK PLT BUPATI MUARA ENIM
Ikatan Mahasiswa Papua Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak Jaga Kondusifitas
ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 
Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP
Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat
POLDA SUMSEL DIDESAK USUT DANA PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB PALI
Dana Hibah Dimangsa Pejabat Sialan Berdalih Anggaran Belanja DiPemKab Karawang
Tetap Panen Di Lahan Negara, Masyarakat Sesalkan Sikap PT Barapala
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:01 WIB

Skandal Proyek Konsultansi di Banyuasin: BPBD dan RSUD Diduga Kelebihan Bayar Ratusan Juta

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:42 WIB

KETUA DPD RAMBO MUARA ENIM : SUMARNI AHMAD YANI SAH DITUNJUK PLT BUPATI MUARA ENIM

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:36 WIB

Ikatan Mahasiswa Papua Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak Jaga Kondusifitas

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:47 WIB

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:16 WIB

Dana Bos SDN 17 Kuningan Dijadikan Ladang Korupsi Oknum Nakal Lemahnya pembinaan dan pengawasan Tim BOSP

Berita Terbaru