Bongkar Kebobrokan BPHTB Ganda 2024 Kab, Bekasi Menuai Sorotan Publik
Rambonews.id||Kab, Bekasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) sangat menyayangkan adanya kelemahan dalam input data Ganda di Bapenda Kab, Bekasi yang saat ini menuai sorotan masyarakat Bekasi ditahun 2024.
Hal tersebut,suatu polimik Terhadap masyarakat Bekasi yang sudah bayar,diduga menjadi dua kali data dalam pembayaran tersebut.
Seharusnya,para lima pegawai staf lebih teliti untuk meng input data,supaya tidak terjadi Ganda atau dobel dalam memasuki data,di karenakan suatu kelemahan yang mengakibatkan kerugian yang sudah membayarkan pajak ke daerah , ungkap Ali
Lanjutnya,Ali Sopyan mengatakan ada apa bisa terjadinya NIK sama, sedangkan sudah jelas aturan dari Disduk yang mengeluarkan supaya tidak ada timbulnya Nomor Induk KTP, berdasarkan nama ,alamat,foto,dan verifikasi seseorang akhirnya di keluarkan NIK tersebut,lukasnya Ali
Alih alih,Bapenda yang di salahkan NIK, untuk menutupi kebobrokan dalam kelemahan pegawai staf Bapenda diduga cuci tangan dalam pengeauditan untuk lepas dari jeratan hukum ucapnya
Pengelolaan BPHTB Belum Memadai LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2024 (Audited) menyajikan anggaran Pendapatan Pajak Daerah senilai Rp2.757.098.400.000,00 dan terealisasi senilai Rp2.447.024.238.415,00 atau 88,75%.
Realisasi tersebut diantaranya berupa BPHTB senilai Rp967.230.011.856,00 atau sebesar 39,53% dari seluruh realisasi Pendapatan Pajak.
Pengelolaan BPHTB dilaksanakan oleh Bapenda menggunakan aplikasi e-BPHTB.
BPHTB merupakan Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 5% dengan nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besaran NPOPTKP ditetapkan senilai Rp80.000.000,00 untuk setiap WP.
Sedangkan untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, nilai NPOPTKP ditetapkan senilai Rp300.000.000,00.
Pengenaan NPOPTKP diberikan satu kali untuk setiap WP apabila WP tersebut memiliki beberapa transaksi perolehan objek pajak.
Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukan permasalahan sebagai berikut:
a. Pengenaan Ganda Nilai NPOPTKP pada Pembayaran BPHTB senilai Rp496.999.998,85
Hasil pengujian atas data transaksi pendapatan BPHTB TA 2024 pada aplikasi e-BPHTB, diketahui terdapat 244 transaksi yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dan/atau merupakan pihak yang sama berdasarkan penelusuran nama dan alamat WP.
Kasubid Penetapan menjelaskan bahwa isian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) pada aplikasi BPHTB telah dilakukan verifikasi oleh lima orang staf pada Bapenda terkait kebenaran perhitungan dan informasi nilai NJOP dan/atau nilai transaksi.
Terkait dengan NIK ganda, kemungkinan luput dari verifikasi karena banyaknya transaksi harian yang ditangani dan/atau transaksi atas WP yang sama di proses pada waktu/hari yang berbeda.
Pengembang aplikasi e-BPHTB menjelaskan melalui surat konfirmasi bahwa terdapat prosedur di aplikasi yang menjadi celah disaat input beberapa transaksi dengan NIK yang identik yang secara prosedur SSPD yang belum dibayarkan masih bisa dilakukan editing dan SSPD kedaluwarsa diaktivasi kembali, setelah dibuat SSPD baru dengan NIK identik yang mendapatkan NPOPTKP selesai diproses.
Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut, telah dilakukan langkah perbaikan berupa penambahan prosedur isian di aplikasi untuk menutup celah cheating form SSPD dan penambahan fitur cek transaksi berdasarkan NIK untuk memudahkan petugas dalam memonitoring transaksi yang telah memperoleh NPOPTKP.
Hasil perhitungan tanpa mengenakan NPOPTKP untuk transaksi kedua dan seterusnya diketahui terdapat kekurangan penetapan BPHTB senilai Rp496.999.998,85. Rincian perhitungan pengenaan ganda NPOPTKP
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, Redaksi menunggu dan membuka Ruang Terhadap Bapenda dalam Pernyataan Resmi,dan Klarifikasi
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI










