Bupati Pemkab Majalengka Diduga Pembiaran 12 Paket Kelebihan Pembayaran Menimbulkan Kerugian Uang Negara “Oknum Pejabat Subur Makmur”
Rambonews.id||Majalengka
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group membongkar tabir kebobrokan Pemkab Majalengka yang selama ini tak terhembus di kalangan publik.
Sangat miris sekali, Pemkab Majalengka sampai begitu luar biasanya dalam Belanja Modal di DPUTR 12 paket yang masih mandek sampai saat ini Sebesar Rp146.210.177,00 ucap Ali
Publik Bertanya tanya adaapa Pemkab Majalengka tidak ambil tegas ?
Dalam sorotan Publik, yang menjadi timbul pertanyaan besar di tahun 2023 terhadap Dinas PUPR di 12 Paket kenapa bisa terjadi kelebihan pembayaran belanja modal jalan ?
Apakah Pengawasan Tidak Berjalan yang mengakibatkan Kelebihan Pembayaran?..
Adaapa, Bupati Majalengka sampai saat ini tidak ambil tegas terhadap oknum dinas sampai melebihi pembayaran menimbulkan kerugian keuangan Negara!..
Bagaimana, Langkah Kinerja Aparat Penegak Hukum Wilayah Majalengka dalam menyikapi tindak pidana korupsi di jajaran Pemkab Majalengka?..
Alih alih, kelemahan administrasi dalam pembayaran tersebut, yang begitu kurang profesional dalam maladministrasi…membuat selalu difisit anggaran tiap tahunnya
Kelebihan Pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan atas 12 Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sebesar Rp2.078.544.408,00 dan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan yang Belum Dipungut Sebesar Rp146.210.177,00 Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2023 menyajikan anggaran belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp168.642.855.465,00 dengan realisasi sebesar Rp166.976.700.813,00 atau sebesar 99,01%.
Realisasi belanja modal tersebut diantaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan/pemeliharaan jalan yang dilaksanakan oleh DPUTR sebesar Rp132.265.809.968,00.
BPK memeriksa realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan dalam rangka menguji kewajaran penyajiannya dalam laporan keuangan dan kebenaran pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan.
BPK memeriksa melalui reviu dokumen kontrak, dokumen pembayaran dan dokumen pendukung lainnya serta pemeriksaan fisik hasil pekerjaan.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas 18 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan pada DPUTR menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada 12 paket pekerjaan sebesar Rp2.078.544.408,00 dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dipungut sebesar Rp146.210.177,00, dengan rincian sebagai berikut:
BPK memeriksa fisik hasil pekerjaan atas pekerjaan yang telah dinyatakan selesai 100% oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pengawas/direksi lapangan melalui berita acara Provisional Hand Over (PHO).
BPK memeriksa fisik hasil pekerjaan tersebut secara uji petik atas item-item pekerjaan dalam kontrak dan dilakukan secara bersama-sama dengan PPK, PPTK, pengawas lapangan, perwakilan dari Inspektorat, dan penyedia.
Pemeriksaan atas Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dilakukan dengan cara membandingkan volume pekerjaan dan analisis harga satuan yang tertuang dalam dokumen penawaran, rencana anggaran dan biaya, kontrak, monthly certificate, back up perhitungan volume, dan as built drawing dengan volume hasil pemeriksaan fisik.
Adapun Rincian kelebihan pembayaran sebesar Rp2.078.544.407,60 dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dipungut sebesar Rp146.210.177,00 diuraikan pada Lampiran 19 s.d 31.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
1) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa “PPK dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas di antaranya mengendalikan kontrak, dan melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan serta menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;”
2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyedia bertanggung jawab atas:
a) Pelaksanaan kontrak;
b) Kualitas barang/jasa; dan
c) Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;”
3) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa “Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (b) merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
b) Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
c) Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.”
4) Pasal 78, pada:
a) Ayat (3) huruf d menyatakan bahwa “Dalam hal penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, Penyedia dikenai sanksi administratif;”
b) Ayat (5), “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.”
b. Surat Perjanjian/Kontrak dan/atau Syarat-Syarat Umum Kontrak masing-masing pekerjaan beserta Addendumnya, pada:
1) Bagian tentang hak dan kewajiban penyedia yang menyatakan bahwa “Penyedia mempunyai hak dan kewajiban antara lain adalah melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikaan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;” dan
2) Bagian tentang Pembayaran Kepada Penyedia tentang Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa “Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.”
Hal tersebut mengakibatkan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp2.078.544.408,00 dan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan yang Belum Dipungut Sebesar Rp146.210.177,00
Jika benar ,Aparat Penegak Hukum segera bertindak dan usut tuntas adanya dugaan mengais keuntungan pribadi, dengan maniflase LPJ,dibuatkan sesuai kontrak
Hal tersebut,harus transparan supaya publik selama ini tidak bertanya tanya,ada apa di biarkan sampai belum tersentuh hukum
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI













