Diduga Tabrak Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Terdapat Kelebihan Pembayaran 3 SKPD Provinsi Sumsel

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Tabrak Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Terdapat Kelebihan Pembayaran 3 SKPD Provinsi Sumsel

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumsel, rambonews.id

 

Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Tiga SKPD Melebihi Satuan Honorarium pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan diketahui besaran tarif honor tim pelaksana dan tim sekretariat pelaksana melebihi satuan honorarium pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

 

Hasil konfirmasi kepada PPTK diketahui bahwa besaran honorarium tersebut mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) Provinsi Sumsel Tahun 2023. Hasil telaahan atas SBU Provinsi Sumsel Tahun 2023 diketahui bahwa penetapan besaran honor dalam SBU tidak mengacu dan melebihi standar yang ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp1.344.940.000,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp833.285.000,00 atas honorarium ASN dan membebani keuangan daerah sebesar Rp511.655.000,00 atas honorarium pegawai non ASN.

 

Atas kelebihan pembayaran honorarium melebihi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp833.285.000,00 tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp395.285.000,00 sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp438.000.000,00 (Rp833.285.000,00 –Rp395.285.000,00) dengan perincian pada tabel berikut.Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan pada Tiga SKPD Dalam Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah dengan ketentuan berikut.

Baca Juga:  *Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman dan Menyenangkan Produsen maupun Konsumen*

1) mempunyai output yang jelas dan terukur;

2) bersifat koordinatif untuk pemerintah daerah:

a) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah;

b) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh Sekretaris daerah; dan merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan diketahui realisasi pembayaran honorarium pada tiga SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.870.442.500,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp1.271.697.500,00 atas honorarium ASN dan membebani keuangan daerah sebesar Rp598.745.000,00 atas honorarium pegawai non ASN dengan perincian pada tabel berikut.

 

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL TABRAK PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020
Sengkarut TPP dan Anggaran BBM di Pemprov Sumsel: Melampaui Pagu Hingga Indikasi Pemborosan Jarak Tempuh*
PLT DIRUT RSUD LAHAT ALERGI WARTAWAN NO RESPONSE UPAH JASA PELAYANAN DIDUGA LANGGAR KUHP PASAL 263 AYAT 1
PENGELOLAAN ASET TETAP PEMKOT PALEMBANG AMBURADUL
Selesaikan Kasus Kehilangan Paket, Pihak Ekspedisi Ganti Rugi Penuh kepada Pelanggan di Kebumen
DIDUGA KISRUH RSUD LAHAT UPAH JASA PELAYANAN TIDAK SESUAI PERBUP NO 26 THN 2016 BERDAMPAK PELAYANAN TIDAK MAKSIMAL
*PTBA Cetak Pertumbuhan Operasional, Produksi dan Penjualan Meningkat di Tengah Dinamika Harga Global 2025*
PLT DIRUT RSUD LAHAT DIDUGA DIKTATOR DAN OTORITER TABRAK PERBUP NO 26 THN 2016
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:38 WIB

KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL TABRAK PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020

Rabu, 8 April 2026 - 06:00 WIB

Diduga Tabrak Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Terdapat Kelebihan Pembayaran 3 SKPD Provinsi Sumsel

Rabu, 8 April 2026 - 04:29 WIB

Sengkarut TPP dan Anggaran BBM di Pemprov Sumsel: Melampaui Pagu Hingga Indikasi Pemborosan Jarak Tempuh*

Senin, 6 April 2026 - 12:13 WIB

PLT DIRUT RSUD LAHAT ALERGI WARTAWAN NO RESPONSE UPAH JASA PELAYANAN DIDUGA LANGGAR KUHP PASAL 263 AYAT 1

Senin, 6 April 2026 - 03:17 WIB

PENGELOLAAN ASET TETAP PEMKOT PALEMBANG AMBURADUL

Berita Terbaru