PLT DIRUT RSUD LAHAT ALERGI WARTAWAN NO RESPONSE UPAH JASA PELAYANAN DIDUGA LANGGAR KUHP PASAL 263 AYAT 1

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLT DIRUT RSUD LAHAT ALERGI WARTAWAN NO RESPONSE UPAH JASA PELAYANAN DIDUGA LANGGAR KUHP PASAL 263 AYAT 1

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahat, rambonews.id

Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelaku pembuatan surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

 

Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelaku pembuatan surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

 

UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE):

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35: Memanipulasi, menciptakan, mengubah, atau menghapus Informasi/Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data tersebut autentik (misalnya menggunakan tanda tangan elektronik palsu), dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

 

Pembayaran Jasa Pelayanan tenaga Medis ,Kelompok Medis,Nakes yang bervariasi dalam setiap Kelompoknya diRumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan terindikasi mengangkangi

PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 26 TAHUN 2016

TENTANG SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD ) SECARA PENUH

 

Bab IV Proporsi Jasa Pelayanan pasal 6

 

 

Dugaan Pemalsuan Tanda tangan pembayaran upah jasa pelayanan Tenaga Medis, Dokter, Perawat , pegawai RSUD dan yang lainnya.

Berdasarkan keterangan

beberapa tenaga Medis yaitu Perawat, Pegawai RSUD Lahat bahwa pembayaran jasa pelayanan tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan langsung dari pihak tenaga medis,dokter dan perawat. Jasa pelayanan dibayarkan langsung kerening pribadi masing-masing,terkesan dipaksakan , pembayaran dan tanda tangan jasa pelayanan ditentukan langsung oleh oknum tanpa diketahui oleh pihak dokter, tenaga medis , pegawai rumah sakit dan yang lainnya. Diduga kuat tanda terima tersebut dipalsukan dengan tanda tangan satu orang atau lebih dari sekian banyak tanda tangan Pegawai RSUD Lahat.

Baca Juga:  Gelar RUPSLB 2025, PTBA Perkuat Tata Kelola dan Strategi Bisnis Perusahaan

 

 

Salah satu pegawai RSUD Lahat Yang mengaku sudah lama bekerja sebagai perawat dan meminta nama jangan disebut 02-04-2026 mengatakan Semua pegawai tidak ada tanda tangan terima uang jasa dan itu sudah berlangsung kurang lebih dua (2) tahun.Untuk uang jasa Pelayanan tidak jelas berapa yang dibayar sekehendak mereka bagian keuangan dan yang mengatur orang terdekat direktur.Uang jasa Nakes jauh berbanding terbalik dengan uang jasa mereka yang bukan Nakes.Harapan kami semoga pembayaran jasa pelayanan lebih transparan dan kami mengetahui berapa dibayar kepada masing-masing kami, dengan membubuhi tanda tangan saat serah terima pembayaran jasa pelayanan kami,Jangan sampai pegawai yang tidak melayani pasien ,cuma pegang berkas dan tukang Cap mendapat Jasa pelayanan sebesar Rp.3.000.000,.sedangkan Perawat yang bergadang ,turun tangan langsung mengurus pasien bahkan sampai mengabaikan keluarga dirumah hanya mendapat jasa pelayanan Rp. 1.100.000,. Tidak sesuai dengan Perbup No 26 tahun 2016 tentang sistem pembagian jasa pelayanan”keluhnya”.

 

Hal yang sama dikeluhkan beberapa Pegawai Rumah Sakit Umun Daerah Kabupaten Lahat 02-04-2026 kepada awak media ini menyampaikan, Pak SEKDA ,BUPATI dan WABUP ,serta Tim APH tolong ditindak permasalahan ini,supaya memberikan efek jera terhadap beberapa oknum pegawai yang mengatur keuangan Rumah Sakit Daerah Lahat ini.Mirisnya lagi Plt Direktur didampingi oleh orang-orang yang Arogansi sehingga menzolimi kami,dengan mengabaikan hak-hak kami, “ujarnya”

 

Harapan kedepan pegawai rumah sakit Daerah Kabupaten Lahat segera dievaluasi lagi,memberikan jabatan kepada orang yang mengementingkan kesejahteraan bersama supaya upah jasa pelayanan sesuai dengan peran fungsi masing-masing berpedoman dengan aturan yang ada”harapnya”

 

 

Dr.Hj.Dina Ekawati.SpPA selaku Plt Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatAppss 06-04-2026 Nomor 0812-7352-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

 

“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”

 

HERI AS & NITA YUPIKA

(TEAM PEMBURU KORUPTOR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 

Berita Terbaru