MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BanyuAsin, Rambonews.id

Relawan Rakyat Membela Prabowo menemukan data adanya nik ganda di duga keras untuk membobol APBD . pembobolan Dana Anggaran pendapatan daerah , Dinas Kedehatan Kabupaten Banyuasi Sumatera Selatan sejak Tahun 2021 / 202 dan 2023 Syarat . Dengan pengalaman gunaan NIP Orang lain tanpa seizin pemiliknya hal tersebut pidana murni. Tegas Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudah waktunya Kortas Tipidkor polri untuk mengusut adanya pembobolan APBD di Pemkab Banyuasin Sumsel .

Ironisnya hal tersebut tidak berjalan proses hukum di wilayah Sumsel di duga ada maling berteriak maling.

 

Team V Pemburu Fakta Rajawali yang dipimpin langsung Ali Sopyan . Klarifikasi adanya dugaan pembobolan anggaran APBD. .Yang Nilanya mencapai ratusan Milyaran Rupiah .

Hal tersebut di jelaskan oleh Hari sebagai setap yang didaping oleh kabit kesehatan . kabupaten Banyuasin dengan tegas mengatakan NIP . Tersebut salah ketik kata Hari sebagai setap kesehatan Kab. Banyuasin.

 

Tak heran jika Pemda kab Banyuasin selalu kekurangan anggaran belanja dan patut di curigai para pejabat dinas kesehatan dari tahun 2021/2022 /2023/ .

 

APBD digorok gerombolan. Sendikat Mafia. Pemalsu yang menggunakan NIP . Orang lain . Ironisnya kadin kes Dr. dr.Hj .Rini Pratiwi M.Kes dan dr Hj Reny Sahara M.Kes sebagai sekdin Kes serta Rosmala Dewi s.sos mm. Sebagai kasubak Keuwangan dan Aset. Dinas kesehatan kab. banyuasin . yang diduga keras sebagai pelaku pembobolan APBD. tahun 2023. GOROK Rp 511. O68. 887. 153.0O.

Baca Juga:  Administrasi Lumpuh, Gaji ASN "Disekap", dan Pasien BPJS Terlunta: Di Mana Hati Nurani Penguasa Balut?

Hal tersebut sudah menjadi pelanggaran Penggunaan data orang lain untuk membuat laporan ke uangan atau pertanggung jawaban anggaran ke uangan dapat dikenakan sangsi pidana penjara dan denda.

Berdasarkan undang undang transaksi Elektronik ( ITE ) tahun 2008 dan 2016. Pelanggaran penyalagunan data pribadi dapat dikenakan hukuman penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 milyar ,

Selain sanksi pidana penyalahgunaan anggaran Paling banyak sistem elektronik yang melanggar perlindungan data pribadi juga harus memberitahukan kegagalan tersebut kepada pemilik pribadi

pemberitahuan ini harus dilakukan secara tertulis paling lambat 14 Hari setelah ke gagalan terjadi, Setiap orang yang sengaja membuat data palsu atau memalsukan data pribadi orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian orang lain sebagai mana dimaksud dalam pasal 66 dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak 6.000.000.000 Rupiah “Ali Sofyan”mendesak jajaran Kejati Sumsel agar dapat segera mengusut adanya penggunaan nomor NIP orang lain,Ali ” juga meminta kepada Team V Pemburu Fakta Rajawali Sumsel kupas tuntas dan buru kasus ini sampai ke pengadilan Dikernakan tidak tertutup kemungkinan ada Maling teriak maling terindikasi ada Mega korupsi dibalik ini yang. Wajib kita buka Laporan ( LP ) Tegas Ali Sopyan.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
PETI di Cisoka, Lebak Pari, dan Lebak Tenjo Diduga Masih Beroperasi; Dugaan Kebocoran Razia hingga Keterlibatan Oknum APH Mencuat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 

Berita Terbaru