Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
Rambonews.id||Purwakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gonjang ganjing Perjalanan Dinas dan Belanja Barang dan Jasa yang dominan anggaran sangat luar biasa menghabiskan Keuangan Daerah.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)membuka tabir yang selama ini belum terungkap di publik ungkap Ali Sabtu 11 April 2026 di kantor Rambo Bekasi
Selain itu,Ali Sopyan melihat dari data data BPK RI di tahun 2023 yang sangat luar biasa para oknum Pejabat memainkan lantunan irama Keuangan Negara Seperti : Belanja Perjalanan Dinas PNS dan termasuk Uang Harian dan akomodasi.
Bukan itu saja,sangat menakjubkan Belanja Sewa antara lain Sewa Kendaraan,Sewa Gedung,dan Sewa Peralatan/Perlengkapan
Sementara,Belanja makan minum,antara lain Honorarium pengisi acara, Honorarium narasumber,dan Honorarium Peserta sangat luar biasa anggaran tersebut,tegas Ali.
Kalau mengacu Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 73 Tahun 2022 tentang SBU anggaran 2023 terdapat 51 jenis SBU Belanja Jasa penyelenggaraan Acara Pihak Ketiga dengan anggaran sangat luar biasa ucapnya Ali.
Terlihat,alih alih Pelaksanaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara secara Kontraktual dengan Penyedia jasa melalui metode e-purchasing,diduga seakan nantinya Bukti Pertanggung jawaban berupa laporan kegiatan, contoh Rekap Rincian Belanja,daftar hadir serta Dokumentasi foto kegiatan.
Anehnya,Rekap rincian Belanja tidak melampirkan Bukti Pembayaran Sewa Kendaraan, Sewa Peralatan/Perlengkapan,tanda terima Honorarium.
Lebih parah lagi,tidak melampirkan Bill Hotel,dan sebagainya.
Akhirnya,tidak dapat dilakukan pengujian asersi akurasi,dalam penilaian,dan kelengkapan atas rincian biaya yang sudah di laporkan ungkap Ali.
Miris Sekali,hasil temuan BPK RI terhadap PPK,PPTK,dan Penyedia Jasa dengan hasil tidak sesuai Penyelenggaraan Acara oleh Pihak Ketiga dengan nilai berpariasi.
Namun, tidak mengatur perbedaan spesifikasi tiap paketnya Pelaksanaan Belanja Jasa, Penyelenggaraan Acara secara Kontraktual dengan Penyedia jasa ucap Ali.
Sementara, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (2) menyatakan Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat Bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD harus bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan penggunaan surat bukti dimaksud :
Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran IV huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja angka 1a Setiap pengeluaran harus di dukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Dari hasil Permasalahan atas Temuan BPK RI :
Mengakibatkan Realisasi Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Sebesar Rp.36.***.***.***.** Tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Terlihat Para Kepala SKPD Kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pada satuan kerjanya
Lemahnya,PPTK SKPD terkait kurang cermat dalam memverifikasi kebenaran,kelengkapan,dan keabsahan bukti bukti pertanggung jawaban Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara.
Diminta tidak tegas Para Oknum Pejabat Koruptor di wilayah Kabupaten Purwakarta yang jelas jelas merugikan Uang Negara segera usut tuntas,dalam penyalahgunaan wewenang jabatan ujarnya ali
Pernyataan Sikap dan Ancaman Keuangan Pemkab Purwakarta :
Kami memandang bahwa Kondisi ini bukan sekedar masalah admiratif, melainkan bentuk kelalaian serius dalam manajemen Keuangan Daerah
Publik Bertanya tanya dan wajar penuh Kecurigaan :
Bagaimana,,bisanya pihak Ketiga bisa dicairkan tanpa alat Bukti Pendukung Apakah ini suatu merugikan Uang Negara di Tahun 2023 diduga ada dugaan kongkalikong Permainan Gelap Keuangan Daerah.suatu pertanyaan mendasar
Dengan ini Kami Menegaskan :
Ali Sopyan Meminta Kepada, Khususnya Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)dan pihak berwenang di pemerintah Kab Purwakarta, untuk segera memberikan Klarifikasi secara Transparan mengenai langkah kongkret suatu tanpa menyertai melengkapi Bukti bukti pembayaran bisa tralisasikan pembayaran tersebut.
Dalam Penelaahan Dokumen Temuan BPK RI :
Terlihat ketidakmampuan daerah dalam mengelola likuiditas suatu cermin dari perencanaan yang tidak berbasis data, Pentingnya Transparansi bukan Pilihan,melainkan kewajiban Hukum ucap Ali.
Hal tersebut,Bukan Keuangan Pribadi tapi Keuangan Negara suatu menjalankan amanah Rakyat, dalam mengelolanya tanpa akurasi bentuk penghianatan terhadap kepercayaan Publik Tutupnya
Hingga berita ini diturunkan, tim sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari Sekretaris Daerah Purwakarta serta pihak BPKAD selaku pengelola keuangan daerah untuk mengklarifikasi langkah perbaikan yang akan diambil agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan.
Penulis : Ridho
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI











