Gelombang Kedua 69 Desa Belum dicairkan Bankeu Desa Pemprov Jabar Kab, Purwakarta”Aplikasi Tapal Desa Provinsi Jabar Belum di Buka Kembali”
Rambonews.id||Purwakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat fundamental pemerintahan desa.
Memasuki tahun anggaran 2026, Gubernur Jawa Barat secara resmi menyalurkan bantuan keuangan strategis berupa tambahan penghasilan bagi aparatur pemerintahan desa di 5.311 desa yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten di Jawa Barat.
Hal tersebut,di perkuat melalui Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat Nomor 0853/PMD.05.03/PPD tertanggal 9 Maret 2026, yang ditujukan langsung kepada seluruh kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Jawa Barat.
Semenjak surat edaran tersebut di keluarkan Pihak desa yang belum menerima penuh tanda tanya kapan anggaran tersebut di cairkan tambahan penghasilan Peningkatan Kinerja pemerintah desa Tahun 2026 yang belum di berikan haknya di tiga Kecamatan yang ada di wilayah Purwakarta ucap narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya.
Lanjutnya, Anggaran Dana Desa pun juga sama belum ada informasi lebih lanjut terhadap kami ,ujarnya
Sudah jelas,dalam Tambahan Penghasilan bagi perangkat desa diberikan kepada Kepala Desa.
Selain itu,”Proses Pencairan diajukan setiap tiga bulan sekali
Adapun Dalam Rincian Tersebut :
1. Kepala Desa Sebesar Rp.2.000.000
2. Sekretaris Desa Sebesar Rp.200.000
3. Perangkat Desa Rp.150.000 dan
4. Pengurus BPD Sebesar Rp.100.000 per bulan.
Sampai saat ini kami belum sama sekali mendapatkan informasi apapun ,jelasnya
Seharusnya, Pihak DPMD dan Pemkab Purwakarta memberikan informasi terhadap kami, kalau ada berkas yang kurang ,bisa kami segera melengkapinya.
Sementara,Awak media rambonews.id mengkonfirmasi terhadap Kabid Pemdes DPMD Purwakarta adanya anggaran Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintah Desa Tahun 2026 melalui WhatsApp Kamis 2 April 2026.
Menurut,Kabid Pemdes DPMD Purwakarta,masih banyak desa yang belum melengkapi syarat administrasi
Menambahkan kembali,Burhan Kabid Pemdes DPMD Purwakarta menjelaskan untuk pengajuan pertama ada 114 desa yang sudah diajukan, 4 desa diantaranya belum cair karena 3 desa ada kesalahan nominal di surat pengantarnya dan 1 desa lagi kurang surat pernyataan tanggungjawab mutlak ungkap Kabid.
Sedangkan,69 desa yang belum cair karena belum pengajuan lagi,karena belum di buka dari provinsinya
Dari pihak kamipun sekarang sedang pengajuan sekarang melalui online lewat aplikasi tapal desa semoga para yang belum mendapatkan sabar menunggu ucapnya.
Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi desa antara lain surat Permohonan, dokumen APBDES, identitas Kepala desa, Rekening BPD, Rekening Desa, surat keputusan,serta fakta integritas imbuhnya Kabid
Harapan kami,Bantuan ini dapat meningkatkan pelayanan publik serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, Transparan,dan akuntabel tutup Kabid
Penulis : Ridho
Editor : Redaksi
Sumber Berita: 69 Desa Belum dicairkan Bankeu Desa Pemprov Jabar Kab, Purwakarta













