Isu Permintaan Rp200 Juta dalam Sengketa Ciangsana Jadi Perhatian Publik

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu Permintaan Rp200 Juta dalam Sengketa Ciangsana Jadi Perhatian Publik

Rambonews.id||Kab Bogor,

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perkembangan sengketa lahan di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, kembali menjadi perhatian.

Di tengah proses yang masih berjalan, beredar informasi mengenai adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan situasi di lokasi objek sengketa.

Muhammat Akbar Tuanaya dan Victor Metekony disebut sebagai penerima kuasa pengosongan dan pemindahan barang-barang dari pihak tergugat Fadliana Fadlan berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Januari 2026. Namanya turut disebut dalam informasi yang beredar tersebut.

*Informasi Permintaan Dana Rp150–200 Juta*

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak ahli waris, permintaan dana tersebut disebut disampaikan melalui seorang oknum berinisial EO. Dalam komunikasi itu, disebutkan adanya permintaan dana berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta dengan maksud agar pihak-pihak yang berada di lokasi sengketa tidak lagi mendatangi area tersebut.

EO juga disebut menyampaikan bahwa apabila permintaan tersebut dipenuhi, situasi di lokasi akan kondusif dan tidak ada lagi pihak yang datang.

Selain itu, ia dikabarkan menyatakan kesediaan membantu apabila di kemudian hari muncul kelompok lain yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Dalam penyampaiannya, EO disebut mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi saat itu, termasuk kelompok yang disebut “Bravo 5”. Pernyataan tersebut, menurut ahli waris, disampaikan untuk memberikan keyakinan bahwa situasi dapat terkendali.

*Masih Menunggu Klarifikasi*

 

Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih bersumber dari satu pihak dan belum terdapat pernyataan resmi dari Muhammad Akbar Tuanaya maupun pihak tergugat.

Baca Juga:  Halangi Kerja Jurnalistik dan Ancam Bunuh Wartawan, Dugaan Pembuangan Limbah PT Arjuna Logam Industri Mencuat

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

*Kuasa Hukum: Negara Ini Negara Hukum*

 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum ahli waris, Taufik H. Nasution, SH, MH, M.Kes, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kami tidak ingin berspekulasi. Namun apabila benar ada permintaan sejumlah uang dengan imbalan jaminan penghentian pengerahan massa di lokasi sengketa, tentu itu harus didalami secara hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara transaksi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tekanan atau tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi dalam proses sengketa yang masih berjalan.

Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun jika ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diuji melalui mekanisme penyelidikan dan pembuktian yang sah,” ujarnya.

*Sorotan Publik dan Ujian Profesionalisme Aparat*

Munculnya informasi ini menambah dinamika sengketa Ciangsana yang belakangan menjadi perhatian publik.

Apabila benar terdapat permintaan uang dengan imbalan jaminan penghentian mobilisasi massa, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Kini, publik menanti langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki dasar pembuktian atau tidak.

Transparansi dan profesionalisme dinilai menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

 

 

 

Penulis : Agus Pewarta

Editor : Redaksi

Sumber Berita: keterangan yang dihimpun dari pihak ahli waris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
Berita ini 10 kali dibaca
Isu Permintaan Rp200 Juta dalam Sengketa Ciangsana Jadi Perhatian Publik

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:50 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00

Sabtu, 11 April 2026 - 12:27 WIB

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata

Sabtu, 11 April 2026 - 01:44 WIB

Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan

Jumat, 10 April 2026 - 10:37 WIB

Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi

Kamis, 9 April 2026 - 13:08 WIB

Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

Berita Terbaru