Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

 

Rambonews.id||Sumsel 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayanan wilayah perairan Sunga Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2024 ke tahap penyidikan.

Penetapan kenaikan status penanganan perkara ini ditetapkan setelah tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggelar ekspose pada Selasa, 7 April 2026.

Tim penyidik Bidang PIDSUS Kejati Sumatera Selatan pada hari ini meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan umum terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan tadi yaitu di periode tahun 2019 dan 2025 yang mana perkara ini baru tadi pagi ini diekspose oleh teman-teman,” ujar

Selain itu,Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang digelar di Kantor Kejati Sumsel

Menurut Kajati, perkara ini sebelum pernah di-ekspose sekitar 2 bulan yang lalu dari hasil kolaborasi jaksa bidang Intelijen dan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel ini yang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa perkara ini bermula dari proses penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin  Nomor 28 Tahun 2017.

Baca Juga:  Bahas Rancangan Peraturan Daerah, Personel Polres Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir

Aturan itu menyebutkan bahwa setiap kapal tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh tug boat.

Berbekal Perbup tersebut, Dinas Perhubungan Musi Banyuasin menjalin perjanjian kerja sama dengan CV R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024.

Kedua mitra kerja tersebut ditunjuk sebagai operator pemandu kapal tongkang yang akan melintasi jembatan.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa terdapat tarif biaya layanan jasa pemanduan untuk setiap kapal yang akan melintasi jalur sungai sebesar Rp 9 juta hingga Rp 13 juta per sekali melintas.

Dari perkiraan awal tim penyidik, kedua perusahaan mendapatkan keuntungan ilegal (Illegal Gain) kurang lebih Rp160 miliar.

Nilai tersebut ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena tidak ada biaya yang disetorkan.

Bahwa dari hasil pengeledahan kemudian dilakukan Penyitaan berupa barang bukti Elektronik berupa 1 unit Handphone  3 Amplop yang berisi uang senilai Rp.28.450.000.beberapa Amplop bekas Uang,serta dokumen yang di anggap perlu dan berkaitan perkara Dugaan Tipikor pada lalu lintas pelayaran wilayah  perairan sungai lalan kab Musi Banyuasin tahun 2019/2005.

 

Penulis : Harto Pewarta

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kejaksaan Tinggi Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pull Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja Kota Medan
Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?
PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI
Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas
Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASIH BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.
Mafia Tambang Emas Ilegal di Muratara semakin mengila dan tahan hukum BBM Ilegal Masuk Bebas, APH Diduga Tutup Mata.
Berita ini 0 kali dibaca
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Pull Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja Kota Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas

Berita Terbaru