KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL TABRAK PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020
Rambonews.id||Sumsel
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup. Menemui adanya dugaan kerugian keuangan negara dengan dalih kelebihan Pembayaran atas Honor Narasumber dan Panitia pada Tiga SKPD Tidak Tepat.
Menurut Ali Sopyan Rajawali news Grup dengan tegas mengatakan jika sejumlah SKPD Tidak becus kerja yang berdampak merugikan ke Uangan negara sangat berbahaya .
Sehingga dapat di katakan koruptor berjemaah hal seperti ini harus di basmi agar tidak selalu merugikan keuangan daerah yang berasal dari Rakyat .
Pasalnya Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban berupa daftar hadir, notulen rapat kegiatan diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan yaitu kesalahan penetapan jumlah volume OJ narasumber dan pembayaran honorarium narasumber melebihi SBU Pemprov Sumsel pada tiga SKPD sebesar Rp236.000.000,00 pada BPSDMD, RSUD Siti Fatimah, dan Dinas Perhubungan dengan rincian sebagai berikut.
Atas pembayaran honorarium tidak tepat tersebut, masing-masing SKPD telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp236.000.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan bahwa Belanja daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, pada:
1) Lampiran I Angka I Satuan Biaya Honorarium pada:
a) Nomor 1.5 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan, menyatakan bahwa “Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut.
1) Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan;
2) Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) perbulan; dan
3) Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan.
b) Nomor 1.5.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang antara lain menyatakan bahwa jumlah Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan diatur sebagai berikut: (a) paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; atau (b) paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah.
c) Tabel 1.1


Satuan Biaya Honorarium Nomor 1.5 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan.Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembentukan Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel pada Pasal 14 yang menyatakan bahwa Seksi Pengujian Material mempunyai tugas antara lain untuk melaksanakan pengujian terhadap bahan konstruksi jalan dan jembatan serta bahan konstruksi lainnya;
d. Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel pada pasal 20 ayat (3) yang menyatakan bahwa Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan,mempunyai tugas antara lain:
1) melaksanakan penindakan dan atau penyidikan norma keselamatan dan kesehatan kerja serta norma kerja;
2) melaksanakan koordinasi dengan korwas PPNS, Polda dan Polres dalam rangka penyidikan tindak pidana norma ketenagakerjaan; dan
3) melaksanakan penegakan kasus norma keselamatan dan kesehatan kerja serta norma kerja.Penjelasan Lampiran 1 pada angka 6. Honorarium Narasumber atau Pembahas.
Moderator, Pembawa Acara dan Panitia, huruf a. Honorarium Narasumber atau pembahas yang menyatakan Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat,sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium,lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan pelatihan).
Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit,baik dilakukan secara panel maupun individual;
3) Penjelasan Lampiran 1 pada angka 13.

Honorarium Penyelenggaran Kegiatan Pendidikan dan pelatihan, huruf a. Honorarium Penceramah angka 3 yang menyatakan dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah; dan
4) Penjelasan Lampiran 1 pada angka 13. Honorarium Penyelenggaran Kegiatan Pendidikan dan pelatihan, huruf e. Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan pada angka 2 yang menyatakan pemberian honorarium panitia dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp3.507.803.500,00 (Rp833.285.000,00 +Rp1.271.697.500,00 + Rp132.650.000,00 + Rp56.750.000,00 + Rp494.400.000,00 +Rp236.000.000,00 + Rp281.427.500,00 + Rp165.457.500,00 + Rp36.136.000,00);
b. Kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp1.405.502.500,00 yang terdiri dari:
1) BPKAD sebesar Rp926.080.000,00; dan
2) Dinas PUBMTR sebesar Rp479.422.500,00.
c. Pembayaran Honorarium membebani keuangan daerah sebesar Rp1.185.910.000,00
yang terdiri dari:
1) BPKAD sebesar Rp797.500.000,00;
2) Dinas PUBMTR sebesar Rp301.735.000,00;
3) Sekretariat Daerah sebesar Rp29.100.000,00; dan
4) Disnakertrans sebesar Rp57.575.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Para Kepala SKPD terkait kurang cermat mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Honorarium di lingkungan kerjanya; dan
b. Para PPTK terkait tidak memedomani ketentuan honorarium dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Red.














