PEJABAT BAJINGAN ORANG MISKIN DI JADIKAN SANTAPAN DLH PEMDA BEKASI SADIS BANGET 

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEJABAT BAJINGAN ORANG MISKIN DI JADIKAN SANTAPAN DLH PEMDA BEKASI SADIS BANGET

 

Rambonews.id||Bekasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mana pihak aparat penegak hukum khusnya Tipikor .

Pengelolaan keuangan negara di Pemda Bekasi sudah sangat kronis. Dengan menjamurnya oknum pejabat pejabat bajingan pencopet Uang negara pasalnya Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial pada Dua SKPD Tidak Memadai LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2024 (Audited) menyajikan anggaran Belanja Bantuan Sosial senilai Rp49.741.523.520,00 dan direalisasikan senilai Rp47.851.528.400,00 atau 96,20%.

Realisasi tersebut diantaranya Bantuan Langsung Tunai Kepada Masyarakat di RW 05, RW 06, dan RW 07 Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi

Dari Dana Kompensasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang senilai Rp5.080.028.400,00 yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi DKI Jakarta pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Belanja Bantuan Sosial pada Dinas Sosial dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial dikarenakan kemiskinan ekstrem senilai Rp2.373.500.000,00.

Hasil pemeriksaan menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

 

a. Bantuan Langsung Tunai dari Dana Kompensasi TPST Bantargebang pada Dinas Lingkungan Hidup Bantuan langsung tunai diberikan setiap tahun sebagai kompensasi atas bau sampah kepada warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang yaitu warga RW 05, RW 06, dan RW 07 Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi

Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 751 Tahun 2024 tentang Penerima Bantuan Keuangan yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 tanggal 8 November 2024.

Dalam rangka penyaluran bantuan sosial tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Keputusan Bupati Nomor HK.02.02/Kep.696-DLH/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Bantuan Langsung Tunai Kepada Masyarakat di RW 05,RW 06, dan RW 07 Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dari Dana Kompensasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang TA 2024.

Besaran bantuan langsung tunai tersebut ditetapkan senilai Rp2.598.480,00 per Kepala Keluarga per tahun.

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening penerima pada Bulan Desember 2024.

Berdasarkan hasil pemadanan data penerima bantuan dengan data penduduk yang pindah domisili dan meninggal dunia dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta konfirmasi kepada penerima bantuan diketahui terdapat 10 penerima bantuan yang telah pindah domisili keluar dari lingkungan RW 05, RW 06, RW 07 Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu dengan nilai bantuan senilai Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

REF: PI8CA93B. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 17 Rp25.984.800,00 dan satu orang penerima bantuan telah meninggal dunia dan tidak terdapat anggota keluarga lain dalam Kartu Keluarga yang bersangkutan (KK Tunggal) dengan nilai bantuan senilai Rp2.598.480,00 sebelum penerima bantuan ditetapkan berdasarkan SK Bupati Nomor HK.02.02/Kep.696-DLH/2024. Rincian perhitungan terdapat pada Lampiran 8.

Atas permasalahan tersebut, Tim Fungsi Pengendalian Persampahan DLH menyatakan bahwa data penerima bantuan berasal dari data penerima pada tahun sebelumnya.

Data tersebut merupakan usulan dari RT dan RW setempat yang kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Kecamatan pada Tahun 2023.

Hasil dari musyawarah tersebut disampaikan kepada DLH pada bulan Maret 2023.

Selanjutnya, Tim Fungsi Pengendalian Persampahan bersama dengan Lembaga Kelompok Masyarakat Taman Rahayu melakukan verifikasi dan pemutakhiran data pada akhir Bulan November berdasarkan data KTP, KK dan Buku Rekening calon penerima bantuan.

Proses verifikasi dan pemutakhiran data tidak disertai dengan pemadanan data penduduk pada Disdukcapil serta tidak dilakukan verifikasi calon penerima ke lapangan.

b. Belanja Bantuan Sosial Bagi Keluarga Miskin Ekstrem pada Dinas Sosial Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor HK.02.02/Kep.293-Dinsos/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Bentuk Uang Bagi Keluarga Miskin Ekstrem di Kabupaten Bekasi Tahun 2024 sebagaimana telah diubah berdasarkan Keputusan Bupati Nomor Hk.02.02/Kep.668-Dinsos/2024 tanggal 15 Nopember 2024.

Baca Juga:  *Perihal: Klarifikasi Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Terkait Isu Kenaikan Harga BBM Per 1 April 2026*

Adapun nilai bantuannya senilai Rp300.000,00 sebanyak lima kali yang diberikan dalam satu kali salur senilai Rp1.500.000,00 pada Bulan Juni dan senilai Rp300.000,00 sebanyak dua kali yang diberikan dalam satu kali salur senilai Rp600.000,00 pada bulan Desember.

Data calon penerima bantuan sosial miskin ekstrem Tahun 2024 berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2023 ditambah dengan data yang berasal dari luar DTKS yang diusulkan melalui musyawarah desa/kelurahan dengan kriteria penerima yang memiliki penghasilan sebulan untuk 4 anggota keluarga senilai Rp1.288.680,00.

Berdasarkan kedua sumber data tersebut terkumpul sebanyak 1.121 calon penerima bantuan.

Realisasi penyaluran bantuan sosial pada Bulan Juni sebanyak 1.107 penerima bantuan sedangkan realisasi penyaluran dan Bulan Desember sebanyak 1.105 penerima bantuan.

Hasil pemadanan data penerima bantuan dengan data Disdukcapil dan konfirmasi kepada penerima bantuan menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

1) Terdapat lima penerima bantuan dengan NIK tidak sesuai ketentuan.

Hasil analisa NIK, diketahui terdapat lima penerima bantuan dengan NIK tidak sesuai ketentuan (kurang/lebih dari 16 digit).

Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap lima penerima bantuan tersebut, diketahui bahwa terdapat kesalahan penulisan NIK pada data penerima bantuan.

Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

REF: PI8CA93B. 2) Terdapat satu penerima bantuan telah pindah domisili dan tidak sesuai kriteria.

Hasil konfirmasi kepada penerima bantuan a.n UK diketahui bahwa penerima bantuan tersebut pindah data domisili ke Tambun Selatan untuk persyaratan anak sekolah pada 30 April 2024, dimana tempat tinggal sebenarnya di Kp Mariuk Rt 03 Rw 04 Desa Gandasari Kec. Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Selain itu, penerima bantuan tersebut tidak memenuhi kriteria penerima miskin ekstrem karena penghasilan suami yang bersangkutan adalah senilai Rp3.000.000,00 per bulan.

Nilai bantuan miskin ekstrem yang telah diterima adalah senilai Rp2.100.000,00.

3) Terdapat enam penerima bantuan dengan Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai.

Hasil konfirmasi diketahui bahwa terdapat tujuh nomor KK pada data penerima bantuan tidak sesuai dengan data sebenarnya. .

4) Terdapat satu penerima bantuan salah teridentifikasi telah meninggal dunia.

Hasil konfirmasi terhadap penerima bantuan atas nama Jan yang terdata telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2023 dengan Akta Kematian Nomor 3216-KM-05072024-0008 diketahui bahwa NIK yang tercantum pada data penerima bantuan sosial merupakan NIK a.n Jun (Suami Jan) yang telah meninggal dunia.

5) Terdapat satu penerima bantuan dengan data usia yang tidak sesuai.Hasil Konfirmasi kepada penerima bantuan a.n Ich diketahui bahwa NIK yang tercantum dalam data penerima bantuan tidak tepat sehingga teridentifikasi berumur 15 tahun sedangkan umur sebenarnya adalah 55 tahun.

6) Terdapat penerima bantuan yang berumur 14 tahun Berdasarkan hasil konfirmasi diketahui bahwa penerima bantuan a.n Sci berumur 14 tahun dan masih memiliki Orang tua, sehingga seharusnya yang tercatat sebagai penerima bantuan adalah orang tua yang bersangkutan.

Kondisi data penerima bantuan yang tidak sesuai tersebut mengakibatkan calon penerima bantuan diharuskan ke kantor desa untuk mengurus Surat Keterangan Beda NIK/KK.

Rincian data penerima bantuan yang tidak sesuai terdapat pada Lampiran 9.

 

Berdasarkan permintaan keterangan lebih lanjut kepada Kepala Sub Koordinator Bidang Penanganan Fakir Miskin, Kepala Sub Koordinator Bidang Jaminan Sosial dan Kepala Sub Koordinator Bidang Anak dan Lansia terlantar bidang Rehabsos Dinas Sosial, menyatakan bahwa proses verifikasi dan validasi data PKM belum optimal karena belum dilakukan pemadanan data kependudukan Disdukcapil dan kurangnya koordinasi dengan Pekerja Sosial Masyarakat yang mengetahui kondisi terbaru di lapangan.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 10 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas di antaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD.

 

 

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota
Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih
Selesaikan Kasus Kehilangan Paket, Pihak Ekspedisi Ganti Rugi Penuh kepada Pelanggan di Kebumen
Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan
Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara
KASUS ANGGARAN PERJALANAN DINAS GURITA KAB. BEKASI LENYAP DI TELAN BUMI
SINDIKAT MAFIA ANGGARAN BELANJA PEMKAB TENGGERANG BAK BUAYA LAPAR
Penundaan Aksi Tak Redam Tuntutan: Warga Muba Butuh Perbaikan Jalan Menyeluruh
Berita ini 0 kali dibaca
PEJABAT BAJINGAN ORANG MISKIN DI JADIKAN SANTAPAN DLH PEMDA BEKASI SADIS BANGET

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 05:22 WIB

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota

Sabtu, 4 April 2026 - 12:30 WIB

Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih

Sabtu, 4 April 2026 - 11:10 WIB

Selesaikan Kasus Kehilangan Paket, Pihak Ekspedisi Ganti Rugi Penuh kepada Pelanggan di Kebumen

Sabtu, 4 April 2026 - 08:46 WIB

Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan

Sabtu, 4 April 2026 - 05:09 WIB

Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara

Berita Terbaru

Jawa Barat

Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 08:46 WIB