PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bekasi, rambonews.id
Ali Sopyan pimpinan umum media Rambonews.id dengan tegas mengatakan kasus BBM Bekasi sudah di kompirmasi secara tertulis namun tidak ada balasan hak jawab dari Pihak DLH . Lanjut Ali Sopyan Kabupaten Bekasi Ladang subur buat pejabat bangsat ironisnya untuk merampok uang negara aparat penegak hukum menjadi macan ompong akibat sering di jejelin Proyek yang nilainya mencapai puluhan meliaran rupiah sehingga pemberantasan korupsi berjemaah tidak bisa di sentuh oleh macan ompong . Contoh kasus proyek ijon jika tidak di libas olek KPK .Ri Tidak akan terkuak kasus proyek ijon .
Hal tersebut terbukti sejumlah kasus anggaran belanja hanya menjadi tontonan belaka . Pasalnya Belanja Sewa Excavator Melalui E-Katalog Tidak Sesuai Ketentuan pada Dinas LH TA 2023 dan Nilai Pengadaan Lebih Mahal Sebesar Rp234.272.448,00 LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau mencapai 93,14%. Dari realisasi tersebut, diantaranya merupakan belanja sewa excavator sebesar Rp1.679.620.000,00 untuk penanganan longsor pada PSA Burangkeng di Dinas LH.
Belanja sewa excavator dilaksanakan oleh PPK pada Dinas LH dengan sistem e-purchasing melalui Katalog Elektronik (e-katalog). Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia.
Dalam melaksanakan e-Purchasing, setiap Pejabat Pengadaan/PPK wajib mengajukan permintaan sebagai pengguna (user) Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) kepada pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Persyaratan registrasi pengguna berupa SK pengangkatan sebagai Pejabat Pengadaan/PPK. User bertanggung jawab melindungi kerahasiaan hak akses dan aktivitas lainnya dalam e-Purchasing. Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik user ID dan password.
Belanja sewa excavator dilaksanakan oleh CV EN sesuai Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor PG.02.01/690/SP-09.02/UPTD PSA/DLH/2023 tanggal 15 Mei 2023. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari sejak tanggal 15 Mei s.d 14 Juli 2023. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor PG.02.01/BASTP.899.LS/09.02/UPTD PSA/PPK/2023 tanggal 4 Juli 2023. Hasil pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp1.679.620.000,00 atau 100,00% dari nilai kontrak, dengan rincian berikutPPK melakukan pembelian e-purchasing dibantu oleh staf administrasi Dinas LH Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan. Pembelian pada laman e-katalog dilakukan dengan memberikan akses user PPK kepada staf administrasi Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan;
2) Staf administrasi Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan mendapat arahan dari PPK untuk langsung menunjuk CV EN sebagai penyedia kegiatan belanja sewa excavator;
3) PPK tidak melakukan perbandingan harga dengan penyedia lain pada e-katalog pada saat pemilihan penyedia kegiatan belanja sewa excavator;
4) Katalog Elektronik LKPP telah menyediakan fitur mini kompetisi yang dapat digunakan oleh PPK untuk mengompetisikan penyedia yang menawarkan produk tayang dengan spesifikasi yang sama/setara. Namun demikian, PPK tidak mempertimbangkan untuk mengadakan kompetisi mini. Praktik pengadaan tersebut menunjukkan PPK tidak mempertimbangkan pemilihan penyedia lain agar terciptanya kompetisi yang sehat; dan
5) Berdasarkan historis e-katalog diketahui bahwa proses pengadaan melalui e-katalog mulai dari pembuatan paket sampai dengan penetapan penyedia oleh PPK dilakukan dalam durasi yang singkat mulai tanggal 11 Mei 2023 pada pukul 10.29 WIB s.d tanggal 12 Mei 2023 pada pukul 10.32 WIB.
Hasil konfirmasi kepada Direktur CV EN menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1) CV EN mendapatkan informasi dari PPK Dinas LH (menjabat s.d 31 Maret 2023) dhi.Sdr. KH terkait adanya kegiatan belanja sewa excavator pada Dinas LH untuk penanganan longsor pada PSA Burangkeng;
2) Atas informasi tersebut, CV EN menayangkan produk tersebut pada etalase lokal Kabupaten Bekasi untuk selanjutnya terpilih menjadi pemenang atas kegiatan belanja sewa excavator pada Dinas LH;
3) Sebelum dipilih sebagai penyedia, CV EN telah menyampaikan kepada PPK dhi. Sdr. KH bahwa CV EN tidak memiliki excavator dan akan menyewa alat tersebut kepada pihak lain. Atas hal tersebut, PPK tidak mempermasalahkan hal tersebut;
4) Setelah ditetapkan sebagai penyedia melalui e-katalog, CV EN menyewa tujuh unit excavator beserta operatornya kepada CV KB. Atas sewa menyewa tersebut tidak disertai perjanjian kerja sama antara CV EN dan CV KB; dan
5) CV EN menyediakan BBM untuk tujuh unit excavator sebesar Rp482.733.000,00 dan selama kegiatan penanganan longsor pada PSA Burangkeng diperlukan biaya mobilisasi alat excavator sebesar Rp21.000.000,00 dan biaya overhead sebesar Rp113.512.300,00.
Selanjutnya, hasil konfirmasi kepada pengelola CV KB menyatakan benar menyewakan tujuh unit excavator beserta operatornya kepada CV EN mulai tanggal 15 Mei s.d 4 Juli 2024. Harga sewa tujuh unit excavator adalah sebesar Rp539.440.000,00 dan pembayaran honor untuk tujuh operator adalah sebesar Rp91.950.000,00.
Selain permasalahan pengadaan excavator secara proforma, belanja sewa excavator lebih dibayarkan sebesar Rp234.272.448,00 dengan rincian perhitungan pada tabel berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel”;
2) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
a) Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b) Bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasian informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
c) Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d) Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e) Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f) Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
h) Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”;Pasal 11 pada huruf a,c,d,e, i, dan j, yang menyatakan bahwa “PPK memiliki tugas sebagai berikut:
a) Menyusun perencanaan pengadaan;
b) Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
c) Menetapkan rancangan kontrak; d)Menetapkan HPS;
e) Mengendalikan Kontrak; dan f) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan”;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 16 yang menyatakan bahwa “Penyedia katalog bertanggung jawab atas seluruh informasi barang/jasa dan substansi lainnya yang ditawarkan dan diunggah pada Katalog Elektronik”;
2) Pasal 18 yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan pembelian secara elektronik (e-purchasing) melalui Katalog Elektronik dapat dilaksanakan dengan metode:
a)Negosiasi harga;
b) Mini-Kompetisi; dan/atau c) Competitive Catalogue”;
c. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik pada huruf E. Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog pada Point 2, Tahapan E-Purchasing Katalog pada:
1) Huruf a tentang negosiasi harga, yang menyatakan bahwa “Metode negosiasi harga dilakukan terhadap harga satuan produk dengan mempertimbangkan kuantitas produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi, atau ketersediaan produk.
PPK/PP dapat memanfaatkan informasi harga produk dari sumber informasi yang dipercaya lainnya sebagai referensi untuk negosiasi dengan Penyedia Katalog Elektronik”;
2) Huruf d tentang pengumpulan referensi harga, yang menyatakan bahwa “PPK/PP mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan Negosiasi Harga. Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan memperhatikan bahwa referensi harga disusun dengan sumber data sebagai berikut:
a) Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada Katalog Elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan ketentuan terkait Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta Koperasi;
b) Mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik (apabila ada)”;
d. Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor PG.02.01/690/SP-09.02/UPTD PSA/DLH/2023 huruf (b) menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak ini; dan
e. Syarat Umum Surat Perintah Kerja Nomor PG.02.01/725/SPK/09.02/UPTD PSA/DLH/2023 angka 9 menyatakan bahwa penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan, kecuali kepada penyedia spesialis untuk bagian pekerjaan tertentu.Hal tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang dan Jasa untuk sewa excavator sebesar Rp1.679.620.000,00 tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka,bersaing, adil dan akuntabel; dan
b. Kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa untuk sewa excavator kepada CV EN sebesar Rp234.272.448,00.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas LH selaku PA kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran dan tidak memedomani ketentuan dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa;
b. PPK tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c. CV EN selaku Penyedia Barang/Jasa tidak mematuhi ketentuan dalam melakukan penawaran kepada Dinas LH.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Bekasi melalui Kepala Dinas LH menyatakan sependapat dan akan berkoordinasi dengan CV EN untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp234.272.448,00.
Red.











