Pemkab Karawang Lemah Dalam Pengawasan Pembangunan Rumah Sakit Rengasdengklok,Diduga Menimbulkan Kerugian Uang Negara

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Karawang Lemah Dalam Pengawasan Pembangunan Rumah Sakit Rengasdengklok,Diduga Menimbulkan Kerugian Uang Negara

Rambonews.id||Karawang 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kepimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang tegas dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih saja , terjadi di pembangunan Rumah Sakit Rengasdengklok Diduga tidak sesuai kontrak dilaksanakan PT PP yang mengakibatkan kerugian uang negara.

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( RAMBO) menyoroti dalam kelemahan Dinas PUPR Karawang dalam berapa kali perubahan kontrak yang diduga tidak sesuai dalam pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan, Kekurangan Volume,Harga Satuan,Hasil Kualitas dibawah standar dari perjanjian kontrak awal.

Hal tersebut,masih saja kecolongan dalam penghitungan proyek tersebut,dan lemahnya administrasi di jajaran Dinas PUPR Karawang,dugaan kuat Kongkalikong terhadap pihak perusahaan tersebut yang mengakibatkan terjadinya perubahan addendum ucapnya

Selain itu,Pembangunan Rumah Sakit Rengasdengklok tidak sesuai kontrak sebesar Rp774.331.667,00 Pekerjaan dilaksanakan oleh PT PP berdasarkan Kontrak Nomor 01.01/01/KONTRAK RS RENGASDENGKLOK-DINKES/XI/2023 tanggal 14 November 2023 sebesar Rp236.100.471.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 390 hari kalender terhitung mulai tanggal 14 November 2023 s.d. 7 Desember 2024.

Kontrak mengalami perubahan dengan Addendum terakhir Nomor ADD 01.05/01.KONTRAK RS RENGASDENGKLOK-DINKES/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 yang mengubah volume pekerjaan/Contract Change Order (CCO) dan merubah nilai kontrak menjadi Rp247.488.881.000.

Atas perubahan tersebut juga mengubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 410 hari kalender terhitung mulai tanggal 14 November 2023 s.d. 27 Desember 2024.

Pengawasan pekerjaan  dilaksanakan oleh PT AA sebagai Manajemen Konstruksi (MK).

Hasil pengujian pekerjaan secara uji petik bersama Tenaga Ahli dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), KPA, PPTK, Penyedia, dan MK yang dituangkan dalam Berita Acara

Pengujian Fisik (BAPF) pada tanggal 21 Februari 2025 dan hasil klarifikasi perhitungan dengan pihak terkait pada tanggal serta didokumentasikan dalam Risalah Pembahasan

Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) pada tanggal 12 Mei 2025 menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.

1) Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp267.302.572,00.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp267.302.572,00. Rincian perhitungan terdapat pada Lampiran 70.

2) Harga Satuan atas beberapa item pekerjaan baru pada addendum kontrak lebih tinggi dari yang seharusnya sebesar Rp234.675.931,00.

Kontrak konstruksi dapat dilakukan perubahan (addendum) kontrak karena terdapat perubahan lingkup pekerjaan dalam kontrak seperti penambahan dan pengurangan volume, penambahan dan pengurangan jenis kegiatan, dan perubahan spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Untuk pekerjaan tambahan dengan harga satuan baru, PPK dan penyedia harus melakukan negosiasi harga dengan mengacu pada harga satuan dasar kontrak asal dan mempertimbangkan harga satuan pekerjaan paket kontrak terdekat sebagai pembanding.

Berdasarkan penelusuran, analisis, dan perbandingan atas Analisa Harga Satuan Pekerjaan item baru pada addendum kontrak menunjukkan bahwa terdapat komponen harga satuan atas beberapa item pekerjaan baru yang pada addendum kontrak tidak sesuai dengan harga yang wajar/lebih tinggi dari yang seharusnya sebesar Rp234.675.931,00. Rincian terdapat pada Lampiran 71.

3) Hasil pengujian kualitas benda uji pada beberapa item menunjukkan hasil yang  tidak sesuai sebesar Rp26.341.784,00

Hasil uji tekan beton laboratorium yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Jakarta  diketahui sebagai berikut……..

Berdasarkan hasil tersebut diketahui bahwa untuk kelima segmen yang tersaji pada tabel 23.2 diatas belum sesuai dengan toleransi kuat tekan beton berdasarkan SNI 2847 Tahun 2019 Pasal 26 adalah 75% kuat tekan rencana atau 22,5 Mpa.

Atas hasil pengujian tersebut, terdapat koreksi harga satuan item pekerjaan beton Stuktur fc’ 30 Mpa sesuai dengan penurunan mutu masing-masing dibandingkan dengan rencana mutu.

Secara kualitas kuat tekan beton tersebut masih dalam batas toleransi, antara 17 s.d 21 Mpa (SNI 2847 Tahun 2019 pasal 19.2.1.1)

Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian kualitas beton sebesar Rp26.341.784,14, dengan uraian sebagai berikut…..

Penjelasan lebih rinci pada Lampiran 72.

4) Kelebihan pembayaran atas selisih harga satuan atas perubahan merek pada Addendum Kontrak sebesar Rp246.011.380,00

Berdasarkan analisis dokumen lelang, kontrak dan pengamatan item terpasang menunjukkan terdapat perubahan merek atas item-item pekerjaan sanitary namun masih dalam satu outline spec dalam dokumen rencana persiapan pengadaan kontrak.

Atas perubahan merk mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp246.011.380,00. Rincian terdapat pada Lampiran 73.

Penyedia telah menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp862.139.667,00  (lebih setor sebesar Rp65,37 dibanding nilai temuan) ke Kas Daerah dengan rincian sebagai berikut:

a. CV Azz telah melakukan penyetoran sebesar Rp87.808.000,00 (lebih setor sebesar Rp65,37 dibanding nilai temuan) ke Kas Daerah berdasarkan STS Nomor  067/BPP.PUPR/2025 tanggal 8 Mei 2025; dan

Baca Juga:  OKNUM PEJABAT PENJAHAT DI PEMDA PURWAKARTA MEMBANGKANG REKOMENDASI BPK RI

b. PT PP telah melakukan penyetoran sebesar Rp774.331.667,00 ke Kas Daerah berdasarkan bukti setor bank tanggal 19 Mei 2025.

Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PI907A0A. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 53

Dengan demikian, kelebihan pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp1.211.695.692,40 (Rp2.073.835.294,03Rp862.139.667,00 + Rp65,37) dan denda keterlambatan sebesar Rp85.146.492,79.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: 

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

1) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan wewenang, huruf a, melakukan tindakan yang  mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;

2) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas huruf i. mengendalikan kontrak;

3) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas huruf c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume, huruf d. ketepatan waktu penyerahan;

4) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan diantaranya:

(b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

5) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;

6) Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia huruf d. melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit  penyedia dikenai sanksi administratif; dan

7) Pasal 78 ayat (5) yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.

Hal tersebut mengakibatkan: 

a. Pemerintah Kabupaten Karawang beresiko menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana;

1) Kelebihan pembayaran atas dua pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar  Rp1.211.695.692,40 dengan rincian sebagai berikut:

a) CV PB sebesar Rp661.077.393,47; dan

b) PT AB sebesar Rp550.618.298,93;

Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PI907A0A. b.

Kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan pada CV PB yang belum diterima sebesar Rp85.146.492,79.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Kesehatan selaku PA kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

b. PPK kurang cermat dalam mengendalikan kontrak untuk masing-masing pekerjaannya;

c. Penyedia Barang/Jasa melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak; dan

d. Konsultan Pengawas kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi  lingkup kerjanya.

Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas  PUPR dan Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Dinas  PUPR dan Kepala Dinas Kesehatan supaya:

Lebih optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang  menjadi tanggung jawabnya;

Memerintahkan PPK dan PPTK untuk:

1) Lebih cermat dalam mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa;

2) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.211.695.692,40 dan  menyetorkannya ke Kas Daerah;

3) Memproses denda keterlambatan sebesar Rp85.146.492,79 dan menyetorkannya ke Kas Daerah;

4) Memasukkan klausul sanksi dalam kontrak jasa konsultansi pada tahun anggaran berikutnya terhadap Konsultan Pengawas yang tidak optimal dalam mengawasi  pelaksanaan pekerjaan.

Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah Karawang Khususnya Tipikor segera usut tuntas dalam pembangunan Rumah Sakit Rengasdengklok yang mengalami Kerugian Uang Negara Mencapai miliaran rupiah

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait dan RSUD Rengasdengklok

 

Penulis : Ridho

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Diduga 13 prasarana, sarana, utilitas PSU Pemkab Sumenep Menjadi Aset Gelap Para Oknum Pejabat Koruptor
Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi
Berita ini 2 kali dibaca
Pemkab Karawang Lemah Dalam Pengawasan Pembangunan Rumah Sakit Rengasdengklok,Diduga Menimbulkan Kerugian Uang Negara

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Minggu, 12 April 2026 - 11:49 WIB

Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik

Sabtu, 11 April 2026 - 22:50 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Sabtu, 11 April 2026 - 02:29 WIB

Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK

Berita Terbaru