PENCOPET UANG NEGARA BERKELIARAN DI PEMKOT PALEMBANG SUMSEL
Rambonews.id||Sumsel
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news grup mendesak pihak Tipikor untuk menangkap oknum pejabat pencopet uang negara di lingkungan Pemkot kota Palembang yang sampai saat ini Masih berkeliaran .
Pasalnya Pengelolaan Kas Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kota Palembang pada Laporan Keuangan Tahun 2024 menyajikan saldo Kas di Kas Daerah, saldo Kas di Bendahara Pengeluaran, dan saldo Kas di Bendahara BOS masing-masing sebesar masing-masing sebesar Rp98.012.772.617,15, Rp135.068.417,00, dan Rp3.354.330,431,50.
Hasil pemeriksaan kas, dokumen pertanggungjawaban belanja, kertas kerja penyusunan saldo Kas di Bendahara BOS pada Neraca, dan permintaan keterangan kepada Tim Teknis BOS Dinas Pendidikan, Kabid Akuntansi BPKAD, dan Inspektur,menunjukkan bahwa terdapat permasalahan sebagai berikut.
a. Kekurangan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Kecamatan Ilir Barat Satu Pemerintah Kota Palembang pada Neraca per 31 Desember 2024 menyajikan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp135.068.417,00 yang di antaranya merupakan saldo pada Bendahara Pengeluaran Kecamatan Ilir Barat Satu sebesar Rp123.548.417,00.
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2023 dengan Nomor 49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 mengungkapkan temuan terkait kekurangan kas di Bendahara Pengeluaran yang salah satunya pada Kecamatan Ilir Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
REF: PIBEA442.Barat Satu sebesar Rp223.924.661,00. Atas temuan tersebut telah dilakukan pengembalian seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp223.924.661,00 pada Tahun 2024.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Wali Kota Palembang agar memerintahkan Camat Ilir Barat Satu untuk mengawasi penatausahaan keuangan oleh Bendahara Pengeluaran, menginstruksikan PPK SKPD untuk memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, dan menginstruksikan Bendahara Pengeluaran untuk mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban keuangan daerah.
Pemerintah Kota Palembang telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui surat perintah Wali Kota kepada Camat Ilir Barat Satu untuk menginstruksikan PPK SKPD melakukan verifikasi atas permintaan pembayaran dan kelengkapan bukti dari bendahara pengeluaran, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Bendahara Pengeluaran yang tidak melakukan penatausahaan kas dan mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan fisik kas, dokumen pertanggungjawaban belanja UP/GU/TU/LS Tahun 2024, analisis mutasi rekening koran, dan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran, Camat, serta beberapa pihak terkait lainnya, diketahui sebagai berikut.
1) Terdapat penggunaan dana makan dan minum kegiatan gotong royong kelurahan untuk keperluan pribadi Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kas yang dilakukan oleh Inspektorat pada tanggal 31 Desember 2024 diketahui terdapat selisih antara saldo pada BKU sebesar Rp348.652.936,00 dengan saldo pada rekening giro kas Bendahara Pengeluaran sebesar Rp34.286.209,00.
Selisih sebesar Rp314.366.727,00 tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a) Belanja makan minum gotong royong sebesar Rp120.000.000,00;
b) Kelebihan bayar pajak sebesar Rp3.548.417,00;
c) Setor ke Kasda sebesar Rp190.818.310,00.
Penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa penyetoran ke Kasda sebesar Rp190.818.310,00 merupakan pengembalian atas belanja yang dilakukan sebelum 31 Desember 2024, sehingga saldo kas di Bendahara Pengeluaran Kecamatan Ilir Barat Satu yang disajikan pada Neraca per 31 Desember 2024 sebesar Rp123.548.417,00.
Kecamatan Ilir Barat Satu membawahi enam kelurahan yaitu Kelurahan Bukit Lama, Kelurahan Bukit Baru, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kelurahan Lorok Pakjo, Kelurahan Siring Agung, dan Kelurahan 26 Ilir I. Pada tanggal 17 Mei 2024, terdapat mutasi camat sehingga yang semula menjabat Camat Ilir Barat Satu menjadi Camat Sako.
Berdasarkan keterangan Camat Ilir Barat Satu periode 1 Januari s.d. 17 Mei 2024,Bendahara Pengeluaran, dan enam Lurah diketahui bahwa belanja makan minum gotong royong merupakan belanja atas kegiatan rutin berupa gotong royong yang dilaksanakan oleh setiap kelurahan.
Sehubungan dengan temuan pemeriksaan BPK RI, akhirnya berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, Redaksi membuka Ruang dan Klasifikasi sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak tersebut
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI













