Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Rambonews.id||Sumsel 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group membuka tabir yang selama ini tidak ter exspost ke publik.

Selain itu,Pemprov Sumsel begitu lemahnya dalam manajemen Keuangan Bagi Hasil Pajak Rokok,diduga di endapkan dana tersebut,selama tujuh hari untuk mendapatkan bunga di rekening kas Pemprov Sumsel ucap Ali

Namun, Terdapat Permasalahan keterbatasan kas yang dimiliki serta defisit yang dialami Pemprov Sumsel.di karenakan lemahnya dalam tata kelola keuangan Pemprov, sehingga mandek penyaluran tersebut, terlihat dari hasil data temuan BPK RI tegas Ali

Bagi Hasil Pajak Rokok Terlambat Disalurkan dan Kesalahan Alokasi Penyaluran Bagi Hasil Pemprov Sumsel pada tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Pajak Rokok sebesar Rp710.580.815.000,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp651.191.258.582,00 atau sebesar 91,64% dari anggaran.

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.

Pajak Rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Pajak Rokok tersebut diterima oleh Pemprov Sumsel kemudian disalurkan kembali dalam bentuk bagi hasil ke pemerintah kabupaten/kota dengan proporsi 30% untuk Pemprov Sumsel, dan 70% untuk kabupaten/kota.

Adapun perincian pendapatan Pajak Rokok yang bagi hasilnya disalurkan pada tahun 2023 adalah sebagai berikut

Tabel 1.64

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan atas pengelolaan Pendapatan Pajak Rokok diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.

a. Bagi Hasil Pajak Rokok untuk Kabupaten/Kota Terlambat Disalurkan Bagi Hasil Pajak Rokok untuk kabupaten/kota disalurkan terlambat diketahui berdasarkan tanggal realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota oleh Pemprov Sumsel.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 menyatakan bahwa penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya Pajak Rokok di RKUD.

Baca Juga:  Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan BMMN Eks Tegahan 2025, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp8 Miliar Lebih

Namun ,berdasarkan pemeriksaan dokumen SP2D dan rekening koran RKUD Pemprov Sumsel diketahui bahwa penyaluran tersebut melebihi tujuh hari kerja setelah dana Pajak Rokok diterima di RKUD Pemprov Sumsel dengan perincian sebagai berikut.

Tabel 1.65

Tabel di atas menunjukkan keterlambatan penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota tahun 2023 dengan jumlah hari keterlambatan berkisar antara 13 sampai dengan 86 hari kerja.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pajak dan Kepala Subbidang Pembukuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diketahui bahwa untuk perhitungan Bagi Hasil Pajak Rokok dilaksanakan oleh Bidang Pajak Bapenda.

Sedangkan penetapan SK dan realisasi penyaluran bagi hasil dilaksanakan oleh BPKAD.

Perhitungan Bagi Hasil Pajak Rokok yang dibuat oleh Bidang Pajak Bapenda beserta surat penyampaian diserahkan kepada BPKAD untuk dilakukan realisasi penyaluran.

Pemeriksaan surat penyampaian dan register tanda terima dokumen Bidang Pajak diketahui bahwa perhitungan Bagi Hasil Pajak Rokok untuk periode Triwulan IV 2022, Desember 2022, Triwulan I 2023, dan Triwulan II 2023 diserahkan Bidang Pajak ke BPKAD dalam kurun waktu tujuh hari kerja setelah Bagi Hasil Pajak Rokok diterima di RKUD.

Sedangkan untuk Triwulan III 2023 diserahkan setelah tujuh hari kerja.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan, Kepala Subbidang Anggaran III, dan Bendahara Pengeluaran BPKAD diketahui bahwa keterlambatan penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota dikarenakan dana bagi hasil pajak tersebut digunakan terlebih dahulu untuk membiayai belanja Pemprov Sumsel lainnya.

Hal ini dikarenakan keterbatasan kas yang dimiliki serta defisit yang dialami Pemprov Sumsel.

Akhirnya berita ini diterbitkan apaadanya,team awak media ini masih berusaha untuk Konfirmasi dan Klasifikasi,

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Evaluasi Pelayanan RSUD, Soroti Dugaan Penolakan Pasien di Pemalang
Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata
Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Diduga 13 prasarana, sarana, utilitas PSU Pemkab Sumenep Menjadi Aset Gelap Para Oknum Pejabat Koruptor
Berita ini 0 kali dibaca
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Minggu, 12 April 2026 - 11:49 WIB

Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik

Sabtu, 11 April 2026 - 13:08 WIB

Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Evaluasi Pelayanan RSUD, Soroti Dugaan Penolakan Pasien di Pemalang

Sabtu, 11 April 2026 - 12:27 WIB

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Berita Terbaru