PT JMB Group Kutai Kartanegara Kaltim Terindikasi Bermasalah Penyerobotan dan Korupsi Sejak Thn 2015
PT Jembayan Muarabara (JMB) Group di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah bermasalah terkait penyerobotan lahan warga dan dugaan korupsi tambang ilegal, setidaknya sejak tahun 2015.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah poin-poin penting mengenai permasalahan PT JMB Group berdasarkan perkembangan terkini:
Sengketa Lahan (2015-2025): Kasus dugaan penyerobotan lahan pertanian warga di Tenggarong Seberang oleh PT JMB tercatat terjadi sejak 2015. Permasalahan ini kembali mencuat pada April 2025 dengan laporan warga mengenai penyerobotan kebun.
Kasus Korupsi Tambang Ilegal (2024-2026): Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan direksi dan sejumlah mantan pejabat daerah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tambang ilegal di area transmigrasi yang dikelola PT JMB.
Penggeledahan Kantor (November 2024): Kantor PT JMB Group di Kompleks Mahakam Square, Samarinda, telah digeledah oleh Kejati Kaltim terkait tindak pidana korupsi ini.
Penahanan dan Penyitaan (Februari-Maret 2026): Kejati Kaltim menahan direksi JMB Group dan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kukar (periode 2005-2008) karena menerbitkan IUP OP di atas lahan transmigrasi.
Dalam kasus ini, Kejati menyita uang senilai Rp214 miliar pada Maret 2026.
Skandal Besar (Maret 2026): Skandal tambang ilegal ini disinyalir merugikan negara dengan nilai fantastis, diduga mencapai Rp2,6 triliun.
Red.










