*PTBA Raih Predikat Badan Publik Informatif 2025*

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTBA Raih Predikat Badan Publik Informatif 2025

Rambonews.id||Palembang

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menegaskan komitmennya terhadap penerapan keterbukaan informasi publik dengan meraih predikat Badan Publik Informatif tahun 2025 dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam penilaian tersebut, PTBA memperoleh nilai 94,84, sekaligus menempatkan perusahaan pada kualifikasi tertinggi dalam sistem penilaian keterbukaan informasi publik. Capaian ini mencerminkan tingkat kepatuhan optimal PTBA dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Monev Keterbukaan Informasi Publik dilakukan untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilaksanakan secara komprehensif melalui sejumlah indikator, antara lain ketersediaan informasi, kualitas layanan informasi publik, serta komitmen pimpinan badan publik dalam mendukung transparansi informasi.

Baca Juga:  Pemkab Pali Mark,Up Anggaran Alias Rampok Uang Negara Sembilan SKPD Kongkalikong Penyedia Pelaksanaan

Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno menyampaikan, capaian ini mencerminkan konsistensi PTBA dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Melalui pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang optimal, PTBA terus berupaya memastikan akses informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas,” jelasnya.

Ke depan, PTBA berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG) serta upaya memperkuat kepercayaan publik dan pemangku kepentingan.

Keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam mendorong tata kelola perusahaan yang berintegritas dan berkelanjutan,” tutup Eko.

 

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

Eko Prayitno

Corporate Secretary Division Head

PT Bukit Asam Tbk

corsec@bukitasam.co.id www.ptba.co.id

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Eko Prayitno PT Bukit Asam Tbk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA
Berita ini 6 kali dibaca
PTBA Raih Predikat Badan Publik Informatif 2025

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Minggu, 12 April 2026 - 00:23 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar

Berita Terbaru