Sengkarut TPP dan Anggaran BBM di Pemprov Sumsel: Melampaui Pagu Hingga Indikasi Pemborosan Jarak Tempuh*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PALEMBANG – rambonews.id
Realisasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta belanja bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tahun anggaran 2023 kini tengah menjadi sorotan tajam.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pelampauan pagu validasi Kemendagri hingga ketidakwajaran laporan perjalanan dinas. Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, **Ali Sofyan**, memberikan perhatian serius terhadap temuan yang mengindikasikan adanya kelemahan dalam tata kelola keuangan daerah tersebut.
Pelampauan pagu TPP sebesar Rp22,7 Miliar. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, realisasi TPP Prestasi Kerja dan Kondisi Kerja tahun 2023 mencapai Rp381.567.248.530,00. Angka ini melampaui validasi pagu yang ditetapkan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sebesar Rp22.758.910.530,00.
Sengkarut ini diduga bermula dari perubahan nomenklatur melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 439/KPTS/VII/2023, yang mengubah TPP Kondisi Kerja menjadi TPP Prestasi Kerja untuk 42 SKPD. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut LHP BPK tahun sebelumnya, namun dalam pelaksanaannya justru memicu pelampauan pagu.
Selain pelampauan nilai, ditemukan pula kesalahan perhitungan Basic TPP.
Tim TPP Pemprov Sumsel diketahui tidak melakukan perhitungan ulang untuk tahun 2023 dan hanya menggunakan basis data tahun 2022. Hal ini dipicu oleh salah tafsir terhadap frasa dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022. Meski BPKAD telah berupaya memitigasi dengan tidak membayar TPP bulan Desember, total realisasi tetap melewati batas yang diizinkan.
Aroma tidak sedap di belanja BBM Sekretariat Daerah. Tak hanya soal tunjangan pegawai, sektor belanja operasional juga ditemukan bermasalah. Realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Sekretariat Daerah tercatat sebesar Rp6,4 Miliar.
Namun, uji petik BPK menemukan pola pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi senyatanya. Jarak Tempuh “Fiktif” pejabat pemegang kendaraan dinas seharusnya menerima BBM dengan rasio 1 liter untuk 6 km (sesuai SK Gubernur No. 5/2023).
Namun, dokumen pertanggungjawaban menunjukkan konsumsi yang sangat boros, yakni 2,9 km hingga 3,5 km per liter. Manipulasi data jarak. Analisis menggunakan Google Maps menunjukkan perbedaan signifikan antara jarak tempuh yang dilaporkan PPTK dengan jarak riil di lapangan. Hal ini berdampak langsung pada kelebihan pembayaran uang muka BBM yang tidak wajar.
BBM tunai untuk pejabat tinggi. Ditemukan realisasi belanja BBM untuk jabatan Gubernur, Wagub, dan Sekda sebesar **Rp1,28 Miliar** yang diserahkan dalam bentuk uang, yang mana pengelolaannya memerlukan pengawasan ketat agar tidak menyimpang dari ketentuan SK Gubernur terkait jatah liter per hari.
Desakan transparansi dan pertanggungjawaban. Menanggapi temuan ini, Ali Sofyan menegaskan bahwa kelebihan pembayaran sebesar **Rp211.015.750,00** pada enam SKPD yang telah dikembalikan ke kas daerah hanyalah puncak gunung es dari masalah manajemen aset dan belanja barang pakai habis.
“Sistem pengendalian internal di setiap SKPD, mulai dari Dinas PUBMTR, Dishub, hingga Sekretariat Daerah, harus dievaluasi total. Perbedaan jarak tempuh antara laporan dan realita (Google Maps) adalah indikasi kuat adanya manipulasi administratif,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel serta pihak BPKAD selaku pengelola keuangan daerah untuk mengklarifikasi langkah perbaikan yang akan diambil agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan.
*(Tim Investigasi/Red)*
> Catatan Redaksi:
> *Berita ini disusun berdasarkan data LHP BPK RI dan dokumen resmi Pemprov Sumsel tahun 2023-2024. Kami menjunjung tinggi prinsip konfirmasi dan keberimbangan informasi.*














