TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT RAMPOK UANG NEGARA DISPERKIM KAB BEKASI

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT RAMPOK UANG NEGARA  DISPERKIM  KAB BEKASI

Rambonews.id||Kab,Bekasi

Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup menyikapi adanya temuan hasil investigasi Ratusan miliar di buat Bancakan pejabat atau penjahat  rampok uang negara

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya pihak Disperkimtan ponsel no. 08122x7x00x8 dan Dispora nomor ponsel 0859 4x4x 39xx di konfirmasi surat terbuka  yang langsung di kirim ke ponsel  kepala dinas Perkimtan dan Dispora

Selain itu, tidak ada jawaban sehingga berita ini di muat apa adanya .pasalnya Terdapat realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan Ke Masyarakat yang dilakukan pada Aset PSU yang belum diserah terimakan sebesar Rp93.119.161.309,Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat

Sedangkan di TA 2023 dianggarkan sebesar Rp310.850.387.810,00 dan terealisasi sebesar Rp107.411.654.734,00. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pembangunan/peningkatan drainase dan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan serta pembangunan sarana olahraga oleh Disbudpora untuk PSU yang belum diserah terimakan dari pengembang kepada Pemkab Bekasi sebesar Rp93.119.161.309,01

Baca Juga:  AGGARAN BELANJA BBM BIO SOLAR DLH KAB BEKASI DISODOMI OKNUM PEJABAT KIAN BUNCIT

Hal tersebut dengan rincian pada tabel berikut Biaya pemeliharaan dan pengadaan fasilitas umum pada PSU yang belum diserahkan ke Pemkab Bekasi seharusnya tanggung jawab pengembang.

Namun, berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Bidang Pengembangan PSU pada Disperkimtan, pekerjaan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada lahan-lahan PSU Perumahan yang belum diserah terimakan kepada Pemkab Bekasi

Dikarenakan Pemkab Bekasi telah mengalokasikan anggaran kegiatan tersebut berdasarkan hasil pembahasan APBD dengan DPRD dan TAPD.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44 yang

menyatakan bahwa “Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik Negara/Daerah yang berada dalam

penguasaannya dengan sebaik- baiknya”;

b. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah

Sampai berita ini diterbitkan apa adanya,dan Pihak Disperkimtan dan Dispora sulit di temui ,Bersambung ke edisi selanjutnya ( Red )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota
KASUS ANGGARAN PERJALANAN DINAS GURITA KAB. BEKASI LENYAP DI TELAN BUMI
Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang
AGGARAN BELANJA BBM BIO SOLAR DLH KAB BEKASI DISODOMI OKNUM PEJABAT KIAN BUNCIT
KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi
PEJABAT BAJINGAN ORANG MISKIN DI JADIKAN SANTAPAN DLH PEMDA BEKASI SADIS BANGET 
KASUS PROYEK IJON KAB BEKASI MEMBARA GEROMBOLAN PEJABAT ATAU BANGSAT MASIH BERKELIARAN
Kata Bang Ata Lebaran Tahun Ini Ora Adil, Ia Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Kasus Korupsi Ijonan
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 05:22 WIB

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota

Sabtu, 4 April 2026 - 02:03 WIB

KASUS ANGGARAN PERJALANAN DINAS GURITA KAB. BEKASI LENYAP DI TELAN BUMI

Jumat, 3 April 2026 - 03:00 WIB

Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang

Kamis, 2 April 2026 - 22:37 WIB

AGGARAN BELANJA BBM BIO SOLAR DLH KAB BEKASI DISODOMI OKNUM PEJABAT KIAN BUNCIT

Kamis, 2 April 2026 - 01:25 WIB

KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru