TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT RAMPOK UANG NEGARA DISPERKIM KAB BEKASI

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT RAMPOK UANG NEGARA  DISPERKIM  KAB BEKASI

Rambonews.id||Kab,Bekasi

Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup menyikapi adanya temuan hasil investigasi Ratusan miliar di buat Bancakan pejabat atau penjahat  rampok uang negara

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya pihak Disperkimtan ponsel no. 08122x7x00x8 dan Dispora nomor ponsel 0859 4x4x 39xx di konfirmasi surat terbuka  yang langsung di kirim ke ponsel  kepala dinas Perkimtan dan Dispora

Selain itu, tidak ada jawaban sehingga berita ini di muat apa adanya .pasalnya Terdapat realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan Ke Masyarakat yang dilakukan pada Aset PSU yang belum diserah terimakan sebesar Rp93.119.161.309,Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat

Sedangkan di TA 2023 dianggarkan sebesar Rp310.850.387.810,00 dan terealisasi sebesar Rp107.411.654.734,00. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pembangunan/peningkatan drainase dan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan serta pembangunan sarana olahraga oleh Disbudpora untuk PSU yang belum diserah terimakan dari pengembang kepada Pemkab Bekasi sebesar Rp93.119.161.309,01

Baca Juga:  GARONG BANGSAT DIDUGA ANGGARAN DPA KABUPATEN BEKASI 2025 : Terkesan Tertutup

Hal tersebut dengan rincian pada tabel berikut Biaya pemeliharaan dan pengadaan fasilitas umum pada PSU yang belum diserahkan ke Pemkab Bekasi seharusnya tanggung jawab pengembang.

Namun, berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Bidang Pengembangan PSU pada Disperkimtan, pekerjaan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada lahan-lahan PSU Perumahan yang belum diserah terimakan kepada Pemkab Bekasi

Dikarenakan Pemkab Bekasi telah mengalokasikan anggaran kegiatan tersebut berdasarkan hasil pembahasan APBD dengan DPRD dan TAPD.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44 yang

menyatakan bahwa “Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik Negara/Daerah yang berada dalam

penguasaannya dengan sebaik- baiknya”;

b. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah

Sampai berita ini diterbitkan apa adanya,dan Pihak Disperkimtan dan Dispora sulit di temui ,Bersambung ke edisi selanjutnya ( Red )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!
KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA
KASUS SUAP IJON PROYEK KAB. BEKASI DIDUGA KERAS ADA MALING BERTERIAK MALING
TANGKAP KABID DISKOMINFO SANTIK KAB. BEKASI DIDUGA RAMPOK UANG AWAK MEDIA
Kades Bantarjaya akan bersurat kepada BPK RI Jawa Barat Dilaksanakan PT Adi Karya Persero Tbk Atas Dugaan Pembangunan saluran air yang sarat KKN
ANGGARAN BELANJA BAHAN BAKAR DAN PELUMAS PEMDA BEKASI AJANG SANTAPAN OKNUM PEJABAT BANGSAT
DANA KOMPENSASI TPST BANTAR GEBANG PEMDA BEKASI AMBURADUL KAJARI DIMINTA TURUN TANGAN
Pengendalian atas Pelaksanaan Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup Bekasi Belum Optimal
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:45 WIB

Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:11 WIB

KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:07 WIB

KASUS SUAP IJON PROYEK KAB. BEKASI DIDUGA KERAS ADA MALING BERTERIAK MALING

Selasa, 17 Februari 2026 - 23:58 WIB

TANGKAP KABID DISKOMINFO SANTIK KAB. BEKASI DIDUGA RAMPOK UANG AWAK MEDIA

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:17 WIB

Kades Bantarjaya akan bersurat kepada BPK RI Jawa Barat Dilaksanakan PT Adi Karya Persero Tbk Atas Dugaan Pembangunan saluran air yang sarat KKN

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB