Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Palembang Tidak Sesuai Ketentuan

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Palembang Tidak Sesuai Ketentuan

 

Rambonews.id||Palembang 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024 menyajikan anggaran Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp1.154.968.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.171.585.354.710,00 atau 101,44% dari anggaran.

Realisasi tersebut meningkat sebesar Rp40.913.134.609,00 atau 3,62% dibandingkan dengan realisasi Tahun 2023 sebesar Rp1.130.672.220.101,00.

Perincian realisasi Pendapatan Pajak Daerah disajikan pada Tabel 1.1 berikut.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diketahui terdapat perubahan nomenklatur atas Pajak Daerah sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Perubahan nomenklatur sebagaimana diuraikan pada Tabel 1.2 berikut.

Pendapatan Pajak Daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)diperoleh dari pembayaran Wajib Pajak (WP) atas pajak bulan berjalan, pajak terutang,maupun pelunasan piutang pajak tahun sebelumnya, yang telah disetorkan ke Kas Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Dalam pengelolaan Pajak Daerah, Bapenda melakukan perjanjian kerja sama dengan PT MBA berdasarkan kontrak:

a. Nomor 000/011.a/PKS/Bapenda tanggal 2 Januari 2024 tentang Layanan Sistem Pembayaran Pajak Daerah Lainnya Online Bank dan Adendum Perjanjian Kerja Sama Nomor 000/615/Ad.PKS/Bapenda/2024 tanggal 19 Juni 2024;

b. Nomor 000/011.B/PKS/Bapenda tanggal 2 Januari 2024 tentang Layanan Sistem Pembayaran PBB-P2 Online Bank dan Adendum Perjanjian Kerja Sama Nomor 000/615.a/Ad.PKS/Bapenda/2024 tanggal 19 Juni 2024; dan

c. Nomor 000/011.B/PKS/Bapenda tanggal 2 Januari 2024 tentang Layanan Sistem Pembayaran BPHTB Online Bank dan Adendum Perjanjian Kerja Sama Nomor 000/615.b/Ad.PKS/Bapenda/2024 tanggal 19 Juni 2024.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemerintah Kota Palembang menggunakan aplikasi V-Tax dalam layanan pembayaran Pajak Daerah, yaitu sistem pengelolaan untuk seluruh jenis pajak daerah yang memungkinkan seluruh pihak terkait dapat melakukan penatausahaan, penetapan, pembayaran, pencatatan piutang, pembuatan laporan, dll.

Khusus untuk modul PBB dan BPHTB, data pada Bapenda dapat terkoneksi dengan layanan sistem pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang melalui mekanisme Application Programming Interface (API).

Hasil pemeriksaan dokumen penerimaan pajak daerah, daftar WP, pemeriksaan fisik ke WP, permintaan keterangan kepada pihak terkait, dan analisis ketentuan peraturan perundang-undangan menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a. Realisasi PBB-P2 berisiko tidak akurat

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah serta dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Baca Juga:  PEMBANGUNAN JALAN COR BETON TALANG JAWA UTARA LAHAT DAU-SG TA 2025 DIDUGA ASAL JADI BELUM SELESAI SUDAH RETAK

NPWPD untuk orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan untuk badan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setiap NPWPD berhak atas pengurangan nilai jual objek pajak berupa Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak(NJOPTKP) yang ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap tahun pajak.

Sehingga apabila WP memiliki/menguasai lebih dari satu objek/Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) PBB-P2 dalam wilayah kota, maka NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap tahun pajak.

Berdasarkan pemeriksaan basis data pembayaran PBB-P2 diketahui terdapat 1.429 transaksi pembayaran PBB-P2 atas 370 NIK/NIB yang dikenakan NJOPTKP lebih dari satu kali. Perincian pada Lampiran 1.

Dari hasil keterangan Subbid PBB Bapenda dan perwakilan PT MBA, untuk NIK/NIB yang menerima lebih dari satu kali NJOPTKP dapat dijelaskan sebagai berikut.

1) Bila terdapat pelunasan PBB-P2 yang dikenakan NJOPTKP oleh pemilik lahan,lalu lahan tersebut dialihkan haknya ke pemilik lahan baru yang juga telah melunasi PBB-P2 yang dikenakan NJOPTKP namun atas lahan yang berbeda,maka V-Tax akan mendata pemilik lahan baru sebagai WP yang dikenakan NJOPTKP lebih dari sekali, yaitu atas lahan baru dari hasil peralihan hak dan lahan lama; dan

2) Pada saat penetapan awal PBB-P2 secara global untuk tahun 2024, PT MBAmengakui terdapat bug pada sistem V-Tax sehingga menyebabkan NJOPTKP tersebut diterima lebih dari satu kali oleh satu WP.

Namun untuk penetapan PBB-P2 Tahun 2025, permasalahan tersebut telah diperbaiki.

Kondisi tersebut menunjukkan terdapat kelemahan V-Tax yang dapat menimbulkan risiko penetapan PBB-P2 lebih kecil dari yang seharusnya sehingga realisasi PBB-P2 berisiko tidak akurat.

b. Terdapat pelaku usaha yang belum ditetapkan sebagai WP Barang dan Jasa Tertentu dan WP Reklame

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan,dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Dari hasil pemeriksaan fisik bersama pegawai Bapenda dan Inspektorat ke lokasi pelaku usaha, serta hasil permintaan keterangan kepada pelaku usaha diketahui bahwa terdapat lima pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai Wajib PBJT dengan perincian

 

 

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih
Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan
Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara
KASUS ANGGARAN PERJALANAN DINAS GURITA KAB. BEKASI LENYAP DI TELAN BUMI
SINDIKAT MAFIA ANGGARAN BELANJA PEMKAB TENGGERANG BAK BUAYA LAPAR
Penundaan Aksi Tak Redam Tuntutan: Warga Muba Butuh Perbaikan Jalan Menyeluruh
AGGARAN BELANJA BBM BIO SOLAR DLH KAB BEKASI DISODOMI OKNUM PEJABAT KIAN BUNCIT
MENJAMURNYA GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL DIDUGA KERAS ADA MALING TERIAK MALING
Berita ini 0 kali dibaca
Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Palembang Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 12:30 WIB

Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih

Sabtu, 4 April 2026 - 08:46 WIB

Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan

Sabtu, 4 April 2026 - 05:09 WIB

Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara

Sabtu, 4 April 2026 - 02:03 WIB

KASUS ANGGARAN PERJALANAN DINAS GURITA KAB. BEKASI LENYAP DI TELAN BUMI

Jumat, 3 April 2026 - 13:20 WIB

Penundaan Aksi Tak Redam Tuntutan: Warga Muba Butuh Perbaikan Jalan Menyeluruh

Berita Terbaru

Jawa Barat

Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 08:46 WIB