MENJAMURNYA GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL DIDUGA KERAS ADA MALING TERIAK MALING

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENJAMURNYA GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL DIDUGA KERAS ADA MALING TERIAK MALING

 

Rambonews.id||Sumsel

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bobroknya Menejemen pemfrop Sumsel menibulkan Serana kepentingan umum tak terbangun seperti jalan umum di sejumlah daerah wilayah Sumsel yang banyak hancur tak terbangun akibat ganasnya gerombolan koruptor berjemaah yang menggerogoti pendapatan daerah.

Ironisnya jajaran Tipikor belum mengendus hal ini di lingkaran pemprov Sumsel. Pasal nya .

Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news Grup menyikapi pendapatan daerah pemprov Sumsel yang amburadul .

Haltersebut dapat kita lihat,Terdapat Kenaikan Belanja yang Tidak Bersifat Wajib dan Mengikat pada Pergeseran I APBD Murni Selama tahun 2023 Pemprov Sumsel melakukan satu kali Pergeseran APBD Murni dan empat kali Pergeseran APBD Perubahan. Pergeseran APBD Murni dan pergeseran atas APBD Perubahan dilakukan dengan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Hasil analisis pada proses Pergeseran I APBD Murni menunjukkan bahwa terdapat penambahan anggaran belanja dan terdapat pergeseran jenis belanja, sebagaimana diuraikan pada tabel berikut.

Tabel 1. 2 Anggaran Belanja Pergeseran I APBD Murni

Pada Pergeseran I APBD Murni sebagaimana tabel di atas terdapat pergeseran jenis belanja yaitu pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Modal, dan Belanja Transfer.

Total kenaikan belanja per rincian objek belanja pada APBD Murni Pergeseran I sebesar Rp738.086.803.952,00(Rp300.807.096.510,00+Rp437.279.707.442,00).

Angka tersebut didapatkan dari pengurangan anggaran belanja per rincian objek belanja sebesar Rp309.178.253.932,00(Rp300.807.096.510,00 + Rp8.371.157.422,00).

Serta perubahan kenaikan anggaran belanja di APBD Murni Pergeseran I sebesarRp428.908.550.020,00(Rp10.940.663.611.432,00 – Rp10.511.755.061.412,00).

Baca Juga:  Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo,Mengendus Adanya Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumsel

Analisis lebih lanjut atas Pergeseran I APBD Murni per rincian objek per SKPD menunjukkan bahwa terdapat kenaikan anggaran belanja yang bersifat tidak wajib mengikat, dengan uraian pada tabel berikut.

Dari tabel di atas dan analisis dokumen terkait serta hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, diketahui hal-hal sebagai berikut.

1) Terdapat kenaikan belanja per rincian objek belanja per SKPD pada Pergeseran I APBD Murni sebesar Rp787.747.483.193,00.

Angka tersebut didapatkan dari pengurangan anggaran belanja per rincian objek belanja per SKPD sebesar Rp358.838.933.173,00, dan penambahan anggaran di Pergeseran I APBD Murni sebesar Rp428.908.550.020,00 (Rp787.747.483.193,00-Rp358.838.933.173,00);

2) Dari kenaikan anggaran belanja per rincian objek per SKPD tersebut, yang dapat diidentifikasi oleh Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD sebagai pergeseran belanja adalah sebesar Rp11.325.148.384,00.

Sedangkan sisanya sebesar Rp776.422.334.809,00(Rp787.747.483.193,00 – Rp11.325.148.384,00),tidak dapat diidentifikasi apakah kenaikan anggaran belanja tersebut bersumber dari pengurangan belanja atau dari kenaikan anggaran belanja.

Bidang Perencanaan Anggaran Daerah juga tidak dapat mengidentifikasi apakah kenaikan tersebut merupakan pergeseran dalam satu jenis belanja atau perubahan antar jenis belanja.

Hal ini dikarenakan dalam proses penginputan Pergeseran APBD Murni oleh masing-masing SKPD, aplikasi SIPD dibuka aksesnya oleh Bidang Perencanaan Anggaran Daerah sampai ke perubahan akun jenis belanja dan penambahan anggaran.

Sehingga SKPD dapat menggeser anggaran antar akun jenis belanja walaupun SKPD tersebut tidak memiliki rencana kegiatan yang bersifat mendesak, wajib, dan mengikat;

3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Bidang Perencanaan Anggaran Daerah diidentifikasi kenaikan belanja sebagai berikut.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024
Bahas Rancangan Peraturan Daerah, Personel Polres Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir
Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Diduga Kuat Sekretariat DPRD Kuningan Terdapat Dua Kode Rekening Menimbulkan Kerugian Negara Makin Subur Koruptor
Bobroknya Pengawasan Proyek Hibah Karawang: Ratusan Juta Rupiah “Menguap” Akibat Kekurangan Volume
Ali Sopyan Rambo Bongkar Permainan Tender Proyek Kotor di Aplikasi SPSE Muara Enim
Berita ini 0 kali dibaca
MENJAMURNYA GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL DIDUGA KERAS ADA MALING TERIAK MALING

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:28 WIB

Bahas Rancangan Peraturan Daerah, Personel Polres Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:08 WIB

Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:55 WIB

BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:19 WIB

Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:10 WIB

Diduga Kuat Sekretariat DPRD Kuningan Terdapat Dua Kode Rekening Menimbulkan Kerugian Negara Makin Subur Koruptor

Berita Terbaru