Terbongkar! Retribusi Kesehatan di 24 Puskesmas dan 1 RS Pratama Kab Banggai Menyimpang, Negara Rugi Ratusan Juta

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banggai, Rambonews.id

Penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada 24 puskesmas dan satu RS
Pratama tidak sesuai ketentuan
Secara umum Puskesmas dan RS Pratama memberikan pelayanan kesehatan
rawat jalan di poli umum dan UGD, rawat inap, persalinan dan pemeriksaan
pengujian kesehatan fisik. Berdasarkan pemeriksaan atas buku register
pasien beserta laporan penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan
Bendahara Penerimaan diketahui bahwa terdapat Retribusi Pelayanan
Kesehatan yang tidak ditetapkan pada 24 Puskesmas dan satu RS Pratama
minimal sebesar Rp311.565.000,00 yang disajikan pada Lampiran 6.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil wawancara dengan Kepala RS Pratama, Kepala Puskesmas dan
bendahara penerimaan masing-masing puskesmas dan RS Pratama
diketahui bahwa adanya pasien umum yang tidak membayar retribusi
karena:

a) pasien tidak mengambil obat di apotek;
b) adanya kebijakan dari kepala puskesmas dan Kepala RS Pratama untuk
tidak memungut biaya pengobatan kepada masyarakat tidak mampu;

c) pasien merupakan keluarga tenaga medis puskesmas dan kader
puskesmas;

d) pelayanan pemeriksaan pengujian kesehatan fisik untuk keperluan
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tidak dipungut biaya;
dan

e) pasien merupakan keluarga dari pejabat daerah, aparat desa dan
kecamatan serta ASN TNI/POLRI.

Hasil wawancara dengan Kasubbag Keuangan dan Aset Dinkes diketahui
bahwa Dinkes tidak pernah melakukan monitoring atas penetapan RetribusiPelayanan Kesehatan. Sehingga terdapat kehilangan pendapatan dari
Retribusi Pelayanan Kesehatan minimal sebesar Rp311.565.000,00.

4) Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan dari klaim non kapitasi BPJS
pada dua puskesmas kadaluwarsa
Retribusi Pelayanan Kesehatan dari klaim non kapitasi BPJS adalah
permintaan pembayaran biaya pelayanan kesehatan oleh puskesmas kepada
BPJS Kesehatan berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang
diberikan. Adapun jenis layanan yang dapat ditagihkan puskesmas kepada
BPJS terdiri dari:

a) pelayanan ambulans;
b) rawat inap tingkat pertama;
c) pelayanan keluarga berencana;
d) pelayanan pemeriksaan kehamilan;
e) pelayanan asuhan kebidanan pada persalinan;
f)pelayanan setelah persalinan; dan
g) pelayanan program pengelolaan penyakit kronis atau prolanis.
Dana non kapitasi di Puskesmas dikelola oleh Bendahara Non Kapitasi
dengan mekanisme sebagai berikut:

Baca Juga:  AKSI KEJI DI DEPAN ISTRI: WARTAWAN BERSIMBAH DARAH, PRESIDEN DAN KAPOLRI DIDORONG TERAPKAN PASAL PEMBUNUHAN BERENCANA

a) Bendahara Non Kapitasi mengumpulkan dokumen kelengkapan klaim
dari bagian pelayanan puskesmas serta jaringannya (Pustu/Poskesdes)
paling lambat sehari sebelum berakhir bulan berjalan;

b) Bendahara Non Kapitasi merekapitulasi klaim berdasarkan dokumen
kelengkapan klaim yang terkumpul;
c) Hasil rekapitulasi klaim diserahkan kepada Petugas P-Care untuk diinput
pada Aplikasi P-Care;

d) Berkas pengajuan klaim yang telah diinput dan telah lengkap secara
administrasi disampaikan ke Kantor BPJS untuk tahapan verifikasi.
Untuk tahun 2025, selain dokumen fisik, berkas pengajuan klaim wajib
discan dan diunggah pada Aplikasi P-Care;

e) Hasil verifikasi akan menentukan jenis klaim yang layak dibayarkan atau
tidak layak dibayarkan atau pending untuk dibayarkan dengan catatan
alasan yang harus dipenuhi; dan

f)Atas klaim yang berstatus pending, petugas P-Care melakukan evaluasi
apabila masih dapat melengkapi sesuai catatan hasil verifikasi BPJS,
kemudian akan dilengkapi dan diajukan kembali.

Hasil analisis terhadap rekapitulasi daftar pengajuan klaim, berita acara hasil
verifikasi dari BPJS, rekapitulasi klaim pending atau ditolak, serta
wawancara dengan Bendahara Non Kapitasi menunjukkan bahwa terdapat
pelayanan kesehatan yang kadaluwarsa karena tidak ditagihkan dan klaim
berstatus pending tidak diajukan kembali pada dua puskesmas yaitu
Puskesmas Kampung Baru dan Puskesmas Pagimana sebesar
Rp41.898.000,00 yang disajikan pada tabel berikut.

Lebih lanjut, hasil wawancara dengan Bendahara Non Kapitasi dan petugas
P-Care Puskesmas Kampung Baru dan Puskesmas Pagimana diketahui hal
tersebut terjadi dikarenakan:
a) Petugas P-Care Puskesmas Pagimana kurang teliti dalam menginput dan
melakukan verifikasi data klaim pada aplikasi P-Care sehingga beberapa
klaim menjadi pending dan ditolak oleh BPJS;
b) Kekurangan dokter di Puskesmas Pagimana untuk mengisi berkas status
pasien yang merupakan persyaratan pengajuan klaim; dan

c) Terlambatnya informasi yang diberikan oleh BPJS kepada Petugas P-
Care Puskesmas Kampung Baru untuk mengunggah hasil scan berkas
pengajuan klaim.
Atas permasalahan tersebut terdapat kehilangan pendapatan Retribusi
Pelayanan Kesehatan dari Klaim Non Kapitasi BPJS sebesar
Rp41.898.000,00.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MALAM RENUNGAN DAN REFLEKSI DIRI SD NEGERI 1 MATANGA
MENJAMURNYA OKNUM PEJABAT KORUPTOR DI BANGGAI LAUT JEMBATAN TAK KUNJUNG SELESAI APBD DI KEMANAKAN
ANGGARAN BELANJA DISKOMINFO BANGGAI LAUT DIDUGA DISODOMI OKNUM PEJABAT BANGSAT
ANGGARAN BELANJA DISKOMINPO BANGGAI LAUT DISEDOMI PEJABAT BANGSAT 
ANGGARAN PERJALANAN DINAS PEJABAT BANGSAT KAB BANGGAI LAUT RAMPOK APBD BELUM DI PROSES HUKUM
PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI
PEMKAB BANGGAI DI LUWUK SARAT OKNUM PEJABAT BANGSAT ANGGARAN SARANA. PENDIDIKAN MASI DI RAMPOK  
GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:45 WIB

MALAM RENUNGAN DAN REFLEKSI DIRI SD NEGERI 1 MATANGA

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:26 WIB

MENJAMURNYA OKNUM PEJABAT KORUPTOR DI BANGGAI LAUT JEMBATAN TAK KUNJUNG SELESAI APBD DI KEMANAKAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:17 WIB

ANGGARAN BELANJA DISKOMINFO BANGGAI LAUT DIDUGA DISODOMI OKNUM PEJABAT BANGSAT

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:18 WIB

ANGGARAN BELANJA DISKOMINPO BANGGAI LAUT DISEDOMI PEJABAT BANGSAT 

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:05 WIB

ANGGARAN PERJALANAN DINAS PEJABAT BANGSAT KAB BANGGAI LAUT RAMPOK APBD BELUM DI PROSES HUKUM

Berita Terbaru