TANGKAP GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT TAU PENJAHAT DIDUGA COPET ANGGARAN BELANJA DAN JASA PEMKAB OKU TIMUR
Rambonews.id||Oku Timur
Terkuaknya Realisasi anggaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang tidak melibatkan satuan kerja lainnya/lintas eselon atau diselenggarakan kurang dari dua jam umumnya merupakan salah satu bentuk temuan administratif atau ketidaksesuaian prosedur oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo(Rambo )mendesak pihak kortas Tipidkor polri untuk bertindak memberatas oknum pejabat atau penjahat di lingkungan Pemkab Oku Timur di sinyalir menjamurnya para pencopet APBD .
“Yang berdampak merugikan negara tegas Ali Sopyan.
Pasalnya Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 16 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemkab OKU Timur menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2024 sebesar Rp701.453.762.603,00 dan telah terealisasi sebesar Rp648.515.126.970,04 atau 92,45%.
Pemeriksaan atas realisasi belanja barang jasa pada Pemkab OKU Timur menunjukkan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 16 SKPD tidak sesuai ketentuan, dengan uraian sebagai berikut.
a. Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Lima SKPD Tidak Melibatkan Satuan Kerja Lainnya, Eselon II Lainnya, Eselon I Lainnya, Kementerian Negara, Lembaga Lainnya, Instansi Pemerintah, dan/atau Masyarakat Sebesar Rp80.137.754,00
Belanja Makanan dan Minuman Rapat merupakan komponen Belanja Barang dan Jasa yang dalam penyediaan makan dan kudapan (snack) untuk kegiatan rapat yang melibatkan satuan kerja lainnya, Eselon II lainnya, Eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal dua jam.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat yang tidak tepat sebesar Rp80.137.754,00 Belanja makanan dan minuman tersebut merupakan pertanggungjawabannya atas 38 kegiatan internal yang tidak melibatkan satuan kerja lainnya, Eselon II lainnya, Eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat pada lima SKPD, dengan rincian sebagai berikut.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK Kegiatan Makanan dan Minuman Rapat masing-masing SKPD menunjukkan bahwa PPTK tidak mengetahui jika Belanja Makanan dan Minuman Rapat tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan rapat dan kegiatan di lingkungan internal SKPD.
Atas kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman rapat tersebut di atas, sebagian telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan 20 Mei 2025 sebesar Rp76.473.254,00, sehingga terdapat sisa kelebihan bayar yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp3.664.500,00 (Rp80.137.754,00–Rp76.473.254,00) pada Dinas Satpol PP.
- Rekomendasi BPK: Kepala Daerah akan diinstruksikan untuk menegur Kepala SKPD/PPK yang bersangkutan.
- Pengembalian Dana: Jika ditemukan selisih harga, kelebihan bayar, atau pemborosan karena kegiatan ternyata merupakan makan harian rutin non-rapat, SKPD wajib menyetorkan kembali dana tersebut ke Kas Daerah.
Tugas Inspektorat :
Evaluasi Rencana Kerja Anggaran (RKA): Pengetatan pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya agar alokasi konsumsi benar-benar berbasis pada jadwal kegiatan yang valid
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran Makan dan Minum
Diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














