TANGKAP GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT TAU PENJAHAT DIDUGA COPET ANGGARAN BELANJA DAN JASA PEMKAB OKU TIMUR

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Sopyan

i

Ali Sopyan

TANGKAP GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT TAU PENJAHAT DIDUGA COPET  ANGGARAN BELANJA DAN JASA PEMKAB OKU TIMUR

Rambonews.id||Oku Timur 

Terkuaknya Realisasi anggaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang tidak melibatkan satuan kerja lainnya/lintas eselon atau diselenggarakan kurang dari dua jam umumnya merupakan salah satu bentuk temuan administratif atau ketidaksesuaian prosedur oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo(Rambo )mendesak pihak kortas Tipidkor polri untuk bertindak memberatas oknum pejabat atau penjahat di lingkungan Pemkab Oku Timur di sinyalir menjamurnya para pencopet APBD .

Yang berdampak merugikan negara tegas Ali Sopyan.

Pasalnya Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 16 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemkab OKU Timur menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2024 sebesar Rp701.453.762.603,00 dan telah terealisasi sebesar Rp648.515.126.970,04 atau 92,45%.

Pemeriksaan atas realisasi belanja barang jasa pada Pemkab OKU Timur menunjukkan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 16 SKPD tidak sesuai ketentuan, dengan uraian sebagai berikut.

a. Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Lima SKPD Tidak Melibatkan Satuan Kerja Lainnya, Eselon II Lainnya, Eselon I Lainnya, Kementerian Negara, Lembaga Lainnya, Instansi Pemerintah, dan/atau Masyarakat Sebesar Rp80.137.754,00

Belanja Makanan dan Minuman Rapat merupakan komponen Belanja Barang dan Jasa yang dalam penyediaan makan dan kudapan (snack) untuk kegiatan rapat yang melibatkan satuan kerja lainnya, Eselon II lainnya, Eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal dua jam.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat yang tidak tepat sebesar Rp80.137.754,00 Belanja makanan dan minuman tersebut merupakan pertanggungjawabannya atas 38 kegiatan internal yang tidak melibatkan satuan kerja lainnya, Eselon II lainnya, Eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat pada lima SKPD, dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga:  *PTBA Raih Predikat Badan Publik Informatif 2025*

Hasil permintaan keterangan kepada PPTK Kegiatan Makanan dan Minuman Rapat masing-masing SKPD menunjukkan bahwa PPTK tidak mengetahui jika Belanja Makanan dan Minuman Rapat tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan rapat dan kegiatan di lingkungan internal SKPD.

Atas kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman rapat tersebut di atas, sebagian telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan 20 Mei 2025 sebesar Rp76.473.254,00, sehingga terdapat sisa kelebihan bayar yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp3.664.500,00 (Rp80.137.754,00–Rp76.473.254,00) pada Dinas Satpol PP.

Dampak Ketidaksesuaian Prosedur :
Jika lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terbukti merealisasikan belanja konsumsi rapat yang tidak memenuhi syarat formal, konsekuensi yang biasanya muncul meliputi:
  • Rekomendasi BPK: Kepala Daerah akan diinstruksikan untuk menegur Kepala SKPD/PPK yang bersangkutan. 
  • Pengembalian Dana: Jika ditemukan selisih harga, kelebihan bayar, atau pemborosan karena kegiatan ternyata merupakan makan harian rutin non-rapat, SKPD wajib menyetorkan kembali dana tersebut ke Kas Daerah.

Tugas Inspektorat :

Evaluasi Rencana Kerja Anggaran (RKA): Pengetatan pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya agar alokasi konsumsi benar-benar berbasis pada jadwal kegiatan yang valid

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran Makan dan Minum

Diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi SDN 2 Cianting Utara ISU Perubahan Gambar
Skandal Perusakan Alam Kuantan Singingi: Tambang Emas Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Desa Sungai Paku
POS TNI AD JADI SAMPAH? Tambang Ilegal Tanjung Enim Bebas Berkeliaran, Pimred Rajawali News Teriak: Apakah Militer Hanya Hiasan di Tengah Perampokan Sumber Daya Alam?
Bergaya Preman Dan Koboy Kepanasan Satpam SMAN 1 Pasawahan ada Proyek TNI, Wartawan Dilarang Meliput Proyek Itu SOP.
Proyek Revitalisasi SDN 2 Cianting Utara Diduga Tidak Sesuai Spek Perencanaan
Sinergi DPP, Koorwil Sumsel dan WRC Unit Prabumulih Datangi Setda, Minta Klarifikasi Tindak Lanjut Temuan BPK RI 2025
Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.
Berita ini 0 kali dibaca
TANGKAP GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT TAU PENJAHAT DIDUGA COPET ANGGARAN BELANJA DAN JASA PEMKAB OKU TIMUR

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 03:08 WIB

TANGKAP GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT TAU PENJAHAT DIDUGA COPET ANGGARAN BELANJA DAN JASA PEMKAB OKU TIMUR

Jumat, 4 September 2026 - 02:40 WIB

Jumat, 4 September 2026 - 02:12 WIB

Klarifikasi SDN 2 Cianting Utara ISU Perubahan Gambar

Rabu, 2 September 2026 - 23:35 WIB

Skandal Perusakan Alam Kuantan Singingi: Tambang Emas Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Desa Sungai Paku

Rabu, 2 September 2026 - 22:53 WIB

POS TNI AD JADI SAMPAH? Tambang Ilegal Tanjung Enim Bebas Berkeliaran, Pimred Rajawali News Teriak: Apakah Militer Hanya Hiasan di Tengah Perampokan Sumber Daya Alam?

Berita Terbaru

Daerah

Jumat, 4 Sep 2026 - 02:40 WIB

Daerah

Klarifikasi SDN 2 Cianting Utara ISU Perubahan Gambar

Jumat, 4 Sep 2026 - 02:12 WIB