Bergaya Preman Dan Koboy Kepanasan Satpam SMAN 1 Pasawahan ada Proyek TNI, Wartawan Dilarang Meliput Proyek Itu SOP.
Rambonews.id||Purwakarta
Tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap profesi jurnalis kembali terjadi di lingkungan institusi pendidikan. Seorang oknum petugas keamanan (security) SMA Negeri 1 Pasawahan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bernama Arif diduga kuat telah menghalangi tugas wartawan secara sepihak saat hendak melakukan peliputan dan konfirmasi terkait proyek TNI yang sedang berjalan di area sekolah tersebut.
Insiden ini bermula ketika Gabungan awak media dan Ketua organisasi mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan sesuai dengan SOP Jurnalistik guna pemenuhan hak informasi publik.
Namun, alih-alih mendapatkan transparansi, oknum security tersebut justru melakukan penghadangan, yang dinilai melanggar prosedur penyampaian informasi publik serta mencederai kemitraan antara pers dan instansi terkait.termasuk intasi TNI Yang bermitra dengan Wartawan / Press
Padahal, dalam regulasi nasional, setiap jurnalis yang membekali diri dengan identitas resmi dan surat tugas wajib dilindungi dari segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun penolakan peliputan.
Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan sengaja menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat (3) terkait hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta itu UU nya.
Kepala sekolah SMA Negeri 1 Pasawahàn Kabupaten Purwakarta Jawa Barat Saat di konfirmasi perihal diatas Melalui Whatsapp Mengatakan ,Kalau rehab memang yang ngerjakan dari marinir itu mah Saya lg ga di sekolah istirahat karena kurang fit,Dan Seijin mereka pak
Kebetulan besok tim baru datang”.
Pembagun 2 ruang anggaran sy ga hafal Nanti aja kalau tim dari marinir datang silahkan ditanyakan
Sy bener LG ga fit
Punten^. Ini balasan isi whatsapp kepsek
“Perwakilan penanggung jawab proyek TNI terkait belum memberikan keterangan resmi perihal arogansi oknum security tersebut.
Gabungan Awak media masih terus berusaha menghubungi kepala KCD Wilayah 4 Serta pihak komando teritorial setempat demi mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai insiden penghalangan Jurnalis dalam melaksanakan peliputan di sekolah SMA Negeri 1 Pasawahàn Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
Publik Meminta Transparansi Dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Sekolah Bukan Tertutup :
Meminta kepada kepala sekolah dan Kcd wilayah 4 untuk tidak tegas pemindahan atau di kembalikan ke kantor untuk didik Security/ Satpam Arif yang telah Merusak serta mencederai kemitraan antara pers dan instansi terkait.
Berdasarkan UU TNI Di larang Keras Terlibat :
Larangan Berbisnis (Komersial):
Berdasarkan Pasal 39 UU TNI No. 34 Tahun 2004, prajurit aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. TNI tidak boleh ikut serta dalam lelang proyek komersial untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok
Pencatutan Nama atau Intimidasi:
Oknum TNI tidak boleh menjadi “beking” pihak swasta/Pihak Negeri, memaksakan pemenangan tender, atau membiarkan namanya dicatut tanpa izin tertulis dalam proyek rehabilitasi sekolah
Penyalahgunaan Anggaran:
Jika keterlibatan TNI mengabaikan prosedur administrasi resmi sipil, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administrasi dan keuangan negara (bisa mengarah ke tindak pidana korupsi)
Penulis : Team KWCP
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Security SMAN 1 Pasawahan














