Syaratkan Verifikasi Dewan Pers untuk Kerjasama Media, Diskominfo Purwakarta Diduga Langgar Hukum dan Cederai Kemerdekaan Pers!

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syaratkan Verifikasi Dewan Pers untuk Kerjasama Media, Diskominfo Purwakarta Diduga Langgar Hukum dan Cederai Kemerdekaan Pers!

Rambonews.id||Purwakarta 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta yang menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat wajib bagi kerjasama media dengan Pemerintah Daerah (Pemda) patut dipertanyakan secara serius, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, menyatakan bahwa kebijakan semacam ini bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga mengancam kemerdekaan pers serta prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.

Perlu ditegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mewajibkan media terverifikasi Dewan Pers untuk dapat menjalankan fungsi jurnalistik maupun menjalin kemitraan dengan pemerintah,” ujar Kang Agus kepada awak media belum lama ini.

Menurutnya, verifikasi Dewan Pers merupakan instrumen administratif dan profesional, bukan sebagai izin usaha, dasar hukum keberadaan, maupun kewenangan yang bisa digunakan oleh Diskominfo untuk memaksakannya sebagai syarat mutlak dalam kerjasama media dengan pemerintah daerah.

Ketika Diskominfo Purwakarta menetapkan verifikasi Dewan Pers sebagai kewajiban absolut, maka kebijakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, proporsionalitas, keadilan, dan non-diskriminasi.

Baca Juga:  PEMKAB PURWAKARTA DIRAMPOK Rp 867.190.663.36 DIDUGA KERAS PELAKUNYA OKNUM PEJABAT

Bahkan berpotensi termasuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” tambahnya.

Lanjutnya Kembali Agus yasin, Diskominfo Purwakarta tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan media mana yang berhak berkembang atau bermitra dengan pemerintah.

Jika dibiarkan berlanjut, kebijakan ini berpotensi menjadi alat pembatasan bagi pers lokal, menutup ruang bagi media kecil dan komunitas, serta mencederai prinsip kesetaraan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Apabila kewajiban verifikasi Dewan Pers tersebut dituangkan dalam surat edaran, keputusan kepala dinas, atau kebijakan teknis lainnya yang bersifat mengikat, maka secara hukum kebijakan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dilaporkan ke Ombudsman RI sebagai bentuk maladministrasi, atau diuji secara materiil ke Mahkamah Agung jika berbentuk peraturan.

Namun, juga berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh badan pemerintah terkait,” paparnya.

Diskominfo Purwakarta semestinya segera menghentikan praktik pembatasan pers yang bersifat terselubung tersebut dan mengembalikan kebijakan kemitraan media pada prinsip hukum, keadilan, dan keterbukaan.

Sementara kebijakan ini tetap dipaksakan, maka langkah hukum dan administratif bisa ditempuh secara terbuka demi menjaga kemerdekaan pers serta mencegah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta,” tegas Kang Agus.

Dia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan merupakan belas kasihan pemerintah, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Insan Pers Purwakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 
Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat
BBM JADI SANTAPAN GEROMBOLAN OKNUM BANGSAT DI LINGKARAN PT.PERTAMINA PATRA NIAGA
Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dukung Penguatan Ekonomi Desa
Ringkasan Kasus Deni Hamdani (Sekwan DPRD Kabupaten Kuningan)
Berita ini 28 kali dibaca
Syaratkan Verifikasi Dewan Pers untuk Kerjasama Media, Diskominfo Purwakarta Diduga Langgar Hukum dan Cederai Kemerdekaan Pers!

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:47 WIB

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT KAB 4 LAWANG MENELAN ANGGARAN Rp 30.941.351.854, 

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:08 WIB

Pemkab Kuningan Tidak Menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bos Diduga Anggaran Di Gondol Oknum Pejabat

Berita Terbaru