Saepul Bahri Bupati Purwakarta Lantik 4 .408 PPPK Paruh Waktu
Rambonews.id||Purwakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Purwakarta Melantik Sebanyak 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara resmi dilantik oleh Bupati Purwakarta, Selasa, 25 November 2025.
Lokasi di Lapangan Stadion Purnawarman menjadi saksi berlansungnya acara pelantikan, ini menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Selain itu,Para PPPK Paruh Waktu ini akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Dalam Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang sebagai solusi inovatif untuk menggantikan tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian dari sistem pemerintahan.
Dengan, inisiatif ini memberikan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi individu yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Dalam sambutan Saepul Bahri Bupati Purwakarta,menyampaikan apresiasi mendalam kepada para PPPK yang baru dilantik. “Mereka yang sudah lama mengabdi di Kabupaten Purwakarta, sebagai status saja yang berubah.
Dengan Artinya, yang tadinya sudah setia, lebih menunjukkan kesetiaannya, memiliki integritas, lebih berintegritas lagi,” ungkap Bupati
Bupati Purwakarta juga menambahkan bahwa kontribusi para pegawai ini sangat berarti bagi Kabupaten Purwakarta dan status baru ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk bekerja lebih keras lagi, membangun pemerintahan.
Selain itu, kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
Dalam Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada evaluasi kinerja yang mencakup berbagai aspek seperti disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi lukasnya
Dengan demikian, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada kinerja individu masing-masing.
Namun,Sistem honorarium bagi PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja, dengan jaminan bahwa mereka akan menerima minimal upah minimum daerah (UMP) atau sesuai dengan upah yang sebelumnya mereka terima sebagai tenaga non-ASN.
Untuk memastikan bahwa para pegawai tetap mendapatkan kompensasi yang layak atas kontribusi mereka.
Sementara, para pegawai PPPK Paruh Waktu ini akan ditetapkan sebagai pegawai ASN dengan Nomor Identitas Pegawai (NIP) yang jelas, meskipun dengan status paruh waktu.
Memberikan identitas resmi dan pengakuan yang lebih baik bagi mereka dalam sistem kepegawaian di pemerintahan.
Dalam pelantikan ini, diharapkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta dapat semakin meningkat, seiring dengan motivasi dan kepastian status yang dimiliki oleh para PPPK Paruh Waktu.
Diakhir Acara ini dengan doa, ucapan selamat juga berdatangan dari keluarga para PPPK Paruh Waktu yang berkesempatan hadir usai pelantikan
Penulis : Ridho
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Pemda Purwakarta














