Saepul Bahri Bupati Purwakarta Lantik 4 .408 PPPK Paruh Waktu

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saepul Bahri Bupati Purwakarta Lantik 4 .408 PPPK Paruh Waktu

 

Rambonews.id||Purwakarta

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pemkab Purwakarta Melantik Sebanyak 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara resmi dilantik oleh Bupati Purwakarta,  Selasa, 25 November 2025.

Lokasi di Lapangan Stadion Purnawarman menjadi saksi berlansungnya acara pelantikan, ini menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Selain itu,Para PPPK Paruh Waktu ini akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Dalam Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang sebagai solusi inovatif untuk menggantikan tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian dari sistem pemerintahan.

Dengan, inisiatif ini memberikan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi individu yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Dalam sambutan Saepul Bahri Bupati Purwakarta,menyampaikan apresiasi mendalam kepada para PPPK yang baru dilantik. “Mereka yang sudah lama mengabdi di Kabupaten Purwakarta, sebagai status saja yang berubah.

Dengan Artinya, yang tadinya sudah setia, lebih menunjukkan kesetiaannya, memiliki integritas, lebih berintegritas lagi,” ungkap Bupati

Bupati Purwakarta juga menambahkan bahwa kontribusi para pegawai ini sangat berarti bagi Kabupaten Purwakarta dan status baru ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk bekerja lebih keras lagi, membangun pemerintahan.

Baca Juga:  Kekurangan Volume atas 23 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dua SKPD

Selain itu, kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.

Dalam Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada evaluasi kinerja yang mencakup berbagai aspek seperti disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi lukasnya

Dengan demikian, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada kinerja individu masing-masing.

Namun,Sistem honorarium bagi PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja, dengan jaminan bahwa mereka akan menerima minimal upah minimum daerah (UMP) atau sesuai dengan upah yang sebelumnya mereka terima sebagai tenaga non-ASN.

Untuk memastikan bahwa para pegawai tetap mendapatkan kompensasi yang layak atas kontribusi mereka.

Sementara, para pegawai PPPK Paruh Waktu ini akan ditetapkan sebagai pegawai ASN dengan Nomor Identitas Pegawai (NIP) yang jelas, meskipun dengan status paruh waktu.

Memberikan identitas resmi dan pengakuan yang lebih baik bagi mereka dalam sistem kepegawaian di pemerintahan.

Dalam pelantikan ini, diharapkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta dapat semakin meningkat, seiring dengan motivasi dan kepastian status yang dimiliki oleh para PPPK Paruh Waktu.

Diakhir Acara ini  dengan doa, ucapan selamat juga berdatangan dari keluarga para PPPK Paruh Waktu yang berkesempatan hadir usai pelantikan

 

Penulis : Ridho

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Pemda Purwakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Cigelam Apresiasi Kinerja Kades”* Desa Cigelam Kab.Purwakarta*
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi
Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga
Sidak KDM Ke SMKN 2 Subang, Perintahkan Staf Kirim 15 Tempat Sampah Ukuran Besar
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota
Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih
Berita ini 2 kali dibaca
Saepul Bahri Bupati Purwakarta Lantik 4 .408 PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:49 WIB

Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik

Sabtu, 11 April 2026 - 22:50 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00

Jumat, 10 April 2026 - 10:37 WIB

Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi

Kamis, 9 April 2026 - 06:14 WIB

Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga

Selasa, 7 April 2026 - 13:50 WIB

Sidak KDM Ke SMKN 2 Subang, Perintahkan Staf Kirim 15 Tempat Sampah Ukuran Besar

Berita Terbaru