BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bogor, rambonews.id
Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO Indonesia menyikapi adanya permainan sendikat koruptor gaya baru dengan dalih Kelebihan Pembayaran Belanja Barang dan Jasa atas Pelaksanaan Enam Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Dinas PUPR Sebesar Rp139.859.699,20 LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2023 sebesar Rp3.395.561.235.841,00 dari anggaran sebesar Rp3.510.994.364.976,00 atau mencapai 96,71%. Dari realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk belanja jasa konsultansi konstruksi dan non konstruksi TA 2023 sebesar Rp24.621.572.605,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen penawaran, dokumen kontrak, permintaan konfirmasi kepada tenaga konsultan, permintaan keterangan kepada direktur penyedia dan PPK pekerjaan menunjukkan bahwa sepuluh personel untuk enam paket pekerjaan pada Dinas PUPR tidak terlibat dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan. Hal tersebut menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp139.859.699,20 dengan rincian pada Lampiran 29.
Rekapitulasi kelebihan pembayaran untuk enam paket pekerjaan adalah sebagai berikut.
Tabel 1,20

PPK atas pekerjaan nomor 1 dan 2 adalah Sub Koordinator Air Minum, sedangkan PPK untuk pekerjaan nomor 3,4,5, dan 6 adalah Subkoordinator Pengawasan Jasa Konstruksi. Lebih lanjut, PPK masing–masing paket pekerjaan menjelaskan bahwa tidak melakukan identifikasi personel secara mendetail, tidak membandingkan personel yang bekerja dengan personel yang tercantum dalam dokumen penawaran/kontrak.
Atas hal tersebut, penyedia jasa menjelaskan bahwa Sertifikat Keahlian (SKA),Ijazah, dan Curriculum Vitae (CV) para personel tersebut digunakan oleh penyedia untuk melengkapi dokumen penawaran. Hal ini dilakukan karena perusahaan konsultan tidak memiliki jumlah dan kualifikasi personel ahli yang memadai untuk dimasukkan dalam dokumen penawaran.
Perhitungan kelebihan pembayaran jasa konsultan tersebut telah dikomunikasikan BPK serta disetujui oleh PPK dan para penyedia jasa masing-masing pekerjaan. PPK dan penyedia jasa sepakat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke RKUD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 7 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika antara lain: f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara”;
2) Pasal 11 ayat (1) huruf i menyatakan bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas diantaranya mengendalikan kontrak”;
3) Pasal 57 ayat (2) menyatakan bahwa “PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.”
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran I poin 2.2.2 menyatakan bahwa “Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung yang diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahliberdasarkan Kontrak. Biaya Langsung Personel telah memperhitungkan gaji dasar (basic salary), beban biaya sosial (social charge), beban biaya tidak langsung (overhead cost),dan keuntungan (profit/fee);”
c. Syarat-Syarat Umum Kontrak pada Surat Perjanjian/Kontrak No.000.3.2/07.0001/SPK/PWPADMBF-WAS/JASKON, No. 000.3.2/07.0001/SPK/PGKU PTPP-PRC/JASKON, No. 000.3.2/07.0001/SPK/WPKBMF-PRC/JASKON dan No.000.3.2/07.0001/SPK/PGKUPTSPALD-WAS/JASKON pada:
1) angka 19.1 huruf a menyatakan bahwa “Personil inti yang dipekerjakan harus sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman yang ditawarkan dalam Dokumen Penawaran.
Penggantian personil inti dan/atau peralatan (apabila ada) tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK;” dan
2) angka 20.1 huruf b menyatakan bahwa “Perubahan personil dan peralatan yang diajukan oleh penyedia diantaranya Penyedia tidak dibenarkan melakukan penggantian personil dan/atau peralatan tanpa persetujuan PPK;”
d. Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja pada Kontrak No.600.1.16/A.02-08.0008/SPK/AM-PL/PUPR/2023 dan No. 600.1.16/A.14-08.0008/SPK/AM-PL/PUPR/2023 menyatakan bahwa “Penyedia Jasa Konsultansi tidak diperbolehkan mewakilkan pekerjaan kepada pihak lain selain yang telah disetujui oleh PPK untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.”
Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa atas biaya personel jasa konsultasi yang tidak terlibat dalam pekerjaan sebesar Rp139.859.699,20.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. PPK pekerjaan terkait kurang cermat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi dan penggunaan personil tenaga ahli;
c. PPTK kurang cermat dalam mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan kepada Penggun Anggaran; dan
d. Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.BPK merekomendasikan Bupati Bogor menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Selaku Pengguna Anggaran agar:
a. Lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. Memerintahkan PPK lebih cermat mengendalikan kontrak dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp139.859.699,20 serta menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut.Pekerjaan Jasa Konsultan atas Dua Penyusunan DED Teknis SPAM yang dilaksanakan PT RRM sebesar Rp54.450.000,00;
2) Pekerjaan Jasa Konsultan atas 14 Penyusunan DED Teknis SPAM yang dilaksanakan PT RRM sebesar Rp54.450.000,00;
3) Pekerjaan Rehabilitasi/Pembangunan Pagar Gedung Kantor UPT Peralatan dan Perbengkelan Kelas A yang dilaksanakan PT WJT sebesar Rp13.000.000,00
4) Pekerjaan Water Proofing Kubah Masjid Baitul Faijin yang dilaksanakan PT WJT sebesar Rp9.000.000,00;
5) Pekerjaan Rehabilitasi/Pembangunan Pagar Gedung Kantor UPT (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kelas A) yang dilaksanakan PT DCKB sebesar Rp887.850,00;
6) Pekerjaan Water Proofing Area Roof Dak Masjid Baitul Faijin yang dilaksanakan PT DCKB sebesar Rp Rp8.071.849,20.
c. Memerintahkan PPTK lebih cermat dalam mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan kepada Pengguna Anggaran.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bogor, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Red.











