Arogansi,;Bos Proyek Merangkap Ketua LSM Anti Korupsi.Tolak Konfirmasi, Mutu Proyek Talud. Amburadul, Sebar Fitnah Pemerasan, Redaksi Ambil Jalur Hukum

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arogansi,;Bos Proyek Merangkap Ketua LSM Anti Korupsi.Tolak Konfirmasi, Mutu Proyek Talud. Amburadul, Sebar Fitnah Pemerasan, Redaksi Ambil Jalur Hukum

Rambonews.id||Lubuklinggau

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investigasi Proyek Talud di Lubuklinggau Ungkap Cacat Mutu Fatal dan Proyek “Siluman” Tanpa Papan Informasi.

 *Pemilik Proyek inisial S. Tuding Pers Memeras, Dewan Redaksi Sepakat. Tempuh Laporan Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.*

Kasus dugaan cacat mutu fatal pada proyek dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar, Lubuklinggau, telah memasuki babak baru yang sarat konflik kepentingan dan arogansi.

Alih-alih memberikan klarifikasi yang profesional, pemilik proyek berinisial S, yang ironisnya juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi media lain, sekaligus Ketua LSM Anti Korupsi, justru diduga menghalangi tugas pers dan melancarkan serangan balik berupa fitnah keji.

​Investigasi di lapangan menemukan bukti serius bahwa proyek dana aspirasi ini dikerjakan secara serampangan, diduga kuat hanya “tambal sulam” tanpa pondasi mandiri yang merupakan syarat vital kestabilan talud. Selain itu, proyek ini melanggar asas transparansi publik karena tidak memasang papan informasi (proyek “siluman”).

​ *Kronologi Penghambatan dan Arogansi disaat diKonfirmasi* 

​Upaya Redaksi untuk meminta klarifikasi teknis mengenai dugaan bobroknya pekerjaan tersebut menghadapi serangkaian penghambatan yang mengarah pada intimidasi fisik dan verbal.

​Intimidasi terjadi diSaat wartawan menghubungi S. untuk konfirmasi, S langsung menunjukkan penolakan dengan membentak, melontarkan kalimat bernada ancaman (seperti “Kau tidak kenal saya” dan “kamu tidak tahu siapa saya”), dan memaksa wartawan untuk bertemu.

​Ketika Pimpinan Redaksi Cybernasional Jhon menghubungi Pelaksana Proyek Lapangan, Yogi, ia menolak memberikan informasi, beralasan. “Hubungi saja bosnya. Saya hanya pelaksana lapangan.”

​Sikap Konfrontatif S. Saat Pimpinan Redaksi berhasil terhubung, S. langsung bersikap konfrontatif. Dalam rekaman percakapan utuh berdurasi 17 menit 28 detik, S. membalas sapaan dengan nada meremehkan: “Kamu siapa mau apa?”

​Konflik Kepentingan Parah, Kolusi, dan Indikasi Penyalahgunaan Profesi mengara pada

​Puncak arogansi S. terungkap saat ia mencoba mendelegitimasi upaya konfirmasi dengan mempertanyakan wewenang Pimpinan Redaksi, sembari memamerkan jabatan gandanya: “pimpinan redaksi kok konfirmasi,” katanya, “saya juga pimpinan redaksi, juga ketua LSM.”

​ *Pernyataan ini mengonfirmasi sendiri dugaan konflik kepentingan parah.* 

Lebih mencengangkan lagi, dalam rekaman percakapan tersebut, S. secara gamblang mengungkapkan dugaan praktik kolusi di daerahnya. Ia berujar:

​”kalau disini (di Lubuk Linggau) jika ada proyek begini, saling membekingi antara Jurnalis dan Lembaga swadaya masyarakat,” ucap bos proyek inisial S. dalam rekaman.melalui TLP ganggamnya.

​Kutipan ini semakin memperkuat dugaan bahwa profesi jurnalistik dan Ketua LSM Anti Korupsi ini dijadikan tameng agar para Kepala Dinas dan pihak terkait mau memberikan proyek kepada oknum S.

Alih-alih mengawal kualitas pembangunan, ia justru diduga menikmati proyek yang ia awasi sendiri, terbukti dari proyek talud yang ia kerjakan sekarang ini,paling terbobrok dalam sejarah proyek dilubuk Linggau..

​S. kemudian menantang balik proses jurnalisme ini dengan nada meremehkan. Setelah mengetahui posisi Pimpinan Redaksi berada di Jakarta, S. menantang: “silahkan saja naikkan beritanya dari 50 media sampai 1000 media.”

Baca Juga:  ​Skandal Mafia Tambang Pakowa,Nyali Gubernur & DPRD Sulteng Diuji, Berani Lawan "Bekingan" Oknum di PT. Pantas Indomining?

Ironisnya setelah beberapa media tayangkan berita terkait proyek yang ia kerjakan​.Oknum S menyebar Fitnah yang sangat Keji serta Menyerang Marwah Institusi Pers

​Di tengah kegagalannya mempertanggungjawabkan proyek, S. melancarkan serangan balik yang lebih serius. S. menuduh adanya upaya “pengkondisian” atau pemerasan uang oleh oknum wartawan siber nasional. Tuduhan ini diduga kuat sebagai dalih putus asa untuk mengalihkan perhatian dari cacat mutu proyek.

Redaksi telah melakukan kroscek dengan oknum wartawan yang dituduh, dan hasilnya adalah bantahan keras.

Tidak ada pemerasan, permintaan uang, atau pencatutan nama Redaksi atau Pimpinan yang terjadi.

Sehingga ​Tindakan S. yang menyebarkan fitnah, sekaligus menyerang kehormatan dan profesionalisme Pimpinan Redaksi, dipandang perlu Para Perkumpulan Pimpinan Redaksi,akan melaporkan atas Pencemaran Nama Baik dan penyebaran Berita Bohong (Hoaks) yang merusak marwah institusi pers.

​Dasar Hukum. Konfirmasi Adalah Kewajiban Pers

​Tudingan S. yang menyebut Pimpinan Redaksi tidak berhak melakukan konfirmasi dan bukan seorang wartawan menunjukkan ketidaktahuan S. terhadap Undang-Undang Pers (UU Pers), yang seharusnya ia pahami sebagai Ketua LSM Anti Korupsi.

​Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Pimpinan Redaksi adalah Wartawan.Pasal 1, angka 4 UU Pers mendefinisikan Wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pimpinan Redaksi, yang memegang tanggung jawab tertinggi atas seluruh isi redaksi (Pasal 9 UU Pers) dan umumnya memegang sertifikasi kompetensi tertinggi, memiliki kewenangan konfirmasi mutlak.

​Hak Konfirmasi adalah Kewajiban Pers. Pasal 4 UU Pers menjamin pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Kewajiban konfirmasi (seperti Hak Jawab dan Hak Koreksi) adalah esensial sesuai Kode Etik Jurnalistik demi menjamin akurasi dan keberimbangan.

​Oleh karena itu, upaya S. mendelegitimasi konfirmasi ini tidak berdasar hukum, melainkan hanya upaya intimidasi untuk menghalangi tugas pers.

​Redaksi Ambil Langkah Hukum Tegas.

​Setelah berkoordinasi dengan Staf Hukum, Dewan Pakar, Dewan Pembina, dan Dewan Redaksi, Redaksi memutuskan untuk mengambil Langkah Hukum Jelas terhadap S. atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelecehan profesi yang terekam dalam percakapan konfirmasi tersebut.

Hal ini Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju,​mendesak Kepada Aparat Penegak Hukum agar memproses Oknum inisial S jangan tanpa pandang bulu,

Mengingat kompleksitas masalah yang melibatkan cacat mutu dalam pekerjaannya, arogansi, konflik kepentingan ganda.

Prima mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera bergerak.

​Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumsel,Wajib bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek talud yang sangat bobrok pekerjaannya, termasuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan proyek dan praktik ‘saling membekingi‘ yang diakui S.

​Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),Segera melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh untuk menghitung kerugian negara akibat kualitas bangunan yang tidak diduga tidak sesuai Spek,

​Kasus ini akan dikawal oleh Prima,hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan marwah pers nasional bisa terjaga

 

 

 

​REDAKSI

 

Penulis : Prima

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Jhon Redaksi Cybernasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
Berita ini 14 kali dibaca
Arogansi,;Bos Proyek Merangkap Ketua LSM Anti Korupsi.Tolak Konfirmasi, Mutu Proyek Talud. Amburadul, Sebar Fitnah Pemerasan, Redaksi Ambil Jalur Hukum

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 

Berita Terbaru