GEMBONG SENDIKAT BBM DLH BEKASI TAHUN 2023 PEJABAT ATAU PENJAHAT BELUM DI SENTUH HUKUM

- Penulis

Minggu, 18 Januari 2026 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEMBONG SENDIKAT BBM DLH BEKASI TAHUN 2023 PEJABAT ATAU PENJAHAT BELUM DI SENTUH HUKUM

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bekasi,Rambonews.id

 

Ali Sopyan mendesak Tipikor kejaksaan Agung libas gerombolan pejabat rampok di lingkaran DLH kabupaten bekasi surga bagi Pejabat rampok yg memiliki jabatan terbukti di lingkaran dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi ratusan meliaran rupiah dari pendapatan Ritribusi Daerah sebesar Rp 160.0X3.9X5 .973. dari anggaran sebesar Rp 153.4X4. 9X4.548. atau mencapai 104,35% Realisasi tersebut diantaranya merupakan pendapatan Ritribusi pelayanan Persampahan / Kebersihan pada dinas LH sebesar Rp 6.000.000.000 atau mencapai 100.81% Ritribusi Pelayanan sampah / Kebersihan adalah retribusi yang dipungut dari wajib retribusi (WR) sebagai pembayaran atas persampahan/kebersihan. Pemungutan retribusi dapat dilakukan dengan media karcis maupun yang bersifat tetap (bulanan) melalui perjanjian kerja sama.

 

Hasil pengujian atas penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan TA 2023 menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.

 

a. Penyetoran retribusi pelayanan persampahan pada UPTD Wilayah dilakukan oleh juru pungut Kepala Dinas LH melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala UPTD Wilayah Persampahan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal pengelolaan pelayanan persampahan di masing-masing UPTD. Dalam hal penatausahaan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada UPTD, maka Kepala UPTD dapat dibantu oleh Bendahara Penerimaan Pembantu yang salah satu tugasnya adalah menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya.

 

Selanjutnya, Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan pada unit SKPD dhi.

 

UPTD dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan Dinas LH. Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan penatausahaan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di lapangan menunjukkan bahwa juru pungut memungut retribusi dari WR berdasarkan karcis dan langsung menyetorkan ke Kas Daerah.

 

Selanjutnya, juru pungut menyampaikan laporan data rincian penerimaan beserta bukti setor pada Bendahara Penerimaan Dinas LH tanpa melalui Bendahara.Hasil analisis atas laporan pemakaian BBM periode Januari s.d Mei 2023,menunjukkan bahwa pencatatan pemakaian BBM dibuat seragam sebanyak 150 liter/alat berat per hari. Jumlah alat berat yang beroperasi dilaporkan sebanyak 18 unit untuk periode bulan Januari s.d Maret dan sebanyak 16 unit untuk periode bulan April dan Mei, dengan total pemakaian BBM mencapai 290.580 liter.

Baca Juga:  Pilkada: antara jalan lurus Reformasi atau jalan balik Otoriter Orde Baru.

 

Hasil konfirmasi kepada delapan operator alat berat yang mengoperasikan masing-masing alat berat di PSA, menunjukkan bahwa jumlah alat berat yang beroperasi pada PSA adalah 10 unit alat berat. Alat berat tersebut terdiri dari enam unit excavator, tiga unit buldozer, dan satu unit cadangan alat berat.

 

Lebih lanjut, pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat mengungkap bahwa rata-rata alat berat yang beroperasi dalam sehari adalah delapan unit alat berat dan satu unit cadangan alat berat.

 

Berdasarkan informasi di atas, hasil perhitungan pemakaian BBM pada alat berat berindikasi tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp2.833.832.500,00.

 

Rincian pada Lampiran 6.

 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

 

a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada:

 

1) Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;

 

2) Pasal 59, pada:

 

a) Ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”

 

 

 

Red.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*
Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
*BIDIKSIBA 2026 Resmi Dibuka, PTBA Siapkan Beasiswa Kuliah untuk Generasi Muda di Wilayah Operasional*
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:32 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:27 WIB

Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:54 WIB

*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB