GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp4.483.935.936.00

 

Rambonews.id||Bogor 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawali news Grup. Menyoroti anggaran Belanja Paket Meeting pada 93 Kegiatan Rapat /Pertemuan di Dalam Kabupaten Bogor

Ali Sopyan Mendesak pihak kajati untuk mengusut adanya kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah .

Gerombolan oknum pejabat koruptor berjemaah menggorok dana APBD /APBN dengan Dalih pertemuan rapat meeting .

Ironisnya menelan Anggaran Miliaran rupiah,Yang merugikan keuangan / Daerah atau keuangan negara.

Sedangkan ,Melebihi Kebutuhan Minimal Sebesar Rp4.483.935.936,00 Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Bogor mengatur satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, diantaranya yaitu paket fullday untuk kegiatan minimal delapan jam tanpa menginap dan paket fullboard untuk kegiatan sehari penuh dan menginap.

Dinas Pendidikan pada TA 2023 melaksanakan 107 kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam Kabupaten Bogor.

Selain itu,Dinas Pendidikan membuat kesepakatan tarif dengan pihak hotel yaitu tarif fullboard sebesar Rp497.000,00 per orang non ASN, fullboard sebesar Rp810.000,00 per orang ASN, atau fullday sebesar Rp297.000,00 per orang (ASN dan non ASN).

Hasil analisis lebih lanjut menunjukkan terdapat 93 kegiatan yang pemilihan paket meeting-nya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp4.483.935.936,00(Rp1.200.300.936,00+Rp3.228.782.000,00+ Rp54.853.000,00) sebagai berikut.

Oknum Dinas Pendidikan Berbagai Cara Modus :

1) Sebanyak 20 kegiatan dengan nilai belanja sebesar Rp5.262.882.000,00 dilaksanakan selama dua hari satu malam (satu kali menginap), namun biaya paket meeting yang dibebankan adalah dua paket fullboard.

Sementara,Kegiatan dua hari satu malam seharusnya menggunakan satu paket fullboard dan satu paket fullday.

Hal tersebut menimbulkan pemborosan keuangan daerah minimal sebesar Rp1.200.300.936,00;

2) Sebanyak 71 kegiatan dengan nilai belanja sebesar Rp20.457.232.000,00 dilaksanakan selama tiga hari dua malam (dua kali menginap), namun biaya paket meeting yang dibebankan adalah tiga paket fullboard.

Namun,Kegiatan tiga hari dua malam seharusnya menggunakan dua paket fullboard dan satu paket fullday.

Hal tersebut menimbulkan pemborosan keuangan daerah minimal sebesar Rp3.228.782.000,00;

3) Sebanyak dua kegiatan dengan nilai belanja Rp471.172.000,00 dilaksanakan selama empat hari tiga malam (tiga kali menginap), namun biaya paket meeting yang dibebankan adalah empat paket fullboard.

Sementara,Kegiatan empat hari tiga malam malam seharusnya menggunakan tiga paket fullboard dan satu paket fullday.

Hal tersebut menimbulkan pemborosan keuangan daerah minimal sebesar Rp54.853.000,00.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;”

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pada:

1) Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai”; dan

2) Pasal 1 ayat (6) huruf bj menyatakan bahwa “Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: Jasa selain jasa–jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD.”

c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur pada:

Baca Juga:  KASUS ANGGARAN PERJALANAN DINAS GURITA KAB. BEKASI LENYAP DI TELAN BUMI

1) Pasal 3 menyatakan bahwa “Seluruh instansi pemerintah/pemerintah daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor dan tata cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.”

2) Lampiran angka Romawi III huruf D menyatakan bahwa “Dalam rangka menunjang keberhasilan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, diminta agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

a) Sekretaris/ Sekretaris Utama/ Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota masing-masing Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai Tata Kelola Kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien; dan

b) Unit pengawasan internal masing-masing Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai Tata Cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/rapat di luar kantor.”

d. Keputusan Bupati Bogor Nomor 900/367/Kpts/Per-UU/2022 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Bupati Nomor 900/178/Kpts/Per-UU/2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 pada Lampiran Bab I angkaRomawi IX Satuan Biaya Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor menyatakan bahwa“Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat.

Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan diluar kantor menurut lama penyelenggara terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:

1) Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.

Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.

2) Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali,ruang pertemuan dan fasilitasnya.

3) Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap.Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.

4) Paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam tanpa menginap.Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali,ruang pertemuan dan fasilitasnya.”

Hal tersebut mengakibatkan:

a. Kekurangan penerimaan negara atas belanja kegiatan paket meeting yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp207.345.420,00 (Rp232.743.240,00 -Rp25.397.820,00); dan

b. Biaya kegiatan rapat di luar kantor pada Dinas Pendidikan membebani keuangan daerah minimal sebesar Rp4.685.293.936,00 (Rp201.358.000,00 + Rp4.483.935.936,00).

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Bendahara Pengeluaran 17 SKPD kurang cermat dalam melaksanakan kewajibannya untuk memotong pajak atas belanja paket meeting yang dibayarkan kepada hotel;

b. Kepala Dinas Pendidikan kurang optimal dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang tidak memperhatikan aspek ekonomis dan efisiensi dalam penggunaan anggaran; dan

c. PPTK Dinas Pendidikan kurang cermat dalam menentukan jenis paket meeting.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK.

 

 

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Diduga 13 prasarana, sarana, utilitas PSU Pemkab Sumenep Menjadi Aset Gelap Para Oknum Pejabat Koruptor
Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Berita ini 0 kali dibaca
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp4.483.935.936.00

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Minggu, 12 April 2026 - 11:49 WIB

Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Sabtu, 11 April 2026 - 02:29 WIB

Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK

Sabtu, 11 April 2026 - 01:44 WIB

Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan

Berita Terbaru