GEROMBOLAN RAMPOK UANG NEGARA DI PEMKAB MUSI RAWAS UTARA BELUM DI SENTUH HUKUM DI DUGA KERAS ADA MALING BERTERIAK MALING

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEROMBOLAN RAMPOK UANG NEGARA DI PEMKAB MUSI RAWAS UTARA BELUM DI SENTUH HUKUM DI DUGA KERAS ADA MALING BERTERIAK MALING

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news mendesak pihak jajaran Tipikor Kajati Sumsel agar tidak mandul dalam menyikapi adanya kerugian ke Uangan negara . Pasalnya Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 17 SKPD Belum Tertib Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp78.180.110.656,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp69.753.616.212,00 atau 89,22% dari anggaran, dengan rincian sebagai berikut.

Perhitungan Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Belum Sesuai Surat Edaran Bupati Dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berpedoman pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 56 Tahun 2024.

 

Peraturan Bupati tersebut merupakan turunan secara keseluruhan dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.Pada tanggal 11 Juni 2024, telah diputuskan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024 mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Putusan tersebut menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan kepada Presiden RI untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Surat Edaran Bupati Musi Rawas Utara Nomor 032/580/BPKAD, yang menyatakan bahwa:

 

1) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 8 Oktober 2024; dan

 

2) Dalam hal standar biaya dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 beserta perubahannya yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

 

Hasil perbandingan satuan biaya perjalanan dinas antara Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 menunjukkan terdapat perbedaan satuan biaya penginapan.

 

Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban penginapan dalam rentang waktu tanggal 8 Oktober 2024 s.d. 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas pada 16 SKPD belum mengikuti Surat Edaran Bupati Musi Rawas Utara Nomor 032/580/BPKAD dalam menghitung tarif penginapan, dan masih mengacu pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 56 Tahun 2024 atau Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.

 

Penghitungan besaran tarif penginapan yang masih menggunakan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 menimbulkan selisih perhitungan sebesar Rp84.333.400,00 dengan rincian sebagai berikuHasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah menunjukkan bahwa Surat Edaran tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Namun, berdasarkan keterangan dari Bendahara Pengeluaran SKPD terkait diketahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengetahui perihal Surat Edaran tersebut.

 

Perhitungan selisih tersebut telah diklarifikasi dengan Pangguna Anggaran, PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pelaksana perjalanan dinas dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah tanggal 8 s.d 19 Mei 2025.

 

b. Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai dengan Hasil Konfirmasi kepada Pihak Ketiga Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas serta konfirmasi kepada pihak ketiga yang menjadi tujuan penginapan dan tujuan kegiatan perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat perjalanan yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga pada Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan penjelasan sebagai berikut.

 

1) Hasil konfirmasi kepada pihak hotel menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap pada hotel sesuai dengan bukti yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.810.000,00; dan

 

2) Hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dari pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa pelaksana yang bersangkutan terkonfirmasi tidakhadir sesuai dengan bukti yang dipertanggungjawabkan. Hasil klarifikasi dengan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat memberikan bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa perjalanan tersebut benar-benar dilaksanakan sebesar Rp78.339.650,00.

Baca Juga:  PEMBANGUNAN JALAN COR BETON TALANG JAWA UTARA LAHAT DAU-SG TA 2025 DIDUGA ASAL JADI BELUM SELESAI SUDAH RETAK

 

Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan pelaksana perjalanan dinas terkait dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah tanggal 16 Mei 2025.

 

c. Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas Belum Memadai Setelah pelaksanaan perjalanan dinas selesai dilaksanakan, masing-masing pelaksana perjalanan dinas akan menyusun rincian pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas berdasarkan bukti pertanggungjawaban. Laporan tersebut akan disampaikan kepada PPTK untuk diverifikasi dan selanjutnya akan diproses sampai dilakukan pembayaran kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas.

 

Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menunjukkan bahwa terdapat kesalahan perhitungan dalam rincian pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas. Kesalahan tersebut antara lain meliputi kesalahan perhitungan uang harian, uang representasi, dan biaya penginapan dengan nilai sebesar Rp68.340.378,00.

 

Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan pelaksana perjalanan dinas terkait dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah tanggal 16 Mei 2025.

 

d. Pencatatan Transaksi atas 13 Pelaksanaan Perjalanan Dinas Tidak Akurat Hasil pemeriksaan terhadap penginputan realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Bagian Umum menunjukkan bahwa terdapat 13 realisasi pelaksanaan perjalanan dinas yang dicatat ganda sebesar Rp32.581.565,00.

 

Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan PA, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah tanggal 19 Mei 2025.

 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

 

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

 

1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

 

b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Pasal 2:

 

1) Ayat 2 yang menyatakan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; dan

 

2) Ayat 3 yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.

 

c. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 56 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada Lampiran II poin 4 yang menyatakan bahwa dalam hal biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas melebihi atau kurang dari biaya perjalanan dinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan, maka kelebihan atau kekurangan bayar biaya perjalanan dinas wajib disetor/dibayarkan.

 

Permasalahan di atas mengakibatkan risiko penyalahgunaan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dan tujuan kegiatan tidak tercapai pada 17 SKPD.

 

Hal tersebut disebabkan oleh:

 

a. Sekretaris Daerah dan para Kepala SKPD selaku Pengguna Aanggaran kurang melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya;

 

b. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) terkait tidak meneliti kelengkapan dan verifikasi bukti pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan;

 

c. PPTK dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan Belanja Perjalanan Dinas;

 

d. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi peraturan dalam mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas.

 

Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

 

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan para Kepala SKPD terkait untuk:

 

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya;

 

 

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*
Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  
PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  
BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN
KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar
AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA
*Edukasi Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan, PTBA Dukung Film Dokumenter “The Mind Journey”*
KAJATI DIDESAK TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMPROV SUMSEL TABRAK PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:11 WIB

*Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis Bagi 500 Anak di Ring 1*

Senin, 13 April 2026 - 13:57 WIB

Ali Sopyan Angkat Bicara Wacana Ulat dan Belalang MBG “Lebih Baik Mundur Jika Tidak Mampu!  

Senin, 13 April 2026 - 03:01 WIB

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN DLH KAB  BEKASI SEWA EXCAVATOR DI MARK’UP APBD / APBN  

Minggu, 12 April 2026 - 02:01 WIB

BERMACAM CARA PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB BOGOR UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN DALIH KELEBIHAN PEMBAYARAN

Minggu, 12 April 2026 - 00:23 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Terkait Kasus Pemerasan Rp5 Miliar

Berita Terbaru