Halangi Kerja Jurnalistik dan Ancam Bunuh Wartawan, Dugaan Pembuangan Limbah PT Arjuna Logam Industri Mencuat

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halangi Kerja Jurnalistik dan Ancam Bunuh Wartawan, Dugaan Pembuangan Limbah PT Arjuna Logam Industri Mencuat

Rambonews.id||Batam

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden intimidasi serius menimpa seorang jurnalis saat melakukan fungsi kontrol sosial di kawasan Tanjung Uncang, Selasa (3/3).

Seorang oknum yang mengaku karyawan PT Arjuna Logam Industri (PT ALI) melontarkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang sedang mendokumentasikan kondisi drainase publik yang diduga tercemar limbah.

Peristiwa bermula pukul 17.30 WIB ketika jurnalis mengambil dokumentasi visual parit di Jalan Palma yang tampak berubah warna menjadi kuning pekat.

Lokasi pengambilan gambar berada di jalan umum, namun seorang pria yang mengklaim sebagai representasi perusahaan melakukan penghadangan.

Bukannya memberikan klarifikasi teknis, oknum tersebut justru melakukan intimidasi verbal dengan dalih “wajib izin RT/RW” untuk memotret di area publik. Suasana kian provokatif saat oknum tersebut melontarkan ancaman penghilangan nyawa kepada jurnalis.

Ancaman pembunuhan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan serangan nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi tugas jurnalistik adalah tindak pidana, apalagi disertai ancaman nyawa,” tegas perwakilan redaksi dalam rilis ini.

Kekerasan verbal tersebut justru memperkuat dugaan adanya hal yang ditutupi oleh pihak perusahaan.

Hasil pantauan lapangan menunjukkan indikasi kuat pembuangan limbah cair yang tidak melalui proses netralisasi sempurna, sehingga mencemari parit warga.

Baca Juga:  Mediasi Fiktif, Lahan Diserobot: Dugaan Intimidasi dan Perusakan Warnai Sengketa Ciangsana

Selain masalah lingkungan, PT Arjuna Logam Industri kini berada di bawah sorotan tajam terkait legalitas operasional.

Berdasarkan data manifest perdagangan internasional, perusahaan ini terdaftar sebagai importir tungku industri (HSN 8417) dan keramik refraktori (HSN 6903).

Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas produksi sabun skala besar.

Ketidaksesuaian antara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan aktivitas aktual ini patut dicurigai sebagai upaya penghindaran pajak atau manipulasi perizinan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

Redaksi menyatakan sikap tegas terhadap PT Arjuna Logam Industri:

 

1. Mengecam Keras ancaman pembunuhan dan intimidasi terhadap wartawan. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum melalui laporan pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan Pasal 336 KUHP tentang ancaman nyawa.

2. Mendesak DLH Batam untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap sampel air di depan PT ALI yang berwarna kuning menyengat.

3. Mempertanyakan Peran RT/RW yang dijadikan “tameng” oleh perusahaan untuk membatasi akses informasi publik.

4. Menuntut Transparansi terkait izin industri sabun yang diduga tidak sesuai dengan profil impor perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua RW 019 Kelurahan Tanjung Uncang yang disebut-sebut oleh oknum karyawan tersebut belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

 

Reporter CN -D2k

Publisher -Red

 

Penulis : Pewarta CN

Editor : Redaksi

Sumber Berita: PT Arjuna Logam Industri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
RATUSAN TON TIMAH BALOK DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN KEMANA HILANGNYA ADA APA?.. APARAT PENEGAK HUKUM DIAM DIRI
DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto
Berita ini 19 kali dibaca
Halangi Kerja Jurnalistik dan Ancam Bunuh Wartawan, Dugaan Pembuangan Limbah PT Arjuna Logam Industri Mencuat

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:27 WIB

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata

Sabtu, 11 April 2026 - 01:44 WIB

Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan

Kamis, 9 April 2026 - 13:08 WIB

Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

Kamis, 9 April 2026 - 06:14 WIB

Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 07:26 WIB

Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar

Berita Terbaru